Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah merupakan salah satu Wajib Pajak yang bisa menggunakan fasilitas restitusi yang dipercepat.
Artinya, pengusaha atau perusahaan bisa mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak (PPh, PPN, atau pun PPnBM) yang telah dibayarkannya kepada negara dalam waktu yang lebih singkat.
Tentu saja, ini menjadi fasilitas yang menguntungkan bagi PKP karena biasanya proses restitusi memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 12 bulan sejak surat permohonan diterima.
Untuk bisa ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari jenis kegiatan usaha, tata cara pengajuan permohonan, sampai dokumen yang harus dilampirkan.
Sembilan jenis kegiatan Usaha yang bisa diajukan untuk menjadi PKP Berisiko Rendah, di antaranya perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, pedagang besar farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi yang Baik, dan lain-lain.
Syarat lainnya mencakup kedisiplinan dalam penyampaian SPT selama 12 bulan terakhir, tidak sedang diperiksa atas tindakan pidana di bidang perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Semua persyaratan untuk mengajukan permohonan menjadi PKP Berisiko Rendah bisa Anda lihat di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 /PMK.03/2019.
Apabila ingin mengajukan diri sebagai PKP Berisiko Rendah, pengusaha harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan cara mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan. (Lihat formulir di sini)
Dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan PKP Berisiko Rendah, yaitu :
Setelah formulir dan dokumen dikirimkan ke KPP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian dan membuat keputusan tentang diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
Keputusan akan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika sampai jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
Oleh karena itu, DJP harus segera menerbitkan keputusan penetapan di mana pemohon dinyatakan secara sah sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Sebagai informasi tambahan, pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah bisa mendapatkan keuntungan lain berupa persetujuan instan ketika mengajukan Permohonan Pengangsuran Pajak melalui Core Tax Administration System yang baru akan diluncurkan pada akhir tahun 2024.
Itulah informasi mengenai dokumen apa saja yang perlu Anda lampirkan saat mengajukan permohonan menjadi PKP Berisiko Rendah. Semoga membantu.
Apabila kamu masih bingung terkait masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.
Keyword : Dokumen saat mengajukan PKP Berisiko Rendah, Dokumen saat mengajukan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah