Terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan arti ekonomisnya, pajak sendiri dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Artikel ini akan membahas lengkap mengenai persamaan dan perbedaan dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung adalah yang dikenakan kepada seseorang yang harus menanggungnya serta membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bisa lebih memahami apa itu pajak langsung, simak beberapa ciri pajak langsung berikut.
Salah satu contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang mana memiliki unsur Wajib Pajak dengan NPWP, Pembayar Pajak dan Destinataris dalam satu orang yang sama.
Beberapa contoh pajak langsung lainnya adalah:
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang menanggungnya, namun orang atau pihak lain yang membayarnya.
Beberapa ciri pajak tidak langsung adalah sebagai berikut.
Beberapa contoh pajak tidak langsung adalah:
Dalam hal ini, persamaan pajak langsung dan tidak langsung adalah adanya keterlibatan dari ketiga unsur atau elemen berikut, yaitu:
Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung sendiri bisa dilihat dari hubungan antara Wajib Pajak, Penanggungjawab Pajak dan Pemikul Pajak. Apabila ketiga unsur tersebut di temukan dalam satu orang yang sama, maka pajak tersebut bisa disebut sebagai Pajak Langsung. Sementara apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada pihak yang terpisah, maka disebut sebagai Pajak Tidak Langsung.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, persamaan, contoh hingga perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga informasi ini bermanfaat!
Untuk kamu yang mengalami kesulitan mengenai berbagai masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.