Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Ketetapan ini akan berlaku mulai Januari 2025.
Penegasan ini, ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
"Sudah ada Undang - Undangnya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani, dikutip Jumat (15/11/2024).
Baca juga : PMK 79 Tahun 2024: Peraturan Pajak Kerja Sama Operasi (KSO) Terbaru
Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Baca juga : PMK 78 Tahun 2024: Aturan Bea Meterai Terbaru di Indonesia
Barang dan Jasa yang Dikenakan atau Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan daftar barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Rincian beserta kriteria Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN menurut PMK No. 116/PMK.010/2017 antara lain :
Itu dia berita tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.
Sumber : CNBC Indonesia