Proses clearance bea cukai terbagi menjadi 3 jenis, yaitu red line, green line dan yellow line. Red line bea cukai adalah salah satu yang paling banyak dipertanyakan oleh para importir. Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Red Line Bea Cukai adalah jalur pemeriksaan ketat yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap barang impor. Pemeriksaan ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Barang yang ditetapkan melalui jalur merah umumnya dianggap berisiko tinggi atau memerlukan pengawasan lebih lanjut.
Pemeriksaan barang yang melalui prosedur Red Line Bea Cukai secara umum akan memakan waktu lebih lama dibandingkan jalur lainnya. Hal ini disebabkan oleh keharusan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang secara mendetail.
Mengenai waktu tepatnya, durasi pemeriksaan sendiri cukup bervariasi tergantung pada kompleksitas dan volume barang yang diperiksa.
Berdasarkan website resmi Bea Cukai, pemeriksaan dilakukan selama maksimal 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean.
Baca juga: Apa itu Family Office Cara Kerja dan Manfaatnya Bagi Crazy Rich di Indonesia
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan barang terkena Red Line Bea Cukai antara lain :
Bagaimanapun, importir baru belum memiliki rekam jejak yang jelas dalam aktivitas impor-mengimpor. Oleh karena itu, Bea Cukai mungkin menetapkan jalur merah untuk memastikan kepatuhan dan validitas dari dokumen serta barang yang diimpor. Pemeriksaan ketat ini membantu mengurangi risiko pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses impor.
Barang-barang yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti barang dengan nilai tinggi, barang yang sering dipalsukan, atau barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan, akan melalui jalur merah.
Contohnya termasuk obat-obatan, produk kimia, elektronik, dan barang mewah. Pemeriksaan fisik dan dokumen yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan barang-barang ini memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Barang impor sementara adalah barang yang masuk ke dalam negeri untuk jangka waktu tertentu dan akan diekspor kembali. Karena statusnya yang sementara, pemeriksaan jalur merah diperlukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak dijual atau digunakan secara permanen di dalam negeri tanpa izin yang sesuai.
Contoh barang impor sementara termasuk peralatan untuk pameran, alat produksi untuk proyek sementara, atau barang-barang yang dipinjamkan.
Barang re-impor adalah barang yang sebelumnya diekspor dan kemudian diimpor kembali ke dalam negeri. Pemeriksaan jalur merah diterapkan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor kembali adalah barang yang sama dengan yang diekspor sebelumnya dan tidak mengalami perubahan yang tidak diizinkan.
Ini juga untuk memastikan bahwa barang re-impor memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan bea masuk atau pajak yang mungkin berlaku.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Bea Cukai menerapkan pemeriksaan acak pada barang impor. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem dan memastikan bahwa semua importir dan barang memiliki kemungkinan yang sama untuk diperiksa.
Pemeriksaan acak membantu mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin tidak teridentifikasi melalui analisis risiko standar.
Pemerintah dapat menetapkan barang - barang tertentu untuk melalui jalur merah berdasarkan kebijakan atau regulasi khusus. Misalnya, barang yang berhubungan dengan keamanan nasional, lingkungan hidup, atau kesehatan masyarakat mungkin dikenakan pemeriksaan ketat.
Contohnya termasuk bahan peledak, senjata, bahan radioaktif, atau produk yang memerlukan sertifikasi khusus.
Baca juga: SPPKP: Dokumen Penting Bagi Pengusaha, Syarat dan Cara Pengajuannya
Green Line Bea Cukai adalah jalur pemeriksaan yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan Red Line. Pada jalur ini, barang impor hanya memerlukan pemeriksaan dokumen tanpa pemeriksaan fisik barang. Green Line umumnya diberikan kepada importir yang memiliki rekam jejak baik dan barang-barang yang dianggap berisiko rendah.
Pada umumnya ketika kamu mengimpor barang dari China, custom clearance di administrasi bea cukai dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
Itu dia penjelasan red line bea cukai dan perbedaannya dengan green line bea cukai dalam administrasi impor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika kamu memiliki pertanyaan tentang artikel ini maupun pertanyaan lain berkaitan dengan perpajakan, MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.
Hubungi kami sekarang!