Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang yang berlaku mulai 14 Februari 2025. Wajib Pajak harus segera mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi perubahan aturan, khususnya percepatan proses pemeriksaan pajak.
Apa Tujuan Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jenis pajak yang dimaksud meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak penjualan;
- Pajak karbon; dan
- Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa Perubahan Proses Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025?
Pasal 2 Bab II PMK 15/2025 mengatur 3 tipe pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.
- Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Contohnya, pemeriksaan SPT Tahunan PPh badan; SPT Masa PPN, PPnBM; dan SPOP Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 5 bulan.
- Pemeriksaan terfokus merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Pada tipe ini pemeriksa pajak akan memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai pos yang diperiksa secara tertulis. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 3 bulan.
- Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Contohnya, verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Pemeriksaan tipe ini memiliki jangka waktu 1 bulan.
Selanjutnya, pemeriksaan tujuan lain diberikan jangka waktu perpanjangan pengujian paling lama 4 bulan bagi Wajib Pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transfer pricing dan/atau rekayasa transaksi keuangan.
Kemudian, jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kini dipersingkat, dari sebelumnya 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Keuntungan dan Tantangan Percepatan Proses Pemeriksaan Pajak
- Mempercepat proses restitusi pajak
- Memberikan kepastian hukum lebih baik bagi Wajib Pajak
- Menuntut Wajib Pajak lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak, seperti kesiapan data dan dokumen.
Wajib Pajak Harus Segera Persiapkan Langkah-Langkah Ini
- Menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk memahami dengan efektif perubahan aturan untuk menghindari potensi kesalahan yang menimbulkan kerugian lebih besar bagi Wajib Pajak
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Aturan yang Dicabut dengan Berlakunya PMK 15/2025
- PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468)
- PMK Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015)
- Pasal 105 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153).
Menghadapi percepatan proses pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025, Wajib Pajak dituntut untuk semakin sigap, tertib administrasi, dan memahami aturan terkini agar terhindar dari potensi risiko.
MSM Consulting, tax consultant jakarta terpercaya di Jakarta, siap membantu Anda menavigasi perubahan ini. Dengan pengalaman menangani ratusan klien dari berbagai industri serta layanan pajak pribadi secara online maupun tatap muka, kami hadir sebagai mitra strategis Anda dalam kepatuhan pajak. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!