Welcome to MSM Consulting

News

Perpanjangan deadline SPT Masa PPh 21 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga 28 Februari 2026
NEWS 2026.02.28

DJP Perpanjang “Deadline” Pelaporan SPT Masa PPh Desember 2025 Menjadi 28 Februari 2026

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026. 


Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/Pj.09/2026 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada 21 Februari 2026. 


Alasan DJP memperpanjang deadline pelaporan diberikan sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax. 


Di sisi lain, kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak. 


Pengumuman Nomor PENG-21/Pj.09/2026 menegaskan bahwa batas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
  • Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terkait melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.

Sebagaimana diketahui, denda keterlambatan lapor SPT Masa PPh diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda untuk SPT Masa PPh, 21, 23, 25, 4 ayat 2 adalah sebesar Rp100.000. 


Mulai 1 Januari 2026, seluruh laporan SPT masa maupun tahunan wajib melalui Coretax. Sebelum melaporkan SPT Masa PPh, Wajib Pajak harus mempersiapkan data bukti potong (1721-A1/A2), rekap gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi (SE/KO).


Bagaimana cara membuat SPT masa PPh 21/26 di Coretax?

Pembuatan SPT dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk untuk membuat/menandatangani SPT masa PPh 21/26 dengan cara sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP dan ubah peran (impersonate) ke akun Wajib Pajak yang diwakilinya
  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini PPh Pasal 21/26. Klik Lanjut.
  5. Pilih Periode dan Tahun Pajak. Klik Lanjut.
  6. Pilih Model SPT, Normal atau Pembetulan. Klik Lanjut.
  7. Klik tombol Posting SPT yang ada pada bagian header. Pastikan tanggal posting tertera sesuai dengan saat dilakukan posting.
  8. Cek isian konsep SPT yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem.
  9. Apabila konsep SPT telah siap untuk dilaporkan, klik tombol Bayar dan Lapor.
  10. Pilih penyedia penandatangan serta isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  11. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  12. Selesai.

    Manfaatkan masa relaksasi ini untuk memastikan pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 dilakukan dengan benar dan tepat waktu melalui Coretax DJP. Kepatuhan yang baik akan membantu menghindari risiko sanksi serta mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.

    Apabila memerlukan pendampingan pelaporan maupun implementasi Coretax, tim MSM Consulting siap membantu.

    Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps