Welcome to MSM Consulting

News

NEWS 2023.09.18

Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

GET NOTIFIED
SHARE

 

Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam surat pemberitahuan. Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan memiliki kewenangan melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki.

 

Data dan/atau informasi yang diterima atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk data konkret dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Data dan/atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti apabila dalam 5 (lima) tahun tidak dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

 

Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menjamin administrasi perpajakan yang akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, dan mengamankan penerimaan pajak, diperlukan penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. Penyelesaian dilakukan dengan prosedur permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan surat pemberitahuan, atau karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, penyelesaian dilakukan melalui usulan pemeriksaan atas data konkret.

 

Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023 (eDocs MSM Consulting) yang mengatur proses bisnis penyelesaian tindak lanjut atas data konkret. Direktur Jenderal Pajak akan langsung memeriksa wajib pajak apabila data konkret yang memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari ditemukan mengindikasikan adanya kurang bayar. Usulan pemeriksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 hari tersebut dilakukan tanpa melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.
 
Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atasdata konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP,” bunyi SE-9/PJ/2023 (eDocs MSM Consulting), dikutip pada senin (11/09/2023).

Usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas pengusulan pemeriksaan oleh pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan untuk disampaikan kepada kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Berdasarkan nota dinas tersebut, kepala seksi menyusun nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret dan menyerahkannya kepada kepala KPP untuk disetujui.

Kepala KPP harus menyetujui dan menandatangani nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret sebagai dasar penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan maksimal 2 hari kerja sejak usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK.

Nomor Pengawasan pemeriksaan harus terbit pada hari yang sama dengan tanggal nota dinas persetujuan pemeriksaan. Adapun surat pemeriksaan dan surat panggilan untuk pemeriksaan kantor harus terbit maksimal 1 hari kerja setelah penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan.

Bila surat tidak dapat disampiakan secara langsung, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dapat disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimile, pos, dan jasa pengiriman maksimal 2 hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.

Dalam hal ini wajib pajak memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan pada hari yang sama dengan saat wajib pajak memenuhi panggilan.

Bila panggilan tidak dipenuhi dalam waktu 1 bulan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa secara langsung atau lewat faksimile maksimal 1 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan.

Selanjutanya, laporan hasil pemeriksaan diselesaikan paling lama 8 hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.

Yang perlu kamu pahami berdasarkan SE-9/PJ/2023 (eDocs MSM Consulting), data konkret ialah data yang diperoleh atau dimiliki DJP dan memerluakan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
 
Data yang dimaksud antara lain :

  • Faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  • Bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh
  • Bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

Baca juga : https://msmconsulting.co.id/news/92/nikmati-fasilitas-ppn-0-persen-untuk-usaha-ekspor

Nah itu dia penyelesaian tindak lanjut atas data konkret yang tertuang dalam SE-9/PJ/2023 (eDocs MSM Consulting)Semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran ini mendorong kita semua lebih patuh lagi dalam kewajiban perpajakan.

Apabila kamu masih merasa bingung tentang SP2DK, Pemeriksaan maupun masalah perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantumu!


MSM Consulting menyediakan berbagai  jasa konsultan pajak  terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami  sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps