Welcome to MSM Consulting

News

sanksi-administrasi-pajak-terbaru-2024
UPDATE 2024.08.07

Tarif Bunga KMK - Sanksi Administrasi Pajak Terbaru 2024

GET NOTIFIED
SHARE

Apabila Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban tertentu terkait perpajakan, maka akan dikenakan sanksi perpajakan dengan besaran tarif yang berbeda-beda tergantung kasusnya mulai dari yang terendah 0,58% hingga yang tertinggi 2,25%. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 


Tarif Sanksi Bunga Pajak Per Agustus 2024, Berapa Dendanya?


Pasal 8 Ayat (2) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi administrasi ini dikenakan ketika terdapat kurang bayar pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa. Jika wajib pajak membetulkan SPT nya sendiri dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, sanksi ini juga berlaku.

 

Pasal 8 Ayat (5) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1,42%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi ini dikenakan untuk pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan dan terbitnya surat ketetapan pajak (SKP). Ketidakbenaran tersebut berkaitan dengan pajak yang kurang dibayar akibat pengisian SPT yang tidak benar.

 

Pasal 9 Ayat (2a) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi ini berlaku jika wajib pajak terlambat melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Masa.

 

Pasal 9 Ayat (2b) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi administrasi dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan atau PPh Pasal 29.

 

Pasal 13 Ayat (2) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1,83%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi dikenakan melalui SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) yang diterbitkan karena pajak terutang tidak atau kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP.

 

Pasal 13 Ayat (2a) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1,83%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

SKPKB diterbitkan karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum melakukan penyerahan tetapi telah menerima pengembalian atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

 

Pasal 13 Ayat (3b) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 2,25%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Tambahan sanksi administrasi ini dikenakan apabila terdapat SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya. Selain itu, juga berlaku jika terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan, tetapi diklaim lebih bayar atau tidak dikenai tarif 0%.

 

Baca juga: Cara Mengetahui EFIN Pajak Online: Aktivasi Baru dan Lupa

 

Pasal 14 Ayat (3) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 1%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi ini dikenakan apabila terdapat Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP akibat PPh yang tidak atau kurang bayar atau berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

 

Pasal 19 Ayat (1) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 0,58%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi dikenakan melalui SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Sanksi ini menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tetapi tidak dilunasi pada saat jatuh tempo pelunasan yang ditetapkan.

 

Pasal 19 Ayat (2) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 0,58%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi dikenakan bagi wajib pajak yang mendapatkan keringanan untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak.

 

Pasal 19 Ayat (3) KUP

Tarif Bunga per Bulan: 0,58%

Kapan Sanksi Administrasi Dikenakan?

Sanksi administrasi ini berlaku untuk wajib pajak yang menunda penyampaian SPT Tahunan dan hasil perhitungan sementara pajak yang terutang lebih kecil dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. 

 

Dasar Hukum Sanksi Administrasi Pajak

Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.10/2024 menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Secara umum, tarif ini akan mengalami penyesuaian tiap bulannya.  

 

Baca juga: Apa itu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung?

  

Cara Menghitung Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Untuk bisa lebih memahami tentang bunga sanksi administrasi pajak, simak contoh berikut. 


Wajib Pajak A terlambat menyetor kurang bayar PPh Masa yang terutang sebesar Rp100.000.000. Pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan pada 10 Januari, baru dibayarkan pada 10 Juli, sehingga terlambat selama 7 bulan. Oleh karenanya, Wajib Pajak A dikenakan Sanksi Administrasi Pajak Pasal 9 Ayat (2a) KUP dengan tarif bunga 1% per bulan. 

 

Berikut perhitungannya. 

Tarif bunga per bulan = 1%

Jumlah bulan keterlambatan = 7 bulan

Pajak terutang = Rp100.000.000

 

Rumus:

Bunga Sanksi Administrasi = Pajak Terutang x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan Keterlambatan

 

Simulasi Perhitungan:

Bunga Sanksi Administrasi = Rp100.000.000 x 1% x 7

Bunga Sanksi Administrasi = Rp100.000.000 x 0,01 x 7

Bunga Sanksi Administrasi = Rp1.000.000 x 7

Bunga Sanksi Administrasi = Rp7.000.000

 

Kesimpulan: 

Wajib Pajak A harus membayar bunga sanksi administrasi sebesar Rp7.000.000 atas keterlambatan pembayaran pajak selama 7 bulan dengan tarif bunga per bulan sebesar 1%. Total yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak A adalah :


Pajak terutang + Bunga Sanksi Administrasi = Rp100.000.000 + Rp7.000.000

Total Pembayaran = Rp107.000.000


Dengan demikian, Wajib Pajak A harus membayar total sebesar Rp107.000.000 untuk melunasi pajak terutang beserta bunga sanksi administrasinya.

 

 

Itu dia penjelasan lengkap tentang tarif sanksi administrasi pajak terbaru 2024 dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat. 

 

Jika kamu mengalami kesulitan dalam menghitung, menyetorkan hingga melaporkan sanksi administrasi pajak, hubungi kami sekarang!

 

MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps