Suami Meninggal, Bagaimana Perhitungan Pajak yang Ditinggalkan?
Sesuai namanya, Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya. Untuk menunjang hak dan kewajiban ini, setiap WP memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas masing-masing. Lalu, bagaimana dengan WP yang berstatus sebagai suami atau istri, sudah memiliki NPWP, tetapi meninggal dunia? Bagaimana pasangan yang ditinggalkan harus menanggung pajak mendiang?
Apabila seorang WP yang berstatus suami meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama suami, wali dari mendiang WP tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Pasalnya, NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.
Namun, apabila WP (suami) yang telah meninggal dan meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama WP tersebut dapat diubah menjadi NPWP warisan belum terbagi. Dengan demikian, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan apabila warisan tersebut sudah dibagi. Segala tunggakan juga tetap diproses jika status pada NPWP tersebut masih aktif dan telah terbit Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai kebijakan berlaku.
Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Berdasarkan PMK tersebut, penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas WP orang pribadi atau badan. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak tersebut, salah satunya dapat dilakukan oleh istri dari WP orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Pasal 6 huruf c juga menyebut bahwa pelaksanaan dalam penagihan akan dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.
Dengan demikian, bagi keluarga yang berada di situasi dan kondisi seperti ini, diimbau agar segera berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar agar dibantu proses asistensi dalam pemenuhan tanggung jawab perpajakannya dan pelaporan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan Istri yang Menggunakan NPWP Suami
Terdapat pula kemungkinan kejadian pasangan suami istri yang keduanya sudah mempunyai bukti potong pajak, dan bukti potong istri menggunakan NPWP suami, sedangkan suami sudah meninggal dan NPWP suami sudah non-aktif. Lantas, bagaimana pelaporan SPT Tahunan istri yang menggunakan NPWP suami?
Mengutip cuitan Twitter akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @kring_pajak terkait kejadian tersebut, apabila ada warisan yang belum terbagi ketika suami meninggal, istri dapat memakai NPWP suami sampai warisan terbagi. Kecuali memilih pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari WP Warisan Belum Terbagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 7 Ayat 2.
Jika tidak memilih melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara terpisah, istri dipersilakan mengajukan permohonan pengaktifan NPWP untuk pelaporan SPT atas penghasilan yang diterima oleh istri. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP dapat diunduh pada situs pajak.go.id.
***