Welcome to MSM Consulting

News

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif, Sudah Tau? image
ARTICLE 2022.09.01

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif, Sudah Tau?

GET NOTIFIED
SHARE

Sebelumnya, telah dibahas mengenai pajak langsung dan tidak langsung. Selain kedua jenis pajak tersebut, dikenal pula pajak subjektif dan objektif. Artikel ini akan membahas lengkap tentang pengertian, contoh hingga perbedaan pajak subjektif dan pajak objektif. 

Pengertian Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah salah satu jenis pajak yang berfokus pada orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan adanya penanda pajak (NPWP atau sekarang NIK) untuk membayar kewajiban perpajakannya. Sesuai namanya, pajak subjektif menjadikan Wajib Pajak sebagai fokus utamanya, barulah dilakukan penetapan objek pajaknya. 

Kewajiban Pajak Subjektif

Kewajiban pajak subjektif akan dikenakan terhadap Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan ke orang lain, dimulai dari sejak mereka dilahirkan, serta menjalankan berbagai aktivitas di Indonesia, baik itu menerima penghasilan dari Indonesia maupun menjalankan usaha di Indonesia. 


Kewajiban pajak subjektif hanya akan berakhir ketika Wajib Pajak meninggal dunia, meninggalkan negara Indonesia secara permanen atau adanya pemberhentian dari aktivitas terkait perpajakan tersebut. Misalnya, tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia. 

Contoh Pajak Subjektif

Contoh pajak subjektif yang paling umum adalah Pajak Penghasilan, termauk juga turunannya yaitu PPh 21, PPh 15, PPh 22, dan PPh 23. 

Pengertian Pajak Objektif

Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif adalah jenis pajak yang berfokus pada objek pajak tanpa melihat kondisi wajib pajaknya. Objek tersebut dapat berupa barang, aktivitas, kondisi maupun peristiwa. 


Kewajiban Pajak Objektif

Sementara kewajiban pajak objektif dikenakan kepada semua orang yang membeli atau menjual barang tertentu, maupun sebagai kepemilikan atas barang tertentu, bisa berupa pajak langsung maupun tidak langsung. Kewajiban tersebut tidak mengikat dan hanya dikenakan sekali per aktivitas atau selama Wajib Pajak memiliki barang bersangkutan. 

Contoh Pajak Objektif

Untuk bisa lebih memahami tentang pengertian pajak objektif, berikut beberapa contohnya. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan

Bisa dilihat bahwa dari contoh-contoh tersebut, pajak objektif berfokus pada objek bersangkutan dan besarannya juga akan bergantung pula pada nilai objek tersebut tanpa memperhitungkan kondisi dari Wajib Pajak. 

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Dari penjelasan di atas, bisa terlihat dengan jelas bahwa pajak subjektif berfokus pada subjek, dengan objek pajak diturunkan dari subjek tersebut. Selain itu, pajak subjektif biasanya merupakan pajak langsung yang mana harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. 


Sementara itu, pajak objektif berfokus pada objek (barang/aktivitas) tanpa memperhatikan subjeknya, dapat berupa pajak langsung maupun tidak langsung. 


Itu dia penjelasan lengkap mengenai pajak subjektif dan pajak objektif. Cukup mudah dipahami, bukan?


ntuk kamu yang mengalami kesulitan mengenai berbagai masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu!


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps