Welcome to MSM Consulting

News

UU HPP Peraturan Baru 2022 Pelaporan Pajak Natura Tunjangan image
UPDATE 2022.11.24

UU HPP Peraturan Baru 2022 Pelaporan Pajak Natura Tunjangan

GET NOTIFIED
SHARE

Tahun 2022 akan segera berakhir. Bingung dalam pelaporan pajak tahunan SPT 1770? Artikel singkat berikut membahas update informasi peraturan pajak terbaru 2022 untuk penghasilan natura.

 

Pelaporan pajak menjadi kewajiban setiap tahun bagi semua pengusaha, termasuk karyawan. Di tahun 2022, Pemerintah RI menerapkan perubahan (update) perpajakan natura melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Pelaporan pajak menjadi kewajiban setiap tahun bagi semua pengusaha, termasuk karyawan. Di tahun 2022, Pemerintah RI menerapkan perubahan (update) perpajakan natura melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Jika anda seorang karyawan yang membutuhkan pencerahan pelaporan pajak natura, atau pengusaha yang sedang mencari tahu tentang pembayaran pajak perusahaan, artikel berikut dapat memberi informasi lebih lanjut mengenai peraturan pajak baru di tahun 2022, yaitu pajak penghasilan natura.

 

Akses ke Dokumentasi UU HPP: UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [JDIH BPK RI]


Apa Definisi Penghasilan Natura?

 

Selain gaji, karyawan juga menerima tunjangan-tunjangan harta benda berupa kompensasi non-tunai, imbalan berupa beras dan pangan, tunjangan akomodasi, kendaraan, liburan, opsi saham karyawan, dsb.

 

Penghasilan Natura termasuk sumber penghasilan Wajib Pajak (WP) karena bersifat menambah kekayaan atau kemampuan konsumtif wajib pajak dari si karyawan yang bersangkutan. Jenis natura yang dikenakan di UU HPP adalah natura yang belum dikenakan pajak final.

 

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, penghasilan natura bukan merupakan objek penghasilan (non-taxable income). Dari segi laba rugi Perusahaan, biaya dalam bentuk natura ini tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense).

 

Peraturan ini lalu diubah dalam UU HPP mulai berlaku untuk tahun 2022, dimana natura masuk sebagai objek pajak.

 

Pasal 4 ayat 1a, UU HPP, berbunyi:

"Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini". 

 

Mengapa Penghasilan Natura Masuk Wajib Pajak?

 

Arti kata Penghasilan dalam UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan bentuk apapun.

 

Penghasilan Natura yang tidak Masuk Wajib Pajak

 

UU HPP pasal 4 ayat 3 huruf d menyatakan, beberapa natura yang mendapatkan pengecualian dalam aturan perpajakan baru:

  1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. 
  2. Natura keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
  3. Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
  4. Natura di daerah tertentu dan dengan jenis dan batasan tertentu.

Peraturan ini Bertujuan untuk Penyeimbangan Pajak Individu dan Perusahaan

 

Diberlakukannya aturan baru ini karena penurunan tarif pajak badan dari 25% menjadi 22%, dan di tahun berikutnya menjadi 20% membuat ketimpangan / jarak yang besar dengan pajak individu dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dengan tarif pajak 35%.

 

Upaya penerapan pajak natura dinilai dapat mengurangi potensi perencanaan pajak (tax planning) Perusahaan melalui pengurangan gaji dan digantikan melalui pemberian tunjangan / natura karyawan.

 

 

Treatment Sebelum UU HPPTreatment Setelah UU HPP
Natura tidak dipajaki (non-taxable)Natura dibayar pajak oleh karyawan penerima (taxable)
Natura dikeluarkan dari biaya pengurang penghasilan bruto Perusahaan (non-deductible)Natura termasuk sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Perusahaan (tax deductible) - pasal 6 ayat 1 huruf n, UU PPH, dan menjadi komponen penghasilan karyawan yang merupakan pemotong PPh 21
Besaran natura tidak mempengaruhi besar pajak karyawan maupun PerusahaanBesaran natura mempengaruhi besar pajak karyawan maupun Perusahaan


Foto: Ilustrasi Jenis-Jenis Usaha / Bisnis

 

Selain itu, pemberian natura (benefit in kind) biasanya lebih besar untuk level managerial, dibandingkan level karyawan executive, pemajakan barang bersifat berasal dari besaran natura mengurangi ketimpangan pajak tersebut.

 

Hal ini juga memberlakukan prinsip taxable-deductible, yaitu jika suatu obyek pajak dapat dipajaki pihak penerima, maka atas pengeluaran tersebut juga dapat diberlakukan sebagai biaya /pengurang penghasilan oleh pihak pembayar.

 

Peraturan ini sejalan dengan tren kebijakan pajak di negara lain, seperti Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, Selandia Baru, Inggris.

 

Kesulitan yang Dihadapi dalam Aplikasi Pajak Natura

 

Namun, terdapat beberapa kendala dalam aplikasi pajak natura, yaitu: 

  • Belum ada aturan teknis dan rinci mengenai perlakuan pajak terhadap natura seperti akomodasi karyawan dan mobil, apakah nilai aset menggunakan harga beli atau harga sewa.
  • Tidak semua natura karyawan dapat diatribusikan secara individual kepada karyawan, karena beberapa imbalan dilakukan kolektif / dikonsumsi bersama-sama.
  • Aturan pelaksanaan pajak penghasilan natura belum jelas dan dapat dijalankan secara terukur di Indonesia.

Bagi rekan-rekan professional dan pengusaha yang membutuhkan informasi, konsultasi pajak, atau jasa pembuatan surat pemberitahuan pajak masa dan tahunan, hubungi MSM Consulting di sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps