Welcome to MSM Consulting

News

tarif ppn naik 2025
NEWS 2024.11.16

PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Susu, Beras & Daging Dibebaskan!

GET NOTIFIED
SHARE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Ketetapan ini akan berlaku mulai Januari 2025.

Penegasan ini, ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

"Sudah ada Undang - Undangnya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani, dikutip Jumat (15/11/2024).

Baca juga : PMK 79 Tahun 2024: Peraturan Pajak Kerja Sama Operasi (KSO) Terbaru


Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.


Baca juga : PMK 78 Tahun 2024: Aturan Bea Meterai Terbaru di Indonesia


Barang dan Jasa yang Dikenakan atau Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan daftar barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Rincian beserta kriteria Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN menurut PMK No. 116/PMK.010/2017 antara lain :

  • Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Jagung. Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  • Sagu. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kedelai. Kriteria kedelai yang berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  • Daging. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Susu. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah - buahan. Buah - buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
  • Sayur - sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  • Ubi - ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun digrading.
  • Bumbu - bumbuan. Kategori bumbu - bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Itu dia berita tentang  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku mulai tahun 2025.


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu. 



Sumber : CNBC Indonesia

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps