Electronic Customs Declaration (ECD) Bea Cukai merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertujuan untuk mempermudah proses deklarasi barang bagi penumpang dari perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang ECD Bea Cukai, mulai dari fungsi, cara pendaftaran, hingga tata cara pengisiannya.
ECD Bea Cukai adalah sistem yang dirancang untuk memudahkan penumpang pesawat udara atau kapal laut dalam melaporkan barang bawaan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia. ECD menggantikan proses deklarasi manual menjadi lebih praktis dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi atau situs web. Formulir ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang membawa barang sesuai ketentuan Bea Cukai.
Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya
Fungsi utama dari ECD Bea Cukai adalah sebagai sarana untuk melaporkan barang-barang yang dibawa masuk oleh penumpang ke Indonesia. Melalui ECD, penumpang bisa menyampaikan informasi terkait barang pribadi, barang kena pajak, dan barang larangan/pembatasan secara lebih mudah dan cepat. Selain itu, ECD membantu Bea Cukai dalam mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalkan risiko pelanggaran peraturan impor.
Pendaftaran ECD Bea Cukai dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia, tepatnya saat penumpang berada di perjalanan atau sebelum memasuki area kedatangan bandara atau pelabuhan. Pengisian ECD dapat dilakukan paling cepat 2 hari sebelum kedatangan hingga sesaat sebelum pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di titik kedatangan. Hal ini memungkinkan penumpang untuk menghindari antrean panjang dan mempercepat proses pemeriksaan di area kedatangan.
Untuk mendaftar dan mengisi ECD Bea Cukai, penumpang dapat mengikuti langkah - langkah berikut :
Baca juga: Pekerjaan Bebas: Tarif Pajak dan Perhitungan Terbaru
Pengisian ECD Bea Cukai bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi mobile dengan langkah - langkah sederhana :
Ya, pengisian ECD Bea Cukai bersifat wajib bagi semua penumpang internasional yang tiba di Indonesia. Bahkan, meskipun penumpang tidak membawa barang yang dikenakan pajak atau barang terlarang, tetap diwajibkan untuk mengisi formulir ECD. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi bea cukai dan mempercepat proses masuk ke Indonesia.
Itu dia penjelasan tentang ECD Bea Cukai, cara daftar hingga mengisinya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.