Dalam UU PPh, dikenal istilah penyusutan. Dalam hal ini, penyusutan aktiva tetap menurut perpajakan memiliki sedikit perbedaan dengan konsep penyusutan berdasarkan aturan akuntansi. Untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan, penyusutan fiskal-lah yang harus digunakan oleh Wajib Pajak Badan. Yuk, simak selengkapnya mengenai metode penyusutan dalam pajak dan tarifnya!
Pengertian penyusutan adalah alokasi biaya dari aktivta berwujud menjadi beban selama masa pemanfaatannya.
Dalam perpajakan, penyusutan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 dan dikenal sebagai penyusutan fiskal.
Sementara itu, metode penyusutan dalam perpajakan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Metode penyusutan fiskal garis lurus diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Berdasarkan metode ini, beban penyusutan akan selalu dianggap tetap per tahun hingga akhir masa manfaat. Metode ini termasuk metode penyusutan yang paling sederhana dan banyak digunakan. Penyusutan bangunan menurut pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus ini.
Sementara itu, metode penyusutan fiskal saldo menurun diatur dalam Pasal 11 ayat 2. Berdasarkan metode ini, beban penyusutan akan menurun tiap tahun selama masa manfaat, yang mana dihitung dengan mengalikan tarif penyusutan dan nilai buku di tiap akhir tahun.
Sebelum membahas tentang cara menghitung penyusutan pajak aktiva tetap dan bangunan, berikut merupakan tarif penyusutan pajak terbaru 2022.
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Penyusutan Berdasarkan Ayat 1 | Penyusutan Berdasarkan Ayat 2 |
Bukan Bangunan | |||
Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok 2 | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok 3 | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% | 10% |
Bangunan | |||
Permanen | 20 Tahun | 5% | – |
Tidak Permanen | 10 Tahun | 10% | – |
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penyusutan bangunan menurut pajak hanya bisa menggunakan metode garis lurus (berdasarkan ayat 1).
Sebagai contohnya, PT ABCD membeli sebuah mesin dengan harga Rp500.000.000 dan masa manfaat 2 tahun. Bagaimana penyusutan fiskal PT ABCD dengan menggunakan metode garis lurus?
Penyusutan
= Harga beli x 25% (penyusutan berdasarkan ayat 1, kelompok 1, bukan bangunan)
= Rp500.000.000 x 25%
= Rp125.000.000
Lalu, bagaimana dengan penggunaan saldo menurun untuk tarif penyusutan fiskal? Perhitungannya pun sedikit lebih rumit.
Sebagai contohnya, PT CDE membeli sebuah mesin dengan harga Rp500.000.000 dan masa manfaat 2 tahun. Bagaimana penyusutan fiskal PT ABCD dengan menggunakan metode saldo menurun?
Penyusutan di tahun 1
= Harga beli x 50% (penyusutan berdasarkan ayat 2, kelompok 1, bukan bangunan)
= Rp500.000.000 x 50%
= Rp250.000.000
Penyusutan di tahun 2
= Nilai Sisa Buku x 50%
= (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) x 50%
= Rp125.000.000
Nah, itu dia pembahasan lengkap mengenai metode penyusutan dalam pajak beserta tarif dan cara menghitungnya. Cukup mudah dipahami, bukan?
Untuk kamu yang masih bingung mengenai perhitungan penyusutan aktiva tetap maupun bangunan untuk perpajakan maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini