Pelaporan bagi objek pajak sektor besar seperti perkebunan, pertambangan, minyak dan gas bumi kini melalui sistem terpusat milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak 2025, pelaporan SPOP untuk PBB sektor P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya) beralih menggunakan Coretax DJP. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses, mengisi, dan menyampaikan SPOP secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Artikel ini membahas langkah-langkah mendapatkan SPOP, cara lapor via Coretax, serta batas waktu pelaporan yang perlu diperhatikan.
Cara Mendapatkan SPOP PBB
SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak merupakan formulir resmi dari DJP yang harus dilengkapi oleh wajib pajak yang memiliki objek PBB di sektor P5L.
SPOP tersedia secara elektronik di akun wajib pajak pada Coretax DJP setelah objek pajak terdaftar dan aktif. Setelah login ke akun portal Coretax, wajib pajak dapat mengecek bagian “SPOP” atau notifikasi terkait objek pajak.
Sebelumnya, objek pajak harus terdaftar di sistem, yaitu melalui menu “Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L” di Coretax. Di sana, wajib pajak mengisi data objek: seperti alamat, peta objek, izin usaha, dokumen izin objek, foto objek pajak, serta detail sektor/subsektor usaha.
Setelah pendaftaran disetujui, DJP akan menerbitkan SPOP (dan lampirannya), yang selanjutnya wajib diisi sesuai kondisi sebenarnya dari objek pajak.
Baca juga: Tarif NPPn di Coretax: Batas Waktu, Syarat dan Cara Mengajukannya
Cara Lapor SPOP PBB di Coretax
Berikut langkah pelaporan SPOP melalui Coretax dalam bentuk poin:
Baca juga: Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online
Batas Waktu Pelaporan SPOP PBB
Pelaporan SPOP harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sejak SPOP diterbitkan dan dikirim ke wajib pajak. Wajib pajak memiliki waktu maksimum 30 hari kalender untuk mengisi dan menyampaikan kembali SPOP.
Untuk objek di sektor perhutanan, pertambangan mineral/batubara, dan sektor lainnya, periode pengiriman SPOP biasanya berbeda, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku pada masing-masing sektor. Sehingga tenggat pelaporan disesuaikan berdasarkan tanggal penerimaan.
Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPOP, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan berpotensi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kondisi ini dapat menimbulkan beban administratif atau denda.
Dengan sistem pelaporan daring melalui Coretax DJP, penyampaian SPOP PBB sektor P5L kini lebih praktis dan terintegrasi. Melalui panduan ini Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melewatkan langkah penting, dari mendapatkan SPOP, mengisi data objek dengan benar, hingga melaporkannya sebelum batas waktu.
Jika Anda menginginkan pendampingan profesional dalam proses pengisian, pelaporan, atau administrasi pajak secara lengkap dan sesuai regulasi, tim ahli dari MSM Consulting siap membantu Anda agar pelaporan berjalan lancar tanpa hambatan.
Hubungi MSM Consulting sekarang!