Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) di Coretax menjadi pilihan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menghitung pajak dengan cara lebih sederhana tanpa pembukuan lengkap. Dengan memahami tarif norma, syarat penggunaan, serta batas waktu pengajuannya, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai tarif NPPn terbaru, persyaratan, cara pengajuan melalui Coretax, hingga ketentuan apakah NPPn dapat kembali beralih ke tarif PPh Final UMKM.
Apa itu Tarif NPPN Coretax?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, tanpa harus melakukan pembukuan penuh.
Dengan NPPN, WP OP bisa menghitung penghasilan neto dengan mengalikan persentase norma tertentu dengan peredaran bruto (omzet) usaha dalam satu tahun pajak. Penghasilan neto itulah yang kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif umum (setelah memperhitungkan PTKP)
Sejak implementasi sistem digital, pengajuan penggunaan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP.
Baca juga: Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online
Dasar Hukum NPPN
Berapa Tarif NPPN Terbaru?
Tarif NPPN berbeda-beda tergantung pada:
Misalnya, untuk sebuah usaha dengan KLU dan domisili di ibu kota provinsi, persentase norma bisa 15%, artinya penghasilan neto dianggap 15% dari omzet bruto tahunan.
Syarat Penggunaan Norma Perhitungan Neto
Supaya WP OP bisa menggunakan NPPN, syarat-syaratnya adalah:
Kapan Batas Pengajuan NPPN?
Baca juga: Apa itu Family Tax Unit: Cara Daftar, Update, Tambah di Coretax
Cara Mengajukan NPPN di Coretax
Berikut langkah-langkah mengajukan NPPN melalui Coretax
Apakah Pengguna NPPN Dapat Kembali Menggunakan Tarif PPh Final UMKM?
Kalau sebelumnya Anda menggunakan PPh Final UMKM 0,5% (tarif final 0,5 %) dan kemudian beralih ke NPPN, apakah bisa kembali ke PPh Final? Jawabannya: tidak boleh.
Menurut keterangan dari DJP melalui layanan Kring Pajak, jika Anda sudah memilih dan menggunakan NPPN (dan dikenakan tarif umum), maka Anda tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 %.
Artinya, keputusan untuk menggunakan NPPN adalah final (setidaknya untuk periode pajak berjalan). Setelah memilih NPPN, maka Anda harus menghitung penghasilan dengan norma & pajak berdasarkan tarif umum, bukan tarif final.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan NPPn, penyusunan pencatatan, hingga pendampingan pelaporan pajak di Coretax, MSM Consulting siap membantu.
Dengan pengalaman profesional dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan individu maupun bisnis, MSM Consulting menyediakan layanan konsultasi yang akurat, terpercaya, dan sesuai ketentuan. Percayakan pengelolaan pajak Anda kepada tim ahli agar setiap kewajiban dapat dipenuhi dengan mudah dan tepat waktu.