Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax kini menjadi kewajiban utama bagi setiap badan usaha yang telah memiliki NPWP. Sistem Coretax merupakan sistem administrasi pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memusatkan seluruh proses pelaporan dan pembayaran pajak dalam satu platform digital.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap cara buat dan lapor SPT Tahunan Badan di Coretax, SPT nihil hingga batas waktu dan lampiran yang harus disertakan.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?
Semua badan usaha berbadan hukum wajib melaporkan SPT Tahunan, seperti:
Baca juga: Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: Apa Saja Kewajibannya?
Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax Terbaru
Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum masuk ke sistem Coretax, siapkan:
Login ke Akun Coretax
Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dengan menggunaka akun PIC perusahaan (akun pribadi yang telah diotorisasi).
Pastikan Anda memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) untuk proses tanda tangan elektronik.
Pilih Menu “Pelaporan SPT”
Setelah masuk dashboard, pilih:
Menu → Pelaporan → SPT Tahunan → PPh Badan
Coretax akan menampilkan tampilan formulir SPT Induk beserta daftar lampiran yang wajib diisi.
Isi Formulir SPT Tahunan Badan
Masukkan data berikut sesuai laporan keuangan dan pembukuan:
Lampirkan Dokumen Pendukung
Unggah semua dokumen yang diwajibkan (format .pdf, .xlsx, atau .xml sesuai ketentuan Coretax):
Gunakan template Coretax untuk memastikan format unggahan benar.
Validasi Data
Coretax akan melakukan pemeriksaan otomatis terhadap kesesuaian dan kelengkapan data. Jika muncul pesan kesalahan, perbaiki data atau format lampiran sesuai petunjuk yang diberikan sistem.
Kirim (Submit) dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah data dinyatakan valid, klik Kirim SPT. Coretax akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa pelaporan telah diterima DJP. Simpan BPE sebagai arsip perusahaan.
Baca juga: Tarif PPN dan PPh pada Penjualan Emas Perhiasan: Contoh dan Cara Menghitungnya
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil di Coretax
Arti SPT Nihil adalah laporan pajak yang menunjukkan bahwa tidak ada pajak terutang yang harus dibayar. Artinya, pajak yang sudah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan sama dengan pajak yang seharusnya terutang, sehingga saldo akhir adalah nol.
Meski tidak ada kewajiban pembayaran, SPT Nihil tetap wajib dilaporkan untuk menunjukkan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi.
Batas Maksimal Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April untuk perusahaan dengan tahun buku Januari - Desember.
Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Apabila perusahaan membutuhkan waktu tambahan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara resmi melalui DJP.
Lampiran Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax
Beberapa lampiran penting yang wajib disertakan dalam laporan SPT Tahunan Badan adalah:
Semua lampiran harus sesuai format dan dapat diunggah langsung ke sistem Coretax.
Beberapa Update Terkait Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax
Melaporkan SPT Tahunan Badan di Coretax kini menjadi bagian penting dari kepatuhan pajak digital di Indonesia. Dengan memahami cara buat dan langkah-langkah pelaporan yang benar, setiap badan usaha dapat menghindari sanksi, menjaga reputasi kepatuhan, serta memastikan administrasi perpajakannya tertib dan teratur.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut, MSM Consulting siap membantu proses pelaporan pajak perusahaan Anda, mulai dari penyusunan laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi PPh Badan, hingga pelaporan SPT melalui Coretax secara tepat dan sesuai ketentuan DJP.