Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi konsep digitalisasi perpajakan sesuai PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Menampilkan ikon komputer, e-faktur, serta petugas pajak dengan latar modern.
UPDATE 2025.06.20

Isi Pokok PER-11/Pj/2025 tentang Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Aplikasi Coretax DJP

GET NOTIFIED
SHARE

Wajib Pajak sangat perlu mengikuti dan memahami perubahan administrasi perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP. Salah satunya belum lama ini terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan pelaporan Surat Perlaporan (SPT) Tahunan dan Pembuatan Faktur Pajak melalui Coretax.

PER-11/PJ/2025 Mengatur Apa Saja?


PER-11/PJ/2025 memiliki 10 Bab yang berisi: 

  1. Bab I (Pasal 1 – 2):  Mengatur tentang Ketentuan Umum
  2. Bab II (Pasal 3 – 28): Mengatur tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara SPT  Masa PPh
  3. Bab III (Pasal 29 – 76): Mengatur tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN
  4. Bab IV (Pasal 77 – 79) : Mengatur tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian SPT Masa Bea Meterai
  5. Bab V (Pasal 80 – 89): Mengatur tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh
  6. Bab VI (Pasal 90 – 94): Mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak Masuk Bursa, Serta Wajib Pajak Lainnya
  7. Bab VII (Pasal 95 – 112): Mengatur tentang  Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan SPT 
  8. Bab VIII ( Pasal 113 – 129): Mengatur tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu
  9. Bab XI ( Pasal 130 – 144):  Mengatur tentang Ketentuan Peralihan
  10. Bab X ( Pasal 145 – 147): Mengatur tentang Ketentuan Penutup

 

Kapan PER-11/PJ/2025 Belaku?

PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025

 

Ketentuan Umum PER-11/PJ/2025

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-11/PJ/2025;
  • Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dilaksanakan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasila. Adapun administrasi yang terkait pembayaran penghasilan antara lain: 
    • Tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan; 
    • Tempat status kepegawaian terdaftar; atau; 
    • Tempat kontrak ditandatangani. 
  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

  • Daftar dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-11/2025:
  1. Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data, seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan, yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk kegiatan ekspor BKP;
  2. Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP untuk ekspor BKP tidak berwujud dan/atau JKP; 
  3. Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor untuk impor BKP berwujud;
  4. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai yang dilampiri dengan Surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara; Surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau 
  5. Bukti pungutan pajak. 
  6. Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik;
  7. Dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP; 
  8. Pemberitahuan pabean Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean KEK khusus tersebut;
  9. Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar;
  10. Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah;
  11. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  12. Bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
  13. Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah;
  14. Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi untuk penyerahan:
    • Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada perusahaan asuransi dan/atau Perusahaan asuransi syariah; atau
    • Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah;
  15. Dokumen perikatan berupa kontrak, invois, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN  tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dilampiri dengan dokumen yang berisi rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP;
  16. Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan; dan
  17. Dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamaan dengan Faktur Pajak berdasarkan peraturan menteri.

Dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kembali pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT dan pembuatan Faktur Pajak secara elektronik melalui aplikasi Coretax. Ketentuan ini tidak hanya mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam digitalisasi sistem perpajakan nasional. Pastikan Anda memahami dan mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi administratif. Tetap update informasi perpajakan Anda hanya dari sumber resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.


Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.


Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya? 


Hubungi kami sekarang!


 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps