Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi artikel edukasi pajak yang membahas aspek perpajakan jasa outsourcing di Indonesia, mencakup aturan PPN, fasilitas pembebasan pajak, serta ketentuan faktur pajak berdasarkan regulasi terbaru.
ARTICLE 2026.05.22

Memahami Aspek Pajak Jasa Outsourcing

GET NOTIFIED
SHARE

Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) menjadi enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Enam jenis pekerjaan itu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Jika perusahan Anda bergerak dibidang outsourcing, MSM Consulting akan membantu Anda memahami aspek perpajakannya. 


Sebagaimana diketahui, sistem ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia telah disahkan sejak 2003 silam melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara umum, outsourcing merupakan tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Artinya, tenaga kerja outsourcing bukan bagian dari perusahaan pengguna. 


Landasan Hukum Pajak Jasa Outsourcing 

MSM Consulting merangkum, payung hukum aspek pemajakan tertuang dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan (HPP) j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022). Kemudian, diatur juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK 11/2025). 


Regulasi tersebut menegaskan bahwa jasa outsourcing dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Secara spesifik, Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022 mengatur empat syarat kumulatif jasa outsourcing dapat dibebaskan PPN, yaitu: 

  1. Pengusaha jasa hanya menyerahkan jasa outsourcing kepada pengguna jasa dan tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya;
  2. Pengusaha jasa tidak melakukan pembayaran imbalan kepada tenaga kerja yang disediakan untuk pengguna jasa;
  3. Pengusaha jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa; 
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.

Apabila syarat kumulatif yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka jasa outsourcing yang dimaksud akan dikenakan PPN. 


Kebijakan fasilitas PPN dibebaskan ini diberikan pemerintah untuk mendukung sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari kegiatan strategis dalam pembangunan nasional.


Contoh Pembebasan Pajak Jasa Outsourcing

Sebagai contoh, PT Aneka Daya Karya adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Auto Maju yang bergerak dalam bidang otomatif untuk menyediakan sejumlah pegawai dengan kualifikasi tertentu. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Aneka Daya Karya menerima imbalan dari PT Auto Maju. Jasa yang diserahkan oleh PT Aneka Daya Karta kepada PT Auto Maju merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN.


Sementara itu, PMK 11/2025 mengatur penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria pembebasan PPN.


Jenis Faktur Pajak untuk Jasa Outsourcing

Terdapat tiga potensi perlakuan Faktur Pajak untuk jasa outsourcing adalah: 

1. Faktur Pajak untuk jasa outsourcing yang dibebaskan dari PPN

Perusahaan harus tetap membuat Faktur Pajak Kode 08, yaitu Faktur Pajak untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Pada Faktur Pajak tersebut, nilai PPN tercantum Rp0;


2. Faktur Pajak untuk jasa outsourcing yang dikenakan PPN (tagihan dirinci)

Apabila dalam tagihan kepada pelanggan terdapat rincian yang memisahkan antara:

  • Biaya jasa penyedia tenaga kerja, dan
  • Gaji atau upah tenaga kerja. 

Dengan demikian, maka: 

  • Digunakan Faktur Pajak Kode 04 (DPP Nilai Lain);
  • DPP dihitung sebesar: 11/12 × nilai jasa penyedia tenaga kerja;
  • Perhitungan ini tidak termasuk gaji atau upah tenaga kerja. PPN kemudian dihitung dari nilai DPP tersebut.

3. Faktur Pajak untuk jasa outsourcing yang dikenakan PPN (tagihan tidak dirinci)

Apabila jasa outsourcing tidak memenuhi kriteria pembebasan dan tagihan tidak memisahkan antara biaya jasa dan gaji tenaga kerja, maka perlakuannya sedikit berbeda. Dalam kondisi ini maka perusahaan tetap menggunakan Faktur Pajak Kode 04 dan DPP dihitung sebesar 11/12 dari seluruh nilai tagihan. Dengan demikian, seluruh nilai tagihan dianggap sebagai dasar penghitungan pajak.


Jika Anda merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa outsourcing, pastikan aspek perpajakan telah dipenuhi berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk memitigasi kesalahan, perusahaan bisa didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional.  Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan kepatuhan pajak bahkan penyelesaian sengketa pajak.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps