Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Setelahnya, diterbitkan pula PER-11/PJ/2022 sebagai revisi atau perubahan atas PER-03/PJ/2022. Perubahan ini sendiri berkaitan dengan perubahan keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
PER-11/PJ/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022 oleh Dirjen Pajak. Peraturan baru ini pun akan mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PER-11/PJ/2022 merupakan revisi atas PER-3/PJ/2022, terutama pada bagian ketentuan pencantuman detail identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.
Dalam hal ini, apabila:
Maka, nama dan NPWP PKP pembeli yang terdapat dalam faktur pajak dapat menggunakan nama dan NPWP pusat sementara alamat menggunakan alamat cabang di kawasan tertentu.
Sebagai contohnya,
PT Jaya melakukan penyerahan BKP kepada PT Makmur yang berkantorpusat di Kalibata, Jakarta Selatan.
PT Makmur sendiri terdaftar di KPP PMA Dua dengan lokasi PPN terutang dipusatkan di kantor pusat tersebut, serta memiliki cabang di Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang.
Apabila PT Jaya melakukan penyerahan BKP ke cabang PT Makmur di kawasan berikat, maka PT Jaya harus mencantumkan nama, NPWP, dan alamat PKP yang sesuai dengan PER-11/PJ/2022, yaitu nama dan NPWP dari PT Makmur Pusat. Sementara itu, alamat yang disertakan adalah alamat cabang PT Makmur di Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang.
Semoga informasi mengenai aturan faktur pajak terbaru berdasarkan PER-11/PJ/2022 ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Apabila kamu masih merasa bingung tentang revisi peraturan terbaru ini maupun masalah perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantumu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.