Kenali Kemudahan PPN untuk Masyarakat yang Diatur dalam PP 49 / 2022
Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. PP ini mengatur tentang barang kena pajak BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Terbit sebagai implementasi UU HPP, PP 49/2022 disambut baik karena berpihak pada kebutuhan masyarakat. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Objek bebas PPN yang dimaksud yaitu:
Kemudian, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN, yaitu:
Barang dan jasa yang semula bukan merupakan BKP (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:
Kemudian, jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu:
jasa pelayanan kesehatan medis,
Minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.
Ke depannya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan akan terus mengevaluasi kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini. Kebijakan ini akan terus diobservasi praktik dan efektivitas penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
***