Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan masa pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan tersebut merupakan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menyebut payung hukum kebijakan perpanjangan akan segera menyusul. Meski demikian, ia memastikan perusahaan tidak dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan yang seharusnya disampaikan pada 30 April.
Menurut Bimo, kebijakan ini didasari oleh tingginya permintaan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Ia menyebut, sekitar 4 ribu Wajib Pajak Badan serta dorongan dari asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary. Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis (regulasinya),” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Bimo mengharapkan, tambahan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dapat memberikan ruang Wajib Pajak badan untuk menyusun laporan dengan lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kepatuhan administratif.
Di sisi lain, Bimo menyadari Coretax saat ini masih berada dalam tahap penyempurnaan. Oleh sebab itu, DJP berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujar Bimo.
Di sisi lain, DJP akan tetap memperhitungkan target penerimaan negara di tengah kebijakan perpanjangan ini pada April 2026. Dengan demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang dan target penerimaan pajak.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final,” pungkas Bimo.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April. Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.