Kredit Pajak Luar Negeri adalah mekanisme untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama.
PPh Pasal 24 memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak dari luar negeri guna mengurangi jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terutang di Indonesia. Hal ini berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam satu tahun pajak.
Dasar hukum PPh Pasal 24 adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan keempat dari UU No. 7 Tahun 1983. Pasal 24 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama.
Untuk menghitung PPh Pasal 24, ikuti langkah-langkah berikut :
PPh Terutang = Tarif PPh x Total Penghasilan Neto
Kredit Pajak Luar Negeri = (Penghasilan luar negeri / Total penghasilan) x Total PPh Terutang
PT DAC pada tahun 2024 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 55.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp15.000.000.000. Total penghasilan PT DAC adalah Rp70.000.000.000.
Menghitung PPh Terutang :
Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri :
Dengan demikian, kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh terutang di Indonesia adalah Rp3.300.000.000
Ya, batas maksimum kredit pajak luar negeri ditentukan oleh metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method), yaitu tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 UU PPh.
Untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri, Wajib Pajak harus melampirkan salinan laporan keuangan dari penghasilan luar negeri, salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri yang memuat data dan/atau informasi tentang Wajib Pajak dan jumlah pajak luar negeri.
Pihak atau subjek yang memotong PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak pemberi penghasilan di luar negeri di mana penghasilan tersebut diperoleh.
Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 24, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan kredit pajak luar negeri untuk mengurangi beban pajak di Indonesia. Bagi kamu yang memiliki pertanyaan seputar kredit pajak luar negeri ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.