Welcome to MSM Consulting

News

Apa itu Banding, Gugatan, dan Keberatan dalam Pengadilan Pajak? image
ARTICLE 2022.09.28

Apa itu Banding, Gugatan, dan Keberatan dalam Pengadilan Pajak?

GET NOTIFIED
SHARE



Dalam dunia pengadilan pajak, dikenal istilah banding, gugatan, dan keberatan. Sayangnya, masih banyak yang belum memahami istilah-istilah ini. Artikel ini akan membahas tentang apa itu banding, gugatan dan keberatan pajak, dasar hukum, serta perbedaan ketiga istilah tersebut satu sama lainnya. Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu Banding Pajak?

Pada dasarnya, banding pajak adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak (WP) terhadap suatu keputusan perpajakan. 

Apa itu Gugatan Pajak?

Sementara itu, ada pula istilah gugatan pajak. Pada dasarnya, gugatan pajak adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak (WP) terhadap pelaksanaan penagihan pajak. 

Fungsi Banding dan Gugatan Pajak

Lalu, mengapa dibuat banding dan gugatan pajak? Sederhananya, kedua aktivitas ini dibuat karena adanya sengkata atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak (WP) dan fiskus (aparat atau petugas pajak). Banding dan gugatan tersebut diajukan dari sisi Wajib Pajak 


Dasar Hukum Banding dan Gugatan Pajak

Dasar hukum yang mengatur Banding dan Gugatan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak

Syarat Pengajuan Banding dan Gugatan Pajak

Sementara itu, berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum mengajukan Banding atau Gugatan Pajak. 

Jangka Waktu Pengajuan Banding atau Gugatan

  1. Surat Banding harus diajukan maksimal 3 (tiga) bulan setelah keputusan Banding diterima apabila dilakukan atas keputusan yang diterbitkan DJP atau Pemda atau 60 (enam puluh) hari apabila keputusan diterbitkan DJBC. 
  2. Surat Gugatan harus diajukan maksimal 14 (empat belas) hari apabila Gugatan dilakukan atas Pelaksanaan Penagihan atau 30 (tiga puluh) hari apabila Gugatan dilakukan atas keputusan perpajakan. 


Dokumen atau Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan Pajak

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus kamu siapkan apabila ingin mengajukan Banding atau Gugatan Pajak adalah: 

  • Surat Banding atau Gugatan (2 rangkap)
  • Fotocopy Dokumen Banding atau Gugatan (2 rangkap)\
  • Apabila kamu mengajukan banding Pajak Pusat/Daerah, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP. 
  • Apabila kamu mengajukan banding Bea dan Cukai, beberapa dokumen yang harus kamu siapkan adalah surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB. 
  • Apabila kamu mengahukan gugatan, beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah surat Keputusan atau lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
  • Bukti bayar sebesar 50% dari jumlah pajak terutang
  • Dokumen-dokumen pendukung lainnya (1 rangkap) yang terdiri dari Akta Pendirian dan Perubahan (asli), Surat Kuasa Bermaterai apabila dikuasakan (asli) , Kartu Kuasa Hukum apabila dikuasakan ke Kuasa Hukum (fotocopy)

Tata Cara Pengajuan Banding dan Gugatan Pajak

Bagi kamu yang ingin mengajukan banding atau gugatan pajak, tata cara pengajuannya pun sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh, di mana: 

  1. Mengajukan surat tertulis Banding/Gugatan dalam Bahasa Indonesia. 
  2. Mengahukan surat banding dan kelengkapan adiminstrasi lainnya ke Pengadilan Pajak, yang beralamatkan di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120
  3. Menunggu hasil putusan banding atau gugatan.
  4. Hasil putusan banding pajak biasanya akan memakan waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding tersebut diterima.
  5. Sementara, hasil putusan gugatan pajak memakan waktu yang cukup singkat, yaitu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. 

Contoh Surat Permohonan Banding dan Gugatan Pajak

Contoh Surat Permohonan Banding Pajak

Contoh Surat Permohonan Gugatan Pajak


Apa itu Keberatan Pajak?

Selain banding dan gugatan pajak, dikenal pula istilah keberatan pajak. Keberatan Pajak adalah upaya hukum dari Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak puas dengan ketetapan pajak tertentu maupun gugatan dari pihak ketiga. 

Perbedaan Keberatan dan Banding Pajak

Perbedaan Keberatan dan Banding Pajak terletak pada tahapan atau tingkatan pengajuannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang tidak merasa puas dengan keputusan pajak dapat mengajukan Keberatan Pajak. Apabila dari hasil Keberatan tersebut Wajib Pajak (WP) masih merasa kurang puas, maka ia bisa mengajukan Banding Pajak. 


Itu dia penjelasan keberatan, banding dan gugatan pajak serta perbedaan di antara ketiganya. Sengketa dan pengadilan pajak memang hal yang cukup rumit di dunia perpajakan. Bagi kamu yang ingin mengajukan salah satu dari ketiga hal itu dan merasa bingung harus mulai dari mana, MSM Consulting siap membantumu!


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant Jakarta terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps