Welcome to MSM Consulting

News

per 18 pj 2025 tentang pemeriksaan pajak terbaru
UPDATE 2025.10.27

PER-18/PJ/2025 tentang Pemeriksaan Pajak Terbaru: Tindak Lanjut Data Konkret

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-18/PJ/2025 yang mengatur tentang tata cara tindak lanjut atas data konkret dalam proses pengawasan dan pemeriksaan pajak.


Peraturan ini menjadi dasar hukum penting bagi DJP dalam memanfaatkan data yang diperoleh, baik dari internal maupun pihak ketiga, untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak.


Melalui PER-18 Tahun 2025, DJP menegaskan bahwa setiap data yang dianggap konkret dan valid dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan pengawasan administratif maupun pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, memahami isi dan implikasi PER-18/PJ/2025 menjadi hal penting bagi wajib pajak agar dapat menjaga kepatuhan dan meminimalisir risiko pemeriksaan.


Mengapa PER-18/PJ/2025 Diterbitkan?

Selama beberapa tahun terakhir, DJP terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data. Berbagai informasi dari pihak ketiga, seperti perbankan, instansi pemerintah, dan entitas bisnis lainnya, kini menjadi sumber penting dalam proses penegakan kepatuhan pajak.


Untuk mengatur penggunaan data tersebut, DJP menerbitkan PER-18/PJ/2025 agar setiap langkah tindak lanjut atas data konkret memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Tujuan utamanya adalah menciptakan transparansi, kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak.


Apa Itu Data Konkret Menurut PER-18/PJ/2025?

Dalam konteks PER-18/PJ/2025, data konkret adalah informasi yang memiliki bukti pendukung dan relevansi yang cukup kuat untuk dijadikan dasar tindakan pengawasan atau pemeriksaan pajak.


Baca juga: Apa itu SPHP dalam Pajak? Ini Fungsi dan Contohnya


Contoh Data Konkret dalam Pemeriksaan Pajak

PER-18/PJ/2025 mendefinisikan data konkret sebagai data yang diperoleh atau sudah dimiliki DJP, dalam tiga bentuk pokok:


Faktur Pajak

Faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem informasi DJP, tapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN.


Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh

Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikeluarkan oleh pihak yang semestinya melapor, namun belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh oleh penerbit bukti tersebut.


Bukti Transaksi atau Data Perpajakan yang Dapat Menghitung Kewajiban Pajak

Data transaksi atau data perpajakan lain yang bisa dijadikan dasar menghitung kewajiban pajak, dengan catatan bahwa data tersebut memerlukan pengujian sederhana. Berikut rincian 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk data konkret

  • Kelebihan Kompensasi PPN
     
    Wajib Pajak melaporkan kelebihan kompensasi PPN tanpa adanya bukti kelebihan bayar dari SPT sebelumnya.
  • Pengkreditan Pajak Masukan Tidak Sesuai
     
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN, atau menggunakan faktur pajak yang tidak sah.
  • PPN Disetor di Muka Tidak atau Kurang Dibayar
     
    Terdapat kewajiban setor PPN di muka, seperti pada kegiatan konstruksi, namun belum disetorkan sesuai ketentuan.
  • Pemanfaatan Insentif Pajak Tidak Sesuai Ketentuan
     
    Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak, seperti insentif PPh Final UMKM atau PPN DTP, tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Penghasilan Tidak atau Kurang Dilaporkan
     
    Ditemukan perbedaan antara data penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan data bukti potong PPh dari pihak ketiga yang diterima DJP.
  • Kesalahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
     
    Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang tidak sesuai dengan jenis usahanya.
  • Data dari Ketetapan atau Putusan Pajak yang Berkekuatan Hukum Tetap
     
    DJP dapat menggunakan data dari hasil ketetapan atau putusan pajak yang sudah inkrah untuk menetapkan pajak tambahan.
  • Data dari SP2DK atau Berita Acara Klarifikasi
     
    Jika Wajib Pajak telah menyetujui hasil klarifikasi dalam berita acara tetapi belum menindaklanjutinya, data tersebut dianggap sebagai data konkret.

Ruang Lingkup Data Konkret

Ruang Lingkup Data Konkret

PER-18/PJ/2025 mengatur bahwa DJP dapat melakukan dua jenis tindak lanjut terhadap data konkret:

  1. Pengawasan Administratif
     
    Tahap awal yang dilakukan dengan cara verifikasi dan klarifikasi terhadap wajib pajak. Biasanya, DJP akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atau konfirmasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
  2. Pemeriksaan Pajak
     
    Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau perbedaan material dalam pelaporan pajak, maka DJP dapat meningkatkan proses tersebut menjadi pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Dengan pengaturan ini, DJP memastikan setiap tindakan yang diambil berdasarkan data konkret dilakukan secara objektif dan proporsional.


Baca juga: PMK 15/2025 Percepat Proses Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak Harus Segera Persiapkan Langkah-Langkah Ini


Dampak PER-18/PJ/2025 bagi Wajib Pajak

Dampak PER-18/PJ/2025 bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, pemberlakuan PER-18/PJ/2025 menandakan era baru dalam pengawasan berbasis data. Beberapa implikasi pentingnya adalah:

  • Meningkatnya akurasi dan transparansi dalam proses pengawasan pajak.
  • Potensi pemeriksaan lebih cepat apabila terdapat perbedaan data antara laporan wajib pajak dan data pihak ketiga.
  • Kebutuhan administrasi yang lebih tertib, karena setiap kesalahan kecil bisa menjadi sumber klarifikasi dari DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga konsistensi antara data internal, laporan keuangan, dan pelaporan pajak yang disampaikan ke DJP.


Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak? 

 Agar tidak terkena dampak negatif dari penerapan PER-18/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan audit internal berkala terhadap laporan keuangan dan dokumen pendukung.
  2. Menjaga kesesuaian data transaksi antara laporan keuangan, e-Faktur, dan SPT.
  3. Menanggapi surat klarifikasi DJP secara cepat dan lengkap, agar proses tidak meningkat menjadi pemeriksaan.
  4. Konsultasi dengan konsultan pajak profesional, terutama saat menerima data atau surat yang berkaitan dengan data konkret.

Langkah-langkah ini membantu wajib pajak menjaga reputasi dan meminimalisir potensi sanksi atau pemeriksaan lanjutan.


Contoh Kasus Implementasi Data Konkret dan PER-18/2025

Sebagai contoh, DJP menerima laporan dari pihak ketiga mengenai transaksi perusahaan A yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan. Berdasarkan laporan tersebut, DJP mengirimkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. 


Jika wajib pajak dapat memberikan bukti bahwa transaksi tersebut tidak relevan atau sudah dilaporkan dengan benar, maka kasus bisa diselesaikan di tahap pengawasan administratif. Namun, jika klarifikasi tidak memadai, DJP dapat meningkatkan proses menjadi pemeriksaan pajak.


PER-18/PJ/2025 memberikan arah baru dalam tata kelola pengawasan pajak di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, setiap data konkret yang diperoleh DJP memiliki nilai hukum yang kuat untuk dijadikan dasar tindakan lebih lanjut. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk lebih transparan, tertib administrasi, dan proaktif dalam menjaga kesesuaian data perpajakannya.


Dengan diberlakukannya PER-18/PJ/2025, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data perpajakan. Setiap data konkret yang dimiliki DJP kini dapat menjadi dasar pengawasan atau pemeriksaan, sehingga manajemen administrasi pajak yang tertib menjadi kunci utama. 


Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak terbaru atau ingin melakukan audit internal sebelum pemeriksaan DJP, MSM Consulting siap membantu. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, MSM Consulting menawarkan layanan konsultasi, review kepatuhan, serta pendampingan pemeriksaan pajak untuk membantu Anda menghadapi era pengawasan berbasis data dengan tenang dan percaya diri.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps