Belakangan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk menjadi content creator. Terutama di era pandemi ini, jumlah dan waktu yang dihabiskan orang-orang di dunia maya pun semakin meningkat sehingga profesi ini semakin diminati. Data dari SocioBuzz bahkan mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan jumlah content creator hingga 3 kali lipat semasa pandemi COVID-19.
Untuk kamu para content creator, simak berapa besaran pajak penghasilan Youtuber, Tiktoker, Selebgram serta para content creator lainnya dalam artikel berikut ini!
Content creator adalah mereka yang bekerja dengan membuat konten, biasanya di berbagai media sosial seperti Youtube, Instagram, Tik Tok, dan lainnya. Pekerjaan ini termasuk salah satu bidang kreatif.
Konten bisa beragam mulai dari tulisan, gambar, video, maupun campuran dari ketiganya.
Sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 serta ketentuan terbaru PPh pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, PPh content creator terbagi menjadi 5 jenis berdasarkan status dari Wajib Pajak bersangkutan, yaitu:
Content creator yang bekerja di perusahaan dan menerima sejumlah gaji sebagai imbalan atas konten yang mereka buat termasuk ke dalam golongan ini. Karena terhitung sebagai pegawai tetap, berikut cara menghitung pajak penghasilan Youtuber, Selebgram, dan content creator lainnya.
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17
Pajak selebgram dan youtuber yang masuk ke kategori ini pun dihitung secara berbeda. Pada dasarnya, mereka yang masuk ke kategori ini adalah content creator yang merupakan pekerja lepas dengan perjanjian dalam waktu tertentu, namun bentuknya tidak mengikat sebagai pegawai tetap.
Dalam hal ini, besaran pajaknya adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17
Sementara itu, apabila content creator merupakan pekerja lepas namun tidak ada perjanjian kerjasama yang mengikat dalam kurun waktu tertentu, maka ia tidak berhak memperoleh PTKP sebagai pengurangan nilai penghasilan kena pajak.
Untuk kasus ini, cara menghitung PPh 21-nya adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17
Sementara itu, ada pula content creator yang merupakan pekerja lepas namun memperoleh penghasilan yang dibayar atau terutang pada satu tahun kalender saja. Dalam hal ini, cara menghitung PPh Pasal 21-nya tidak terlalu berbeda jauh dari kategori sebelumnya, yaitu:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17
Sementara itu, pajak content creator yang berperan sebagai pengusaha akan sedikit berbeda, tergantung pada besaran omzetnya serta apakah bisnis content creator tersebut menggunakan pembukuan atau pencatatan, yang mana:
Omzet Lebih Dari Rp4,8 Miliar atau memiliki pembukuan
PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
Omzet Kurang dari Rp4,8 Miliar atau hanya memiliki pencatatan
PPh Terutang = Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
Namun tarif PPh ini hanya boleh digunakan untuk content creator yang membuka usaha, bukan bekerja atas nama sendiri maupun melakukan pekerjaan karena perintah dari pemberi kerja.
Perhitungan PPh Pasal 17 untuk Pajak Konten Kreator
Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 17? Sesuai dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1), perhitungan PPh Pasal 17 akan menggunakan tarif progresif dengan ketentuan:
Sementara itu, ada beberapa catatan lainnya, yaitu:
Besar PTKP untuk content creator tidak berbeda dengan PTKP lainnya, yang mana sesuai PMK No.101/PMK/2016, yaitu:
Untuk bisa lebih memahami ketentuan pajak content creator di atas, simak contoh berikut ini.
Budi membuka jasa content creator dan memiliki omzet sebesar Rp5.000.000.000/tahun, serta melakukan pembukuan. Apabila biaya operasional yang harus dikeluarkan per tahunnya adalah Rp1.000.000.000, serta ia memiliki tanggungan 1 anak, maka perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut.
Pertama-tama, kamu harus menghitung tarif pajak 17-nya.
Penghasilan Kena Pajak= Peredaran Bruto – Biaya – PTKP
Penghasilan Kena Pajak = (Rp5.000.000.000 - Rp1.000.000.000 - Rp63.000.000) = Rp3.937.000.000
PPh Terutang:
= 5% x 50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
= 25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000
= 30 x Rp3.772.000.000 = Rp1.131.600.000
Total PPh Terutang = Rp2.500.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp1.131.600.000 = Rp1.436.600.000
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pajak Youtuber serta content creator lainnya hingga contoh simulasi perhitungannya.
Untuk kamu para content creator yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak, jangan sampai salah perhitungan dan serahkan urusan perpajakanmu pada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.