Welcome to MSM Consulting

News

Pengertian PPH Pasal 29 dan Cara Menghitungnya image
ARTICLE 2022.08.10

Pengertian PPH Pasal 29 dan Cara Menghitungnya

GET NOTIFIED
SHARE

Terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan yang penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak. Salah satunya adalah PPh Pasal 29 yang akan sangat bermanfaat bagi kamu yang sering berpindah tempat kerja dalam waktu kurang dari satu tahun. Yuk, simak pengertian PPh Pasal 29, objek dan subjek pajak hingga cara menghitungnya dalam artikel berikut ini! 


Baca juga: Apa Perbedaan Tax Amnesty 2015 dan PPS?

Pengertian PPh Pasal 29

Pada dasarnya, pengertian PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. 


PPh Kurang Bayar adalah sisa PPh terutang tahun pajak bersangkutan dikurangkan dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24), dan PPh Pasal 25. 

Dasar Hukum PPh Pasal 29

Dasar hukum dari PPh 29 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 

Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 29

Subjek Pajak PPh Pasal 29 

Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. 

Objek Pajak PPh Pasal 29

Sementara itu, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan. 

Tarif PPh Pasal 29

Tarif PPh Pasal 29 berbeda antara Wajib Pajak Pribadi dan Badan, dengan detail sebagai berikut. 

Tarif PPh pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • PPh 25 sudah dilunasi = 0,75 x penghasilan/omzet per bulan
  • PPh 29 harus dilunasi = PPh masih terutang - PPh 25 sudah dilunasi

Tarif PPh pasal 29 untuk Wajib Pajak Badan

  • PPh 29 harus dilunasi = PPh Terutang Tahun Ini - PPh Terutang Tahun Sebelumnya

Cara Menghitung PPh Pasal 29

Untuk bisa lebih memahami konsep PPh Pasal 29 ini, simak contoh berikut. 

Cara Menghitung PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi

Pak Andi adalah pengusaha pakaian dengan omzet sebesar Rp1.000.000.000 / tahun di 2021. Ternyata setelah dihitung, terdapat Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 29 ketika ia hendak melaporkan SPT Tahunan. Jumlah PPh Terutang Pak Andi adalah sebesar Rp8.000.000. 


Dari informasi tersebut, berapa PPh Kurang Bayar Pasal 29 yang harus dilunasi?


Dengan menggunakan rumus sebelumnya, 


PPh 25 sudah dilunasi 

= 0,75 x penghasilan/omzet per bulan

= 0,75 x Rp1.000.000.000

= Rp7.500.000


PPh 29 harus dilunasi 

= PPh masih terutang - PPh 25 sudah dilunasi

= Rp8.000.000 - Rp7.500.000

= Rp500.000

Cara Menghitung PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

PT ABC memiliki PPh Terutang sebesar Rp600.000.000 dalam setahun di 2021. Di tahun 2022, setelah dilakukan perhitungan kembali, PT ABC memiliki PPh Terutang sebesar Rp700.000.000. 


Dari informasi tersebut, berapa PPh Kurang Bayar Pasal 29 yang harus dilunasi?


PPh 29 harus dilunasi 

= PPh masih terutang - angsuran PPh 25

= Rp700.000.000 - Rp600.000.000

= Rp100.000.000

Perbedaan Antara PPh 28 dan PPh 29

PPh 28 dan PPh 29 sering tertukar satu sama lain padahal cukup berbeda, lho! Perbedaan PPh 28 dan PPh 29 dapat kamu simak dalam tabel berikut. 


Aspek

PPh Pasal 28

PPh Pasal 29

Pengertian

PPh Lebih Bayar

PPh Kurang Bayar

Terjadi Ketika

PPh Terutang di satu tahun pajak > kredit pajak

PPh Terutang di satu tahun pajak < kredit pajak

Yang Harus Dilakukan

Kelebihan bayar akan dikembalikan atau dapat dikompensasi ke utang pajak tahun berikutnya

Membayar kekurangan pembayaran pajak sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian PPh Pasal 29 beserta tarif dan cara menghitungnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Untuk kamu yang masih bingung mengenai PPh Pasal 29 baik itu perhitungan maupun pelaporannya, serta urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting. 


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps