Welcome to MSM Consulting

News

cara mengajukan NPPN di coretax terbaru
ARTICLE 2025.12.03

Tarif NPPn di Coretax: Batas Waktu, Syarat dan Cara Mengajukannya

GET NOTIFIED
SHARE

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) di Coretax menjadi pilihan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menghitung pajak dengan cara lebih sederhana tanpa pembukuan lengkap. Dengan memahami tarif norma, syarat penggunaan, serta batas waktu pengajuannya, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai tarif NPPn terbaru, persyaratan, cara pengajuan melalui Coretax, hingga ketentuan apakah NPPn dapat kembali beralih ke tarif PPh Final UMKM.


Apa itu Tarif NPPN Coretax?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, tanpa harus melakukan pembukuan penuh. 


Dengan NPPN, WP OP bisa menghitung penghasilan neto dengan mengalikan persentase norma tertentu dengan peredaran bruto (omzet) usaha dalam satu tahun pajak. Penghasilan neto itulah yang kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif umum (setelah memperhitungkan PTKP)


Sejak implementasi sistem digital, pengajuan penggunaan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP.


Baca juga: Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online


Dasar Hukum NPPN

  • Ketentuan dasar NPPN diatur dalam PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • NPPN digunakan berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya ruang lingkup pasal yang mengatur norma perhitungan jika pembukuan tidak dilakukan.

Berapa Tarif NPPN Terbaru?

Tarif NPPN berbeda-beda tergantung pada:

  • Jenis usaha / pekerjaan bebas, sesuai dengan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) WP. 
  • Wilayah domisili usaha / WP, yang dibagi dalam tiga kategori wilayah:
    1. 10 ibu kota provinsi (termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, dsb)
    2. Ibu kota provinsi lainnya
    3. Daerah lainnya

Misalnya, untuk sebuah usaha dengan KLU dan domisili di ibu kota provinsi, persentase norma bisa 15%, artinya penghasilan neto dianggap 15% dari omzet bruto tahunan. 


Syarat Penggunaan Norma Perhitungan Neto

Supaya WP OP bisa menggunakan NPPN, syarat-syaratnya adalah:

  • WP adalah orang pribadi (bukan badan), yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan peredaran bruto usaha dalam 1 tahun pajak kurang dari Rp 4,8 miliar.
  • WP harus menyelenggarakan pencatatan (minimal pencatatan, tidak harus pembukuan lengkap). 
  • WP harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP melalui Coretax paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak.
  • Jika tidak menyampaikan pemberitahuan dalam batas waktu, maka WP dianggap memilih pembukuan.

Kapan Batas Pengajuan NPPN?

  • Batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak.
  • Untuk konteks tahun pajak 2026 berarti batasnya adalah 31 Maret 2026. 
  • Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu dianggap disetujui otomatis, kecuali dalam pemeriksaan ternyata syarat tidak terpenuhi
     

Baca juga: Apa itu Family Tax Unit: Cara Daftar, Update, Tambah di Coretax


Cara Mengajukan NPPN di Coretax

Berikut langkah-langkah mengajukan NPPN melalui Coretax

  1. Login ke akun Coretax DJP (gunakan NIK/NPWP yang sudah terdaftar). 
  2. Masuk ke menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
  3. Pilih jenis layanan: AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  4. Isi formulir lengkap, termasuk data tahun pajak, peredaran bruto, dan domisili usaha/kota-kabupaten.
  5. Setelah diisi, klik Create PDF untuk menghasilkan dokumen, kemudian Sign (tanda tangan elektronik), lalu Kirim (Submit).
  6. Setelah berhasil, Anda bisa mengecek status fasilitas NPPN di Coretax melalui menu “Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif”.

Apakah Pengguna NPPN Dapat Kembali Menggunakan Tarif PPh Final UMKM?

Kalau sebelumnya Anda menggunakan PPh Final UMKM 0,5% (tarif final 0,5 %) dan kemudian beralih ke NPPN, apakah bisa kembali ke PPh Final? Jawabannya: tidak boleh.


Menurut keterangan dari DJP melalui layanan Kring Pajak, jika Anda sudah memilih dan menggunakan NPPN (dan dikenakan tarif umum), maka Anda tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 %.


Artinya, keputusan untuk menggunakan NPPN adalah final (setidaknya untuk periode pajak berjalan). Setelah memilih NPPN, maka Anda harus menghitung penghasilan dengan norma & pajak berdasarkan tarif umum, bukan tarif final.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan NPPn, penyusunan pencatatan, hingga pendampingan pelaporan pajak di Coretax, MSM Consulting siap membantu.


Dengan pengalaman profesional dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan individu maupun bisnis, MSM Consulting menyediakan layanan konsultasi yang akurat, terpercaya, dan sesuai ketentuan. Percayakan pengelolaan pajak Anda kepada tim ahli agar setiap kewajiban dapat dipenuhi dengan mudah dan tepat waktu.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps