Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memperketat kepatuhan korporasi, melalui kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT) ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui portal AHUOnline mulai Juni 2026. Apabila terlambat, perusahaan terancam dikenakan sanksi teguran, pemblokiran akses, hingga hambatan pengurusan berbagai perizinan bisnis di Online Single Submission (OSS) hingga risiko pajak.
Mengutip Hukum Online.com, Direktur Badan Usaha pada Direktorat AHU Andi Taletting Langi menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan diperkuat dengan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, setelah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Adapun AHUOnline dapat dikunjungi melalui website resmi http://ahu.go.id/.
“Ketika tahun buku ini berakhir di bulan Desember 2025, maka kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan itu pada bulan Juni 2026,” jelas Andi dalam Sosialisasi Layanan Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas, pada Senin (25/5/2026).
Apa Definisi PT dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PT terdiri atas:
Adapun PT persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Sementara itu, PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Apa itu Laporan Tahunan PT Persekutan Modal?
Laporan Tahunan PT paling sedikit memuat:
Bagaimana Ketentuan Laporan Tahunan PT?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa:
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SABH akan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan. Untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis perusahaan, Ditjen AHU membagi kewajiban laporan tahunan ke dalam dua klaster, yakni:
PT yang wajib diaudit, meliputi:
Sementara itu, PT yang tidak wajib diaudit dikenai kewajiban pelaporan yang lebih sederhana. Namun, PT di sektor sumber daya alam (SDA) tetap wajib menyampaikan laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk komitmen terhadap aspek sosial dan lingkungan hidup.
Apa Sanksi Administratif Tidak Melaporkan Laporan Tahunan PT?
Dalam hal PT persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis, PT persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.
Adapun pemblokiran akses dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.
Apa itu Laporan Keuangan PT Perorangan?
Laporan keuangan PT perorangan yang harus dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Formulir isian penyampaian laporan keuangan memuat:
Apa Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan PT Perorangan?
PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa:
Apa Sanksi Ketidakpatuhan Penyampaian Laporan Tahunan PT ke SABH Terhadap Risiko Pajak?
1. Efek Domino Pemblokiran Akses SABH
Jika PT terlambat menyampaikan laporan tahunan, sanksi beratnya adalah pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ketika status hukum perusahaan di SABH/Ditjen AHU terblokir atau "tidak aktif/tidak patuh", sistem tersebut tidak akan bisa menyuplai atau memvalidasi data legalitas perusahaan ke sistem kementerian lain.
2. Sinkronisasi Data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Saat ini, sistem Coretax dan sistem perizinan serta legalitas (AHU dan OSS) sudah saling terintegrasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan/NIK. Jika status badan hukum Anda bermasalah di SABH, Anda akan mengalami hambatan saat melakukan rekonsiliasi data perpajakan, memperbarui data profil Wajib Pajak, atau saat mengurus administrasi perpajakan lainnya yang membutuhkan validasi legalitas aktif dari Kemenkumham.
3. Ketidaksesuaian Data Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang diunggah ke SABH idealnya harus sinkron dengan Laporan Keuangan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan ke DJP. Jika akses SABH diblokir dan perusahaan tidak bisa melapor, hal ini dapat memicu radar pengawasan pajak dari DJP.
Dengan kompleksitas administrasi dan implikasi risiko perpajakan yang tinggi, perusahaan sangat perlu didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel serta profesional. Apabila membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek penyampaian Laporan Tahunan PT ke SABH maupun memastikan kepatuhan pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.