Menyetor dan melaporkan perpajakan sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan. Bagi kamu yang belum melaporkan perpajakan, jangan sampai terlambat atau bahkan tidak melaporkan karena kamu bisa dikenakan sanksi pajak. Apa itu sanksi pajak? Simak sanksi pajak terbaru, tarif hingga cara menghitungnya dalam artikel berikut ini!
Secara umum, sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku.
Sanksi pajak diberikan dengan tujuan agar Wajib Pajak membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara karena tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Beberapa ahli memberikan pandangan sendiri mengenai definisi dan arti sanksi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Sanksi perpajakan adalah sebuah bentuk pencegahan bagi Wajib Pajak agar tidak melanggar aturan pajak yang berlaku dan menuruti ketentuan yang ada.
Sementara itu, Rahayu mengungkapkan pendapat yang tidak berbeda jauh dari Mardiasmo. Arti sanksi pajak menurut ahli ini adalah sebuah kontrol dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan warga negara dan mencegah tidak dipatuhinya aturan perpajakan yang berlaku.
Serupa dengan definisi pajak sebagai “kontrol” atau “pencegah” yang telah diungkap sebelumnya, Merianto juga mengungkapkan bahwa sanksi perpajakan adalah alat pencegah yang diberikan kepada Wajib Pajak agar tidak melanggar peraturan yang ada.
Jenis sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Pada dasarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban berkaitan dengan administrasi perpajakan, termasuk di dalamnya:
Menurut Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, maka besaran sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak adalah sebagai berikut.
Besaran bunga telat bayar tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan dan pelanggaran yang kamu lakukan.
Sebagai contoh, untuk keterlambatan penyetoran SPT Tahunan, akan dikenai denda sebesar 0,96% sesuai dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (2b), dan seterusnya.
Untuk bisa lebih memahami penjelasan di atas, berikut cara menghitung sanksi bunga pajak 2022.
PT BCD menyetorkan PPh Pasal 29 atas kurang bayar Tahun Pajak 2021 pada tanggal 30 Mei 2022 sebesar Rp100.000.000.
Apabila pada tanggal 16 Juli 2021 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) dalam Surat Tagihan Pajak dihitung dua bulan, yaitu:
2 x 0,96% x Rp100.000.000 = Rp1.920.000
Dengan asumsi bahwa besaran sanksi bunga adalah sebesar 0,96%.
Selain itu, ada pula sanksi pidana pajak, yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan pelanggaran berat yang bisa menimbulkan kerugian signifikan bagi negara serta pelanggaran ini dilakukan lebih dari satu kali.
Untuk sanksi pidana tersebut dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan Pasal 38 Undang Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:
Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu sanksi pajak serta tarif sanksi administrasi yang terbaru. Cukup sederhana, bukan?
Untuk kamu yang masih bingung mengenai pelaporan perpajakan, termasuk besaran sanksi yang harus kamu tanggung ketika terlambat maupun tidak melaporkan pajak, MSM Consulting siap membantu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.