Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2023.07.12

Nikmati Fasilitas PPN 0 Persen untuk Usaha Ekspor

GET NOTIFIED
SHARE

Nikmati Fasilitas PPN 0 Persen untuk Usaha Ekspor

 

 

Pemerintah memiliki kebijakan yang mendukung ekspor barang dan jasa yang diproduksi oleh warga Indonesia. Tujuan dari dukungan ini adalah untuk meringankan beban dan memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekspor.

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang memperluas jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPN 0%. Namun, sebelum kita melihat jenis-jenis ekspor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pajak ini, penting untuk memahami pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak itu sendiri.

 

Ekspor Jasa Kena Pajak merujuk pada kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia dan digunakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Dalam konteks ini, JKP mencakup berbagai jenis layanan yang dapat diekspor, seperti konsultasi, desain, keahlian profesional, dan sejenisnya.

 

Dengan adanya fasilitas tarif PPN 0% pada Ekspor Jasa Kena Pajak, para PKP dapat mengurangi beban pajak yang harus mereka bayarkan saat mengekspor jasa mereka ke luar negeri. Hal ini memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan ekspor jasa, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa Indonesia di pasar internasional. Selain itu, pelaku usaha juga diuntungkan dengan peningkatan akses ke pasar global dan peluang untuk memperluas jangkauan bisnis mereka di luar negeri.

 

Dalam upaya mempromosikan Ekspor Jasa Kena Pajak, pemerintah terus melakukan evaluasi dan perluasan jenis jasa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif PPN 0%. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaku usaha dalam memanfaatkan potensi ekspor jasa yang lebih luas, mengurangi hambatan pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia.

 

Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa dalam perdagangan internasional, memperkuat posisi negara sebagai penyedia jasa berkualitas, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dalam sektor jasa yang berkembang pesat.

 

Penerapan Fasilitas Tarif PPN Ekspor Jasa 0%

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, untuk memenuhi syarat formal agar ekspor jasa dapat memperoleh fasilitas tarif PPN 0%, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:


 

  1. Adanya ikatan atau perjanjian tertulis

Ekspor jasa harus didasarkan pada ikatan atau perjanjian tertulis yang disusun secara rinci dan jelas. Dokumen ini harus memuat informasi mengenai jenis jasa yang disediakan, nilai dari penyerahan jasa, serta deskripsi detail mengenai kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor.


 

  1. Pembayaran dengan bukti pembayaran yang sah 

Terdapat pembayaran yang dilakukan oleh penerima ekspor kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor. Pembayaran ini harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah dan dapat diverifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi ekspor jasa telah dilakukan secara resmi dan ada keabsahan dalam proses pembayaran.

 

Dengan memenuhi kedua syarat formal ini, ekspor jasa dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tarif PPN 0%. Hal ini memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor jasa mereka dan memperluas pasar di luar Indonesia.

 

Apabila ekspor jasa tidak memenuhi kedua persyaratan formal yang telah disebutkan sebelumnya, maka kegiatan penyerahan jasa akan dianggap terjadi di dalam wilayah pabean Indonesia, dan akan dikenakan tarif PPN sebesar 10%.

 

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 telah menetapkan bahwa terdapat tiga sektor jenis jasa kena pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPN 0% pada ekspor jasa. Ketiga sektor tersebut adalah:

 

Jasa Maklon

Merujuk pada layanan jasa yang melibatkan pihak ketiga dalam proses produksi, seperti proses pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan sejenisnya. Jika jasa maklon ini memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan, maka dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPN 0% pada kegiatan ekspornya.

 

Jasa Perbaikan dan Perawatan

Merupakan layanan jasa yang berkaitan dengan perbaikan, pemeliharaan, dan perawatan atas barang atau fasilitas yang telah ada. Dalam hal jasa perbaikan dan perawatan ini memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan, maka dapat memperoleh fasilitas tarif PPN 0% pada ekspor jasa yang dilakukan.

 

Jasa Konstruksi

Merujuk pada layanan jasa yang terkait dengan kegiatan pembangunan, renovasi, dan pembangunan kembali infrastruktur, gedung, atau fasilitas lainnya. Jika jasa konstruksi ini memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan, maka dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPN 0% pada ekspor jasanya.

 

Dengan memenuhi persyaratan formal dan berada dalam tiga sektor jenis jasa kena pajak yang disebutkan di atas, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPN 0% pada kegiatan ekspor jasa mereka. Hal ini memberikan insentif yang mendorong pertumbuhan ekspor jasa dalam negeri dan meningkatkan daya saing di pasar internasional.

 

Jenis Ekspor Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Tarif PPN 0%

Jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% adalah sebagai berikut:


 

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konsultansi konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk:
  1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
  2. Jasa konsultansi hukum,
  3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
  4. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
  5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
  6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
  7. Jasa akuntansi atau pembukuan,
  8. Jasa audit laporan keuangan, dan
  9. Jasa perpajakan;
  1. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
  2. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

 

Walaupun ekspor jasa kena pajak dikenakan tarif 0%, tetaplah penting untuk melakukan pelaporan pajak. Perusahaan yang melakukan ekspor jasa kena pajak tetap memiliki kewajiban untuk mengumpulkan PPN dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.

 

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor JKP harus membuat pemberitahuan ekspor JKP saat melakukan ekspor tersebut. Dalam pemberitahuan ini, harus dilampirkan invoice (faktur penjualan) sebagai dokumen yang setara dengan faktur pajak.

 

Selain kewajiban membuat pemberitahuan ekspor, PKP yang melakukan kegiatan ekspor juga harus melaporkannya dalam SPT Masa Pajak PPN. Pengisian informasinya dapat dilakukan melalui e-Faktur pada bagian "Dokumen Lain" yang terdapat pada pajak keluaran.

 

Para pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi mengenai kewajiban pajak dengan konsultan pajak terpercaya. Konsultan pajak yang berpengalaman dapat memberikan panduan dan informasi yang akurat tentang tata cara pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

 

Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi kesalahan atau masalah pajak di masa depan. 

Butuh tax consulting terkait NPWP maupun masalah perpajakan lainnya? 

Hubungi kami sekarang!

 

***

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps