Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026. Selain itu, DJP juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tahun 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-31/Pj.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2025. Adapun pengumuman ini dirilis pada 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, maka DJP memutuskan:
Inge menegaskan, sanksi administrasi tersebut berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” jelas Inge dalam penjelasan resminya, pada Kamis (30/4/2026).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April. Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers pada (30/4/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan ini merupakan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo mengharapkan, tambahan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dapat memberikan ruang Wajib Pajak badan untuk menyusun laporan dengan lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kepatuhan administratif.
Di sisi lain, Bimo menyadari Coretax saat ini masih berada dalam tahap penyempurnaan. Oleh sebab itu, DJP berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujar Bimo.