Welcome to MSM Consulting

News

Prosedur Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak PBB image
ARTICLE 2024.07.25

Prosedur Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak PBB

GET NOTIFIED
SHARE

Salah satu kewajiban warga negara dan perusahaan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah membayar pajak kepada pemerintah.


Pajak akan digunakan untuk membiayai program dan proyek pembangunan infrastruktur. Contohnya, perbaikan jalan, jembatan, dan transportasi umum. 


Selain itu, pajak juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan sosial.


Pembayaran pajak harus tepat waktu sebelum jatuh tempo agar PKP atau Wajib Pajak tidak mendapatkan sanksi administrasi atau pun pidana di kemudian hari.


Namun, ada kalanya Wajib Pajak tidak dapat memenuhi pembayaran karena kesulitan likuiditas atau berada dalam keadaan di luar kuasanya. Dalam situasi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak.

 

Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Pengangsuran Pembayaran Pajak adalah proses yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyetor pajak secara bertahap atau berangsur kepada otoritas pajak.


Tata cara mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak merujuk pada Pasal 21 PMK no. 242 tahun 2014 s.t.d.d PMK no.18 tahun 2021. Di dalam pasal tersebut dijelaskan tentang prosedur permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak, yaitu:

  • Membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak, masa angsuran, besarnya angsuran, alasan dan bukti likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa.
  • Dalam hal Wajib pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya jika ingin mengajukan permohonan pengangsuran PBB dan permohonan harus dilampiri salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran.
  • Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak bisa disampaikan secara elektronik (melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP) atau tertulis yang dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria: aset merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan; aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak Pemohon.

 

Permohonan Pengangsuran Pajak Lebih Mudah dengan Coretax

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menguji coba dan merampungkan sistem administrasi perpajakan baru yang disebut sebagai Core Tax Administration System atau core tax.

Core tax akan mengintegrasikan dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu aplikasi terpadu.

Ini membuat Wajib Pajak nantinya dapat mengajukan Permohonan Pengangsuran Pajak melalui core tax dengan proses lebih cepat dan efisien.


DJP mengklaim bahwa permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak melalui core tax bisa langsung disetujui (instant approval) jika syaratnya terpenuhi. SK akan seketika terbit saat Wajib Pajak mengajukan Permohonan.

Syarat yang harus dipenuhi, yaitu Wajib Pajak harus termasuk dalam Kriteria Berisiko Rendah dan mengalami kesulitan likuiditas.

Kesulitan likuiditas adalah kondisi keuangan di mana perusahaan atau individu tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kewajiban, misalnya seperti membayar hutang atau membayar pajak.

 

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019, PKP atau Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah, yaitu:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Pengusaha yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  • Pengusaha yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
  • Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi yang Baik;
  • Distributor Alat Kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;
  • Perusahan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Itulah prosedur yang berlaku saat ini jika Anda ingin mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak. 

Nantinya, proses pengajuan bisa lebih mudah dan cepat apabila coretax sudah siap untuk digunakan.

Rencananya, coretax akan diluncurkan untuk umum pada akhir tahun 2024. Pastikan Anda selalu up-to-date dengan informasi terbaru.

 

Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.

 

MSM Consulting menyediakan berbagai  jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 

 

 

 

Hubungi kami sekarang lewat sini.


 
Keyword: Pengangsuran Pembayaran Pajak, Coretax

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps