Welcome to MSM Consulting

News

Mengenal Fitur Apa Saja yang Ada di dalam Core Tax image
UPDATE 2024.07.17

Mengenal Fitur Apa Saja yang Ada di dalam Core Tax

GET NOTIFIED
SHARE

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat membawa perubahan besar di berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali di dunia perpajakan.

Pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan pelayanannya terhadap publik agar segala aktivitas perpajakan masyarakat bisa berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mereformasi sistem administrasi yang sebelumnya terpisah-pisah ke dalam satu sistem baru yang lebih terintegrasi.

Upaya reformasi yang dilakukan adalah dengan mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dipersingkat menjadi core tax.

 

Apa Itu Core Tax?

Core tax adalah sebuah sistem berbasis teknologi yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis dalam administrasi perpajakan.

Meski sudah dikembangkan sejak tahun 2018, versi beta core tax baru diluncurkan pada pertengahan Juli 2024 untuk diuji coba oleh beberapa Wajib Pajak tertentu. Sedangkan untuk masyarakat luas, rencananya akan tersedia di akhir tahun 2024.

Coretax akan dibuat dibuat mirip atau setara dengan aplikasi perbankan di smartphone sehingga masyarakat bisa mengelola kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Fitur-fitur dalam Core Tax

Core Tax Administration System akan dilengkapi dengan berbagai fitur yang inovatif untuk memudahkan masyarakat melakukan administrasi atau pun transaksi perpajakan secara online.

Berdasarkan hasil pengamatan pada website pajak.co.id, ada lima fitur utama yang akan tersedia di dalam core tax, yakni Registrasi Wajib Pajak, Pengelolaan SPT, Taxpayer Account Management, Pembayaran, dan Layanan Perpajakan.

 

1. Registrasi Wajib Pajak

Di dalam fitur registrasi wajib pajak, ada lima perubahan pada proses bisnis registrasi perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), Pemberian Akses Digital, Pengaturan Ulang Kata Sandi, dan Perubahan Data Wajib Pajak.

 

2. Pengelolaan SPT

Sebelumnya adanya core tax, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat menggunakan dua aplikasi, yakni e-Faktur dan e-Bupot. Sementara laporan keuangan diberikan melalui format PDF.

Nantinya, setelah Core Tax Administration System ini berjalan, nomor seri faktur dan bukti potong pajak akan dikirim secara otomatis oleh sistem.

Pengintegrasian dalam satu sistem ini akan membuat data yang ada pada faktur dan bukti potong bisa langsung digunakan untuk mengisi formulir SPT. Tentunya ini akan memudahkan tahapan pengisian dan penyampaian SPT.

Selain itu, core tax juga memiliki fitur baru di mana sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat kepada Wajib Pajak di tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT.

Anda juga dapat mengajukan permohonan pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Permohonan akan diproses dan diselesaikan secara otomatis oleh sistem. Tentunya sesuai dengan kriteria tertentu.

 

3. Taxpayer Account Management

Taxpayer Account Management pada core tax akan menyajikan informasi perpajakan yang lebih lengkap dalam satu tampilan.

Fitur ini akan menampilkan profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, serta informasi lainnya yang berhubungan dengan transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak maupun jumlah pajak terutang dalam bentuk debit dan kredit.

 

4. Pembayaran

Fitur lain yang bisa ditemukan dalam core tax adalah proses bisnis pembayaran yang mengalami beberapa perubahan penting, seperti:

  • Kode billing yang dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/  dan ketetapan pajak.
  • Kode billing untuk SPT kurang bayar akan diberikan secara otomatis oleh sistem core tax sehingga tidak perlu membuatnya secara manual.
  • Adanya fitur daftar tagihan yang belum dibayar.
  • Tersedia dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang pernah dibuat tapi belum dibayar dan belum kadaluarsa.
  • Mulai dari tahapan penyiapan SPT sampai Pembayaran dapat dilakukan dalam satu laman saja.
  • Tersedianya akun deposit pajak.
  • Permohonan penyesuaian pembayaran, seperti permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga dan pemindahbukuan (pbk) dapat diajukan secara mandiri secara online.
  • Tersedianya fitur penelusuran status permohonan sehingga Anda tidak perlu menghubungi petugas pajak.
  • Terdapat pula sambungan telepon yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan, seperti restitusi atau Pbk.

 

5. Layanan Perpajakan

Dikutip dari pajak.co.id, salah satu tujuan dibuatnya Core Tax Administration System, yaitu untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan Wajib Pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.

Oleh karena itu, core tax menghadirkan beberapa fitur baru, seperti:

  • Perluasan saluran layanan
  • Borderless
  • Otomasi Layanan
  • Layanan unduh dokumen mandiri
  • Tracking permohonan
  • Akses kelas pajak

 

Jadi, itulah lima fitur utama yang akan ada di dalam Core Tax Administration System untuk memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mendalami core tax.

Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.

MSM Consulting menyediakan berbagai  jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 

 

Hubungi kami sekarang lewat sini.
 

Keyword: Fitur Core Tax, Core Tax

 


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps