Salah satu kewajiban warga negara dan perusahaan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah membayar pajak kepada pemerintah.
Pajak akan digunakan untuk membiayai program dan proyek pembangunan infrastruktur. Contohnya, perbaikan jalan, jembatan, dan transportasi umum.
Selain itu, pajak juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan sosial.
Pembayaran pajak harus tepat waktu sebelum jatuh tempo agar PKP atau Wajib Pajak tidak mendapatkan sanksi administrasi atau pun pidana di kemudian hari.
Namun, ada kalanya Wajib Pajak tidak dapat memenuhi pembayaran karena kesulitan likuiditas atau berada dalam keadaan di luar kuasanya. Dalam situasi ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak.
Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak
Pengangsuran Pembayaran Pajak adalah proses yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyetor pajak secara bertahap atau berangsur kepada otoritas pajak.
Tata cara mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak merujuk pada Pasal 21 PMK no. 242 tahun 2014 s.t.d.d PMK no.18 tahun 2021. Di dalam pasal tersebut dijelaskan tentang prosedur permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak, yaitu:
Permohonan Pengangsuran Pajak Lebih Mudah dengan Coretax
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menguji coba dan merampungkan sistem administrasi perpajakan baru yang disebut sebagai Core Tax Administration System atau core tax.
Core tax akan mengintegrasikan dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu aplikasi terpadu.
Ini membuat Wajib Pajak nantinya dapat mengajukan Permohonan Pengangsuran Pajak melalui core tax dengan proses lebih cepat dan efisien.
DJP mengklaim bahwa permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak melalui core tax bisa langsung disetujui (instant approval) jika syaratnya terpenuhi. SK akan seketika terbit saat Wajib Pajak mengajukan Permohonan.
Syarat yang harus dipenuhi, yaitu Wajib Pajak harus termasuk dalam Kriteria Berisiko Rendah dan mengalami kesulitan likuiditas.
Kesulitan likuiditas adalah kondisi keuangan di mana perusahaan atau individu tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kewajiban, misalnya seperti membayar hutang atau membayar pajak.
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019, PKP atau Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah, yaitu:
Itulah prosedur yang berlaku saat ini jika Anda ingin mengajukan permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak.
Nantinya, proses pengajuan bisa lebih mudah dan cepat apabila coretax sudah siap untuk digunakan.
Rencananya, coretax akan diluncurkan untuk umum pada akhir tahun 2024. Pastikan Anda selalu up-to-date dengan informasi terbaru.
Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.
Keyword: Pengangsuran Pembayaran Pajak, Coretax