Harta Warisan Uang Tunai, Apakah Terkena Pajak?
Warisan adalah harta atau kekayaan peninggalan yang dimiliki oleh seseorang yang sudah meninggal dan diberikan kepada keluarga atau penerima yang ditunjuk oleh mendiang, atau istilahnya "ahli waris". Biasanya, hubungan antara mendiang dengan ahli waris ini adalah hubungan pernikahan, hubungan orang tua dan anak, hubungan ikatan darah, ataupun kerabat dekat. Harta warisan pun dapat berbagai macam bentuknya, mulai dari harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan maupun harta bergerak seperti kendaraan, logam mulia, dan barang antik. Harta warisan dalam bentuk umum lainnya adalah berupa uang tunai.
Sejatinya, harta warisan termasuk penghasilan bukan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria dari harta warisan bukan objek pajak. Pertama, antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yakni ayah, ibu dan anak. Kedua, objek warisan tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
Berdasarkan aturan itu, syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu pertama, pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Kedua, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam SPT tahunan pewaris dan sudah terlunasi pajak terhutangnya. Pengalihan atau proses waris ini tidak dikenakan pajak, selama ada bukti atau dokumen waris, serta syarat formal dan material yang terpenuhi. Agar Wajib Pajak (WP) terbebas dari PPh saat melakukan pengalihan hak, maka WP perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).
Walau warisan termasuk bukan objek pajak, WP tetap harus melaporkan kepemilikkannya pada SPT Tahunan. WP dapat melaporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT tahunan ahli waris.
Bagaimana dengan Hibah?
Pengertian warisan biasanya dimaknai sama dengan hibah. Bedanya, warisan umumnya diberikan antarkeluarga. Sedangkan serahterima hibah bisa dilakukan semasa hidup si pemberi dan si penerima bisa memiliki latar belakang hubungan apa saja dengan si pemberi. Lantas, bagaimana dengan hibah?
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur bahwa harta hibahan termasuk harta yang dikecualikan dari objek pajak. Harta hibahan yang dimaksud adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat hibah yang termasuk kena pajak. Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan merinci hal ini. Pasal 7 PP tersebut menyatakan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh selama memenuhi sejumlah syarat, antara lain hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Pasal 6 ayat (2) huruf b berbunyi, "(Juga) dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikkan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan."
Bagian Penjelasan PP 55/2022 merincikan pengertian dari pengecualian di atas, yakni sebagai berikut:
merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.
Merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
Merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
***