Berdasarkan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pajak emas, khususnya dalam transaksi emas batangan dan perhiasan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus menghindari praktik pemungutan pajak berganda (double taxation).
Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut:
Ilustrasi: Pajak Emas Seperti Jalan Tol
Agar lebih mudah dipahami, bayangkan sistem pajak emas ini seperti perjalanan melalui jalan tol:
Dengan sistem ini, pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak yang adil, namun masyarakat umum tidak terbebani oleh pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Baca juga: GENTA Pajak: Cara Login dan Mengunduh Data Faktur Pajak Secara Online
Contoh Ketika Kamu Beli Emas Batangan 10 Gram – Apakah Kena Pajak?
Misalkan kamu sebagai konsumen akhir (perorangan) membeli emas batangan seberat 10 gram dari toko emas resmi.
Dalam hal ini,
Harga Emas (contoh):
Apakah Kena Pajak?
Tidak,
kamu tidak dikenakan PPh Pasal 22 atau jenis pajak lainnya, karena:
Lalu Siapa yang Bayar Pajak?
Pajak tetap ada, tapi hanya dikenakan pada pelaku usaha di jalur distribusi sebelum emas sampai ke tangan kamu.
Berikut ilustrasi dari sisi pelaku usaha (misalnya toko emas, distributor, atau lembaga keuangan) terkait kewajiban PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan emas berdasarkan PMK 51/2025:
Contoh Ketika Kamu Pelaku Usaha yang Menjual Emas – Apakah Kena Pajak?
Misalnya, kamu adalah pemilik toko emas atau lembaga keuangan/bullion bank yang menjual emas batangan kepada pihak lain (baik distributor maupun konsumen dalam jumlah besar).
Transaksi:
Berapa Tarif PPh 22 untuk Pelaku Usaha?
Berdasarkan PMK 51/2025, transaksi penjualan emas oleh pelaku usaha wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Perhitungan:
Tabel Ringkasan Tarif Pajak Emas Terbaru
Bagaimana Perbedaan Pajak Emas: Sebelum vs Sekarang?
Manfaat Kebijakan Pajak Emas Terbaru
Perubahan kebijakan pajak emas di tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Meskipun secara umum konsumen tidak lagi dibebani pajak, pelaku usaha tetap perlu memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan ini dengan benar.
Jika kamu merupakan pelaku usaha di sektor perdagangan emas, atau ingin memastikan kepatuhan pajak yang optimal, menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah langkah tepat. Kami siap membantumu dalam memahami ketentuan terbaru, menghitung kewajiban pajak dengan akurat, serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!