Welcome to MSM Consulting

News

kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24
ARTICLE 2024.08.16

Kredit Pajak Luar Negeri - PPh Pasal 24: Pengertian dan Contoh Perhitungan

GET NOTIFIED
SHARE

Kredit Pajak Luar Negeri adalah mekanisme untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama.

PPh Pasal 24 dalam Kredit Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 24 memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak dari luar negeri guna mengurangi jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terutang di Indonesia. Hal ini berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam satu tahun pajak.

Subjek dan Objek PPh Pasal 24

Subjek PPh Pasal 24 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
  • Wajib Pajak Badan dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari luar negeri

Objek PPh Pasal 24

  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa dari penggunaan harta bergerak
  • Penghasilan dari sewa harta tidak bergerak
  • Penghasilan dari BUT di luar negeri
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri

Dasar Hukum PPh Pasal 24

Dasar hukum PPh Pasal 24 adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan keempat dari UU No. 7 Tahun 1983. Pasal 24 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama.

Rumus dan Cara Menghitung PPh Pasal 24

Untuk menghitung PPh Pasal 24, ikuti langkah-langkah berikut :

  • Tentukan total penghasilan kena pajak dari dalam dan luar negeri.
  • Hitung pajak terutang berdasarkan tarif yang berlaku :

                 PPh Terutang = Tarif PPh x Total Penghasilan Neto

  •  Tentukan besaran kredit pajak luar negeri dengan menggunakan perbandingan antara penghasilan luar negeri dan total penghasilan, dikalikan dengan total PPh terutang :

Kredit Pajak Luar Negeri = (Penghasilan luar negeri / Total penghasilan) x Total PPh Terutang

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24

PT DAC pada tahun 2024 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 55.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp15.000.000.000. Total penghasilan PT DAC adalah Rp70.000.000.000.


Menghitung PPh Terutang :

  • PPh Terutang = Tarif PPh x Total Penghasilan Neto
  • 22% x Rp 70.000.000.000 = Rp 15.400.000.000

Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri :

  • Kredit Pajak Luar Negeri = (Penghasilan luar negeri / Total penghasilan) x Total PPh Terutang
  • (Rp15.000.000.000 / Rp 70.000.000.000) x Rp 15.400.000.000 = Rp3.300.000.000

Dengan demikian, kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh terutang di Indonesia adalah Rp3.300.000.000

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPh Pasal 24

Apakah ada batas maksimum kredit pajak luar negeri pada setiap negara?

Ya, batas maksimum kredit pajak luar negeri ditentukan oleh metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method), yaitu tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 UU PPh.

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri?

Untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri, Wajib Pajak harus melampirkan salinan laporan keuangan dari penghasilan luar negeri, salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri yang memuat data dan/atau informasi tentang Wajib Pajak dan jumlah pajak luar negeri.

Siapa pemotong PPh Pasal 24? 

Pihak atau subjek yang memotong PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak pemberi penghasilan di luar negeri di mana penghasilan tersebut diperoleh.


Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 24, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan kredit pajak luar negeri untuk mengurangi beban pajak di Indonesia. Bagi kamu yang memiliki pertanyaan seputar kredit pajak luar negeri ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps