Untuk tidak membebani Wajib Pajak Pribadi maupun Badan untuk membayar pajak sekaligus untuk satu tahun, terdapat PPh Pasal 25 yang memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar Pajak Penghasilan dengan mengangsur setiap bulannya. Yuk, simak selengkapnya mengenai apa itu PPh Pasal 25, mulai dari pengertian, tarif hingga cara perhitungannya dalam artikel berikut ini!
PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.
Seperti namanya, dasar hukum PPh Pasal 25 adalah Undang-Undang PPh Pasal 25
Untuk subjek pajak PPh Pasal 25 sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
Sementara itu, objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak baik itu pribadi maupun badan dari kegiatan usaha yang mereka lakukan.
Besar angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh terutang berdasarkan SPT PPh Tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak sebelumnya. Secara matematis, perhitungan PPh Pasal 25 dapat ditulis sebagai berikut.
PPh Pasal 25 = (PPh Terutang SPT Tahun Pajak Lalu - PPh Pasal 22, 23, dan 25) / 12
Pajak Penghasilan Tuan Andi berdasarkan SPT Tahun 2021 adalah sebesar Rp50 juta. Sementara itu, terdapat sejumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga di tahun 2021 dengan detail sebagai berikut.
Berdasarkan informasi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah kredit pajak di tahun 2021 dari Tuan Andi, yaitu:
Kredit Pajak
= Pemotongan PPh Pasal 21 + Pasal 22 + Pasal 23 + Pasal 24
= Rp15 juta + Rp10 juta + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta
= Rp35 juta
Dasar Perhitungan Angsuran
= Pajak Penghasilan di Tahun 2021 - Kredit Pajak
= Rp50 juta - Rp35 juta
= Rp15 juta
Besar Angsuran/bulan
= Rp15 juta / 12
= Rp1,25 juta
PT Abdi Sejahtera memiliki Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp125 juta di tahun 2021 dengan detail pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak ketiga sebagai berikut.
Kredit Pajak
= Pemotongan Pasal 22 + Pasal 23 + Pasal 24
= Rp30 juta + Rp15 juta + Rp40 juta
= Rp85 juta
Dasar Perhitungan Angsuran
= Pajak Penghasilan di Tahun 2021 - Kredit Pajak
= Rp125 juta - Rp85 juta
= Rp40 juta
Besar Angsuran/bulan
= Rp40 juta / 12
= Rp3,33 juta
Banyak yang mencari perbedaan PPh 21 dan PPh 25. Pada dasarnya, berikut merupakan perbedaan utama antara PPh 21 dan 25.
Aspek | PPh 21 | PPh 25 |
Dasar Hukum | - UU PPh Pasal 21 - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 | UU PPh Pasal 25 |
Subjek Pajak | Pegawai, penerima pensiun, penerima honorarium, penerima upah, maupun orang pribadi yang memperoleh penghasilan berkaitan dengan pekerjaan atau jasa dari pemotong pajak | Wajib Pajak Pribadi atau Badan dengan kegiatan usaha |
Objek Pajak | Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Pribadi dalam bentuk upah, gaji, uang pensiun, honoraroum, tunjangan, uang saku, dan sejenisnya | Penghasilan dari kegiatan usaha |
Pajak Angsuran | Tidak | Ya |
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu PPh Pasal 25 mulai dari pengertian, tarif, dan cara menghitungnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Untuk kamu yang masih bingung masalah aturan maupun perhitungan PPh Pasal 25 maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.