Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-18/PJ/2025 yang mengatur tentang tata cara tindak lanjut atas data konkret dalam proses pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Peraturan ini menjadi dasar hukum penting bagi DJP dalam memanfaatkan data yang diperoleh, baik dari internal maupun pihak ketiga, untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Melalui PER-18 Tahun 2025, DJP menegaskan bahwa setiap data yang dianggap konkret dan valid dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan pengawasan administratif maupun pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, memahami isi dan implikasi PER-18/PJ/2025 menjadi hal penting bagi wajib pajak agar dapat menjaga kepatuhan dan meminimalisir risiko pemeriksaan.
Mengapa PER-18/PJ/2025 Diterbitkan?
Selama beberapa tahun terakhir, DJP terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data. Berbagai informasi dari pihak ketiga, seperti perbankan, instansi pemerintah, dan entitas bisnis lainnya, kini menjadi sumber penting dalam proses penegakan kepatuhan pajak.
Untuk mengatur penggunaan data tersebut, DJP menerbitkan PER-18/PJ/2025 agar setiap langkah tindak lanjut atas data konkret memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Tujuan utamanya adalah menciptakan transparansi, kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak.
Apa Itu Data Konkret Menurut PER-18/PJ/2025?
Dalam konteks PER-18/PJ/2025, data konkret adalah informasi yang memiliki bukti pendukung dan relevansi yang cukup kuat untuk dijadikan dasar tindakan pengawasan atau pemeriksaan pajak.
Baca juga: Apa itu SPHP dalam Pajak? Ini Fungsi dan Contohnya
Contoh Data Konkret dalam Pemeriksaan Pajak
PER-18/PJ/2025 mendefinisikan data konkret sebagai data yang diperoleh atau sudah dimiliki DJP, dalam tiga bentuk pokok:
Faktur Pajak
Faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem informasi DJP, tapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN.
Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh
Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikeluarkan oleh pihak yang semestinya melapor, namun belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh oleh penerbit bukti tersebut.
Bukti Transaksi atau Data Perpajakan yang Dapat Menghitung Kewajiban Pajak
Data transaksi atau data perpajakan lain yang bisa dijadikan dasar menghitung kewajiban pajak, dengan catatan bahwa data tersebut memerlukan pengujian sederhana. Berikut rincian 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk data konkret
Ruang Lingkup Data Konkret
Ruang Lingkup Data Konkret
PER-18/PJ/2025 mengatur bahwa DJP dapat melakukan dua jenis tindak lanjut terhadap data konkret:
Dengan pengaturan ini, DJP memastikan setiap tindakan yang diambil berdasarkan data konkret dilakukan secara objektif dan proporsional.
Dampak PER-18/PJ/2025 bagi Wajib Pajak
Dampak PER-18/PJ/2025 bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, pemberlakuan PER-18/PJ/2025 menandakan era baru dalam pengawasan berbasis data. Beberapa implikasi pentingnya adalah:
Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga konsistensi antara data internal, laporan keuangan, dan pelaporan pajak yang disampaikan ke DJP.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Agar tidak terkena dampak negatif dari penerapan PER-18/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah ini membantu wajib pajak menjaga reputasi dan meminimalisir potensi sanksi atau pemeriksaan lanjutan.
Contoh Kasus Implementasi Data Konkret dan PER-18/2025
Sebagai contoh, DJP menerima laporan dari pihak ketiga mengenai transaksi perusahaan A yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan. Berdasarkan laporan tersebut, DJP mengirimkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.
Jika wajib pajak dapat memberikan bukti bahwa transaksi tersebut tidak relevan atau sudah dilaporkan dengan benar, maka kasus bisa diselesaikan di tahap pengawasan administratif. Namun, jika klarifikasi tidak memadai, DJP dapat meningkatkan proses menjadi pemeriksaan pajak.
PER-18/PJ/2025 memberikan arah baru dalam tata kelola pengawasan pajak di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, setiap data konkret yang diperoleh DJP memiliki nilai hukum yang kuat untuk dijadikan dasar tindakan lebih lanjut. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk lebih transparan, tertib administrasi, dan proaktif dalam menjaga kesesuaian data perpajakannya.
Dengan diberlakukannya PER-18/PJ/2025, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data perpajakan. Setiap data konkret yang dimiliki DJP kini dapat menjadi dasar pengawasan atau pemeriksaan, sehingga manajemen administrasi pajak yang tertib menjadi kunci utama.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak terbaru atau ingin melakukan audit internal sebelum pemeriksaan DJP, MSM Consulting siap membantu. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, MSM Consulting menawarkan layanan konsultasi, review kepatuhan, serta pendampingan pemeriksaan pajak untuk membantu Anda menghadapi era pengawasan berbasis data dengan tenang dan percaya diri.
Hubungi MSM Consulting sekarang!