Welcome to MSM Consulting

News

Benarkah Pajak Penghasilan Dokter dan Bukan Pegawai Lainnya Naik?
ARTICLE 2025.03.27

Benarkah Pajak Penghasilan Dokter dan Bukan Pegawai Lainnya Naik?

GET NOTIFIED
SHARE

Sejumlah dokter dan profesional Bukan Pegawai lainnya mendapati adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2024. Perubahan ini disebabkan oleh skema baru pemotongan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, yang mengubah metode perhitungan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai. Akibatnya, meskipun total pajak yang terutang dalam setahun tetap sama, jumlah pajak yang harus disetor sendiri saat pelaporan SPT jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Regulasi Terbaru Pajak Penghasilan Dokter dan Bukan Pegawai Lainnya

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Siapa Saja yang Termasuk Bukan Pegawai?

Penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 mencakup wajib pajak orang pribadi yang termasuk dalam kategori Bukan Pegawai. Bukan Pegawai merujuk pada individu yang tidak berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, tetapi memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diberikan sesuai dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan, termasuk Dokter.

Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 168/2023, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pemotongan pajak mempertimbangkan akumulasi penghasilan selama satu tahun dan membedakan Wajib Pajak berdasarkan sifat keberlanjutan penghasilannya, kini pemotongan dilakukan secara independen setiap bulan dengan pendekatan yang lebih sederhana.

 

Dalam skema baru ini, dasar perhitungan pajak bagi Bukan Pegawai ditetapkan sebesar 50% dari total penghasilan bruto yang mencakup honorarium, komisi, fee, atau bentuk imbalan lain yang diterima. Khusus untuk Bukan Pegawai yang bergerak di luar sektor jasa katering, seluruh penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja menjadi objek pemotongan pajak tanpa memperhitungkan pengeluaran atau biaya operasional.

Dasar Perhitungan Pajak Bukan Pegawai

Menurut PMK 168/2023, Dasar Pengenaan Pajak bagi Bukan Pegawai dihitung sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)


Tarif Pasal 17 yang berlaku berdasarkan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah :

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000,-
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000,- hingga Rp 250.000.000,-
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000,- hingga Rp 5.000.000.000,-
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000,-

Dampak Perubahan Skema bagi Bukan Pegawai

Dengan skema penghitungan baru, tarif pemotongan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai, termasuk dokter, konsultan, dan profesional lainnya, cenderung lebih rendah dibandingkan skema penghitungan sebelumnya.

 

Namun, skema ini menyebabkan pajak yang harus disetor sendiri saat pelaporan SPT Tahunan menjadi jauh lebih besar, terutama bagi mereka yang memiliki beberapa sumber penghasilan dari berbagai pemberi kerja. Karena pemotongan dilakukan secara terpisah tanpa mempertimbangkan akumulasi pendapatan tiap bulannya.

Skema Lama vs Skema Baru

Sebagai ilustrasi, berikut perbandingan pemotongan PPh Pasal 21 sebelum dan sesudah 1 Januari 2024 untuk seorang dokter dengan penghasilan yang sama :

Skema Lama

A table with numbers and percentages<br /><br />AI-generated content may be incorrect.

Skema Baru

A table with numbers and percentages<br /><br />AI-generated content may be incorrect.

Solusi untuk Mengurangi Beban Pajak

Dalam menghadapi perubahan skema ini, Bukan Pegawai serta Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya perlu menerapkan strategi yang efektif dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih optimal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Sosialisasi dan Edukasi Pajak
    Wajib Pajak Orang Pribadi perlu memahami regulasi perpajakan terbaru melalui sosialisasi yang diselenggarakan oleh DJP, organisasi profesi, atau konsultasi dengan ahli, seperti Konsultan Pajak.
  2. Menyetorkan Angsuran PPh Pasal 25
    Untuk menghindari pajak kurang bayar yang tinggi saat pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 secara berkala.
  3. Menyelenggarakan Pembukuan
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari praktik mandiri atau usaha sendiri perlu menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang baik memungkinkan penghitungan pajak berdasarkan penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan biaya operasional yang diperbolehkan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan perhitungan pajaknya serta memperoleh manfaat pengurangan pajak yang sesuai dengan regulasi. 

Meskipun perubahan skema PPh Pasal 21 menyebabkan peningkatan jumlah pajak kurang bayar yang harus dilunasi dalam SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pegawai, namun secara keseluruhan total beban pajak penghasilan dalam satu Tahun Pajak tetap sama.

 

Perubahan ini lebih berpengaruh pada mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak, di mana pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan menjadi lebih rendah, sementara kewajiban pembayaran pajak oleh Wajib Pajak saat pelaporan SPT menjadi lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan perpajakan terbaru serta menerapkan strategi perencanaan pajak yang efektif.

 

Jika kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!

 

MSM Consulting adalah Tax Consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayan jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps