Welcome to MSM Consulting

News

Apa itu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung? image
ARTICLE 2022.09.08

Apa itu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung?

GET NOTIFIED
SHARE

Terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan arti ekonomisnya, pajak sendiri dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Artikel ini akan membahas lengkap mengenai persamaan dan perbedaan dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. 

Apa itu Pajak Langsung?

Pajak langsung adalah yang dikenakan kepada seseorang yang harus menanggungnya serta membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ciri-Ciri Pajak Langsung

Untuk bisa lebih memahami apa itu pajak langsung, simak beberapa ciri pajak langsung berikut.

  • Beban Pajak ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan. 
  • Wajib Pajak harus melunasi kewajiban perpajakan tanpa mengalihkannya ke pihak lain
  • Pajak langsung biasanya merupakan kewajiban berkala karena adanya surat ketetapan pajak. 

Contoh Pajak Langsung

Salah satu contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang mana memiliki unsur Wajib Pajak dengan NPWP, Pembayar Pajak dan Destinataris dalam satu orang yang sama. 


Beberapa contoh pajak langsung lainnya adalah: 

Apa itu Pajak Tidak Langsung?

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang menanggungnya, namun orang atau pihak lain yang membayarnya. 

Ciri-Ciri Pajak Tidak Langsung

Beberapa ciri pajak tidak langsung adalah sebagai berikut. 

  • Pajak bisa diwakilkan pembayarannya oleh orang lain, yang mana Wajib Pajak bisa berbeda dengan orang yang membayar pajak. 
  • Biasanya tidak dibayar teratur, berdasarkan aktivitas karena tidak adanya surat ketetapan pajak. 

Contoh Pajak Tidak Langsung

Beberapa contoh pajak tidak langsung adalah: 

Persamaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Dalam hal ini, persamaan pajak langsung dan tidak langsung adalah adanya keterlibatan dari ketiga unsur atau elemen berikut, yaitu: 

  • Adanya Wajib Pajak, yang mana merupakan mereka yang secara hukum (Yuridis) berkewajiban untuk membayar pajak. 
  • Adanya Penggungjawab Pajak, yang mana merupakan mereka yang dalam arti ekonomis berkewajiban untuk membayar pajak. 
  • Adanya Pemikul Pajak (destinataris), yang mana merupakan mereka yang harus memikul beban pajak. 

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung sendiri bisa dilihat dari hubungan antara Wajib Pajak, Penanggungjawab Pajak dan Pemikul Pajak. Apabila ketiga unsur tersebut di temukan dalam satu orang yang sama, maka pajak tersebut bisa disebut sebagai Pajak Langsung. Sementara apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada pihak yang terpisah, maka disebut sebagai Pajak Tidak Langsung. 


Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, persamaan, contoh hingga perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga informasi ini bermanfaat!


Untuk kamu yang mengalami kesulitan mengenai berbagai masalah perpajakan, MSM Consulting siap membantumu!


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.



TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps