Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, dengan adanya layanan e-Filing melalui platform DJP Online, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien, memungkinkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara fleksibel kapan saja dan di mana saja.
Dengan memastikan setiap langkah pelaporan SPT dilakukan dengan benar serta pengisian data yang sesuai, proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala. Simak panduan lengkap e-Filing SPT Tahunan di sini sekarang!
Prinsip Lapor SPT Tahunan
Dengan memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sesuai prinsip self-assessment secara :
- Benar dalam perhitungan, penerapan aturan, penulisan dan sesuai keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap, memuat semua unsur - unsur yang berkaitan dengan objek pajak, seperti penghasilan, harta dan hutang.
- Jelas, melaporkan asal - usul atau sumber objek. Contohnya: pengisian daftar harta disertai kapan saat perolehan dan keterangan terkait harta tersebut.
Jenis Form SPT dan Cara Lapornya
Mengisi SPT Langsung di Web (e-Filing)
1. Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan :
- Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Kurang dari Rp 60 juta dalam setahun (bruto).
2. Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan :
- Dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Dalam negeri lainnya.
- Dikenakan PPh Final selain dari usaha.
Mengunggah SPT dan Lampirannya (e-SPT)
1. Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan :
- Dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
- Dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Tahap Pra Lapor SPT Online
Siapkan Dokumen Terkait SPT Tahunan
- Bukti Pemotongan PPh yang diberikan dari pemberi kerja
- Pencatatan dari Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas
- Pembukuan bila Anda wajib pembukuan
- Bukti bayar angsuran PPh atau Pembayaran PPh Anda bila ada
- Daftar harta dan daftar hutang per akhir Tahun Pajak
- Kartu Keluarga dan lain sebagainya
- Email aktif
Bila Anda Belum Pernah Lapor SPT Secara e-Filing
Aktivasi EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP. EFIN hanya perlu diaktivasi sekali dan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau lupa password pada layanan DJP Online. Harap dirahasiakan dan disimpan dengan baik.
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan aktivasi disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP terdekat atau tempat lain yang ditentukan dan tidak dapat diwakilkan.
- Menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi berupa :
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Bila Anda Sudah Pernah Lapor SPT Secara e-Filing, Namun Lupa Password
Atur Ulang Kata Sandi
- Siapkan EFIN Anda lalu kunjungi djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
- Ikuti petunjuk yang ada.
Bila Lupa atau Kehilangan EFIN
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di pajak.go.id atau mention Twitter @kring_pajak atau ke KPP terdekat.
- Siapkan NPWP dan konfirmasi data diri Anda.
Registrasi Akun DJP Online
Buat Akun DJP Online dengan menyiapkan NPWP serta EFIN yang telah diaktivasi dan email aktif dengan langkah sebagai berikut :

- Lalu klik Submit.
- Masukkan email aktif dan nomor handphone dimulai dari 62. Contoh 628121111222.
- Buat kata sandi untuk login DJP Online Anda lalu masukkan kode keamanan.
- Kemudian klik Submit.
- Anda akan mendapatkan email dari efiling@pajak.go.id berisi tautan atau link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Bila tidak menerima email tersebut, cek folder spam atau lakukan pendaftaran ulang. Satu email hanya untuk satu NPWP.
- Klik Aktifkan Akun di inbox email Anda. Pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.
Isi dan Lapor SPT
Pengisian SPT Langsung di Web untuk Form 1770SS dan 1770S

- Klik Buat SPT. Pada laman Formulir SPT, silahkan jawab pertanyaan yang ada sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan.

- Pilih Tahun Pajak dan Status SPT. Tahun Pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Pilih Status SPT Normal bila SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali ingin dilaporkan.

- Bila Anda telah lapor SPT Tahunan PPh dengan status Normal namun terdapat kesalahan pengisian, silahkan laporkan SPT dengan Tahun Pajak yang sama dengan memilih status Pembetulan di tahap ini.
- Klik Tambah untuk isi data Bukti Potong (Bupot) yang Anda miliki pada kolom yang disediakan. Bukti Potong dapat berupa :
- Form 1721 A1 atau A2
- Form 1721-VI (Tidak Final)
- Bupot PPh Pasal 23 atau Pasal 26
- Buput PPh Pasal 22
- Bupot PPh Pasal 24 (Luar Negeri)

- Isi Penghasilan Neto sesuai :
- Kolom B Nomor 12 (Form Bupot 1721-A1)
- Kolom B Nomor 15 (Form Bupot 1721-A2)
- Kolom 2 (Form Bupot 1721-VI)
- Isi dengan benar, lengkap dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18. Lalu masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email Anda sebagai bukti penerimaan SPT.
Pengunggahan SPT Elektronik Beserta Lampirannya (e-SPT) untuk Form 1770
- Download dan install setup serta patch terbaru aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP di pajak.go.id/aplikasi-page
- Isi SPT Anda pada aplikasi e-SPT
- Buat SPT ke dalam format csv melalui aplikasi e-SPT di menu Lapor SPT. File csv tersebut merupakan SPT Elektronik Anda.
- Scan lampiran selain satu set SPT seperti SSP/BPN, Bukti Potong, pencatatan peredaran usaha bagi usahawan, laporan keuangan bagi yang melakukan pembukuan dan sebagainya. File ini digabung menjadi satu pdf dengan ukuran maksimal 40MB.
- Ubah nama file pdf sesuai dengan nama csv.
- Unggah file csv dan pdf pada menu Upload SPT.

- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email Anda sebagai bukti penerimaan SPT.
Dengan kemudahan e-Filing dan e-SPT, melaporkan SPT Tahunan kini semakin praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif yang berlaku.
Selalu periksa kembali data yang telah dilaporkan untuk menghindari kesalahan, dan jangan ragu untuk mencari bantuan apabila diperlukan, jika kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah Tax Consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayan jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.