Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPPKP menandakan bahwa pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Fungsi SPPKP
SPPKP berfungsi sebagai :
- Identitas resmi PKP yang terikat dengan hak dan kewajiban perpajakan terkait PPN dan PPnBM.
- Dasar hukum bagi PKP untuk memungut PPN dari konsumen.
- Sarana pengawasan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa itu Nomor Pengukuhan PKP dan Cara Melihatnya?
Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada PKP saat dikukuhkan. NPPKP dapat dilihat pada SPPKP dan berfungsi sebagai identitas tambahan selain NPWP. Cara melihatnya adalah melalui SPPKP yang diterima atau melalui layanan online DJP.
Contoh SPPKP
Contoh SPPKP biasanya mencakup informasi seperti nama PKP, NPWP, NPPKP, klasifikasi lapangan usaha, alamat, dan tanggal pengukuhan.
Berapa Lama SPPKP Berlaku?
Pada umumnya, tidak ada batasan masa berlaku Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), kecuali jika dilakukan pencabutan PKP.
Syarat Pengajuan SPPKP
Syarat Umum
Untuk mengajukan SPPKP, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat berikut
:
- Memiliki omzet atau peredaran bruto tahunan minimal Rp4,8 Miliar.
- Mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, akta pendirian usaha, surat izin usaha, dan surat keterangan tempat usaha.
- Perlu melewati survey yang dilakukan KPP atau KP2KP yang merupakan tempat Wajib Pajak terdaftar.
Syarat Dokumen
Sementara itu apabila telah memenuhi syarat di atas, maka pengusaha bisa mengajukan SPPKP dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- Formulir Pengukuhan PKP. Dapat diunduh di sini atau bisa mengunjungi langsung laman resmi DJP.
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus perusahaan (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian untuk kantor pusat dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk cabang
- Bukti telah melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir
- Surat keterangan tidak memiliki utang pajak
Cara Membuat dan Mendapatkan SPPKP Online
Meskipun menu ‘Pengukuhan PKP’ bisa ditemukan di website DJP Online, sayangnya pendaftaran PKP belum bisa dilakukan secara online. Berikut beberapa langkah untuk membuat dan mendapatkan SPPKP.
- Mengisi Formulir Pengukuhan. Pengusaha harus mengisi formulir pengukuhan PKP yang telah diunduh sebelumnya.
- Mengirim Dokumen PKP Formulir yang telah diisi, beserta dokumen pendukung, harus dikirim ke KPP untuk pendaftaran. Pengiriman dapat dilakukan melalui KPP secara langsung atau mengirimkan formulir melalui pos atau menggunakan jasa kurir.
- Pemeriksaan Dokumen. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu kirimkan.
- Pengembalian Dokumen Tidak Lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikannya untuk dilengkapi.
- Penerimaan Dokumen Lengkap. Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- Proses Pengajuan. Pengajuan PKP akan diproses dalam waktu 1 hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Penolakan Pengajuan. Jika pengajuan ditolak, DJP akan mengirimkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
- Penerimaan Permohonan. Jika permohonan diterima, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.
- Pengambilan SPPKP. Kunjungi loket TPT dengan membawa BPS asli untuk mengambil Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).
- Status PKP. Proses selesai dan Anda resmi mendapatkan status sebagai PKP.
Cara Cetak Ulang SPPKP
Bagaimana jika kamu tidak sengaja menghilangkan SPPKP bisnis kamu? Sayangnya, mau tidak mau kamu harus datang kembali ke KPP terdaftar dan membawa kembali persyaratan yang dibutuhkan seperti akan mengajukan SPPKP di awal, termasuk formulir yang telah diisi.
Perbedaan SKT dan SPPKP
Selain SPPKP, dikenal pula istilah SKT. Berikut perbedaan di antara keduanya.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di DJP. SPPKP, di sisi lain, adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP dan dapat memungut PPN. SKT diperlukan untuk semua Wajib Pajak, sementara SPPKP hanya untuk yang memenuhi syarat sebagai PKP.
Itu dia penjelasan lengkap tentang SPPKP, mulai dari cara membuat, fungsi hingga cara cetaknya. Jika kamu memiliki pertanyaan ataupun butuh konsultasi tentang pajak bisnis kamu atau masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.