Welcome to MSM Consulting

News

pajak emas terbaru pph 22
UPDATE 2025.08.11

Pajak Emas Terbaru 2025 : GRATIS? Siapa yang Dikenakan PPh 22?

GET NOTIFIED
SHARE

Berdasarkan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pajak emas, khususnya dalam transaksi emas batangan dan perhiasan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus menghindari praktik pemungutan pajak berganda (double taxation).

Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut:

  • Konsumen akhir (perorangan) yang membeli emas perhiasan maupun batangan kini tidak dikenakan PPh Pasal 22. Hal ini ditegaskan dalam PMK 52/2025, yang menekankan bahwa pajak tidak dikenakan saat transaksi langsung kepada konsumen.
  • Sementara itu, lembaga keuangan atau pihak yang menjalankan usaha bullion tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas transaksi emas yang dilakukan. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.


Ilustrasi: Pajak Emas Seperti Jalan Tol

Agar lebih mudah dipahami, bayangkan sistem pajak emas ini seperti perjalanan melalui jalan tol:

  • Lembaga keuangan (LJK) adalah truk besar yang harus membayar tol (pajak) sebesar 0,25% saat melintasi jalur distribusi emas.
  • Sedangkan konsumen akhir yang membeli emas untuk investasi pribadi atau kebutuhan perhiasan, bebas melintas tanpa dipungut biaya tambahan alias bebas pajak.

Dengan sistem ini, pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak yang adil, namun masyarakat umum tidak terbebani oleh pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Baca juga: GENTA Pajak: Cara Login dan Mengunduh Data Faktur Pajak Secara Online

Contoh Ketika Kamu Beli Emas Batangan 10 Gram – Apakah Kena Pajak?

Misalkan kamu sebagai konsumen akhir (perorangan) membeli emas batangan seberat 10 gram dari toko emas resmi.

Dalam hal ini, 

  • Kamu bukan pelaku usaha, hanya membeli emas untuk simpanan atau investasi pribadi.
  • Kamu membeli langsung dari toko atau platform resmi yang menjual ke konsumen.
     

Harga Emas (contoh):

  • Harga per gram emas batangan = Rp 1.200.000
  • Total pembelian = 10 gram × Rp 1.200.000 = Rp 12.000.000

Apakah Kena Pajak?

Tidak,
 
kamu tidak dikenakan PPh Pasal 22 atau jenis pajak lainnya, karena:

  • Transaksi dilakukan langsung ke konsumen akhir.
  • Berdasarkan PMK 52/2025, konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh 22) saat membeli emas.

Lalu Siapa yang Bayar Pajak?

Pajak tetap ada, tapi hanya dikenakan pada pelaku usaha di jalur distribusi sebelum emas sampai ke tangan kamu.

Berikut ilustrasi dari sisi pelaku usaha (misalnya toko emas, distributor, atau lembaga keuangan) terkait kewajiban PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan emas berdasarkan PMK 51/2025:

Contoh Ketika Kamu Pelaku Usaha yang Menjual Emas – Apakah Kena Pajak?

Misalnya, kamu adalah pemilik toko emas atau lembaga keuangan/bullion bank yang menjual emas batangan kepada pihak lain (baik distributor maupun konsumen dalam jumlah besar).

Transaksi:

  • Kamu menjual emas batangan seberat 1.000 gram (1 kg)
  • Harga jual per gram = Rp 1.200.000
  • Total nilai transaksi = 1.000 gram × Rp 1.200.000 = Rp 1.200.000.000

Berapa Tarif PPh 22 untuk Pelaku Usaha?

Berdasarkan PMK 51/2025, transaksi penjualan emas oleh pelaku usaha wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Perhitungan:

  • PPh Pasal 22 = 0,25% × Rp 1.200.000.000
  • PPh Pasal 22 = Rp 3.000.000

 

Tabel Ringkasan Tarif Pajak Emas Terbaru

A screenshot of a computer<br /><br />AI-generated content may be incorrect.


Bagaimana Perbedaan Pajak Emas: Sebelum vs Sekarang?

A screenshot of a computer<br /><br />AI-generated content may be incorrect.



Manfaat Kebijakan Pajak Emas Terbaru

  1. Menghindari Pajak Ganda
     
    Kebijakan ini mencegah terjadinya pajak berlapis yang dapat menaikkan harga emas secara tidak wajar di tingkat konsumen.
  2. Mendukung Investor Ritel
     
    Konsumen individu tidak perlu membayar pajak tambahan saat membeli emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.
  3. Efisiensi Administrasi
     
    Proses pelaporan pajak menjadi lebih terarah karena hanya berlaku di sisi pelaku usaha atau lembaga keuangan.

Perubahan kebijakan pajak emas di tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Meskipun secara umum konsumen tidak lagi dibebani pajak, pelaku usaha tetap perlu memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan ini dengan benar.

Jika kamu merupakan pelaku usaha di sektor perdagangan emas, atau ingin memastikan kepatuhan pajak yang optimal, menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah langkah tepat. Kami siap membantumu dalam memahami ketentuan terbaru, menghitung kewajiban pajak dengan akurat, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.

MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps