Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menambah daftar layanan pajak yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak setelah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, saat ini layanan perpajakan yg dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 16 Digit, dan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi 21 jenis, per Jumat (12/7/2024).
“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, NITKU dalam layanan administrasi DJP. Daftar layanan sampai dengan 12 Juli 2024 terdiri atas 21 layanan,” tulis DJP dalam laman resminya, (15/7).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan, seluruh layanan pajak biasa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit mulai Agustus mendatang.
"Mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit," ujar Suryo, dilansir dari Kontan.
Lantas, apa saja layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK?
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (15/7/2024), daftar layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit diumumkan dalam surat pengumuman dengan Nomor PENG-18/PJ.09/2024, sudah ada 21 layanan pajak yang sudah bisa diakses menggunakan NIK. Berikut perinciannya:
Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 21 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. Nomor tersebut terdiri dari 22 digit dan menjadi penanda lokasi atau tempat setiap wajib pajak berada.
Apakah NPWP 15 digit masih bisa digunakan?
NPWP 15 digit masih bisa digunakan meskipun sudah ada kebijakan pemadanan NIK-NPWP, Suryo menyampaikan 21 layanan di atas juga masih bisa diakses menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit. Pemerintah masih memberikan kesempatan lantaran masih ada 400.000 Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP. Sementara itu, DJP Kemenkeu mencatat Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP mencapai 99 persen.
Suryo memastikan akan intens menyosialisasikan pemadanan itu. Bagi pihak yang terdampak pemadanan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP Kemenkeu memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. Pihak yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan dan mencantumkan NPWP dalam layanannya. DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, maupun NITKU melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, dan virtual help desk.
Jadi, itulah update 21 layanan perpajakan berbasis NIK atau NPWP 16 Digit, Dalam surat pengumuman dengan Nomor PENG-18/PJ.09/2024 disebutkan bahwa layanan perpajakan berbasis NIK dan NPWP 16 Digit bakal terus bertambah.
Apabila kamu masih bingung tentang SP2DK, Pemeriksaan maupun masalah perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantumu.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini