Welcome to MSM Consulting

News

tarif-pajak-pekerjaan-bebas
ARTICLE 2024.08.24

Pekerjaan Bebas: Tarif Pajak dan Perhitungan Terbaru

GET NOTIFIED
SHARE

Seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia kerja serta kondisi ekonomi, pekerjaan bebas atau freelance menjadi bidang yang diminati oleh banyak orang. Bagaimana aturan perpajakan pekerjaan bebas dan apa saja yang termasuk pekerjaan bebas dari sudut pandang pajak? Akan kami bahas selengkapnya dalam artikel ini!

Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Pekerjaan bebas adalah jenis profesi yang dijalankan oleh seseorang dengan keahlian tertentu, tanpa adanya ikatan kerja formal dengan satu pemberi kerja tertentu. Pekerjaan ini dilaksanakan secara mandiri, tanpa batasan waktu atau lokasi kerja yang tetap. 


Beberapa contoh pekerjaan bebas adalah konsultan, dokter, pengacara, arsitek, dan profesi lain yang beroperasi secara independen.

Contoh Pekerjaan Bebas dalam Pajak

Dalam konteks perpajakan, beberapa contoh pekerjaan bebas antara lain :

  1. Pengacara
    • Pengacara memberikan layanan hukum secara independen, baik dalam bentuk konsultasi maupun perwakilan di pengadilan.
  2. Akuntan
    • Akuntan bebas menyediakan jasa akuntansi seperti pembuatan laporan keuangan, audit, dan konsultasi pajak.
  3. Arsitek
    • Arsitek bebas bekerja merancang bangunan dan memberikan layanan arsitektur tanpa keterikatan dengan satu perusahaan arsitektur.
  4. Dokter
    • Dokter yang berpraktik mandiri, baik membuka klinik sendiri atau memberikan layanan medis secara independen.
  5. Konsultan
    • Menyediakan nasihat profesional dalam berbagai bidang seperti manajemen, teknologi informasi (IT), dan keuangan.
  6. Notaris
    • Notaris menyediakan layanan legalisasi dokumen dan akta secara mandiri.
  7. Penilai
    • Penilai independen melakukan penilaian properti, aset, atau bisnis tanpa terikat dengan perusahaan penilaian tertentu.
  8. Aktuaris
    • Aktuaris bebas memberikan analisis risiko dan penilaian asuransi secara mandiri.
  9. Agen Iklan
    • Agen iklan yang bekerja secara independen dalam merancang dan menjalankan kampanye iklan.
  10. Olahragawan
    • Atlet profesional yang berkompetisi dan memberikan pelatihan tanpa keterikatan dengan klub atau organisasi tertentu.
  11. Pengarang, Peneliti, & Penerjemah
    • Menulis, melakukan penelitian, dan menerjemahkan dokumen secara mandiri.
  12. Agen Asuransi
    • Menjual produk asuransi dan memberikan konsultasi terkait asuransi tanpa terikat pada satu perusahaan asuransi.
  13. Mediator atau Perantara
    • Bertindak sebagai pihak penengah atau penghubung dalam transaksi bisnis atau penjualan.
  14. Pekerja di Industri Hiburan. 
    • Bekerja secara independen dalam industri hiburan, termasuk musik, film, dan pertunjukan.
    • Beberapa contohnya adalah Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, dan Penari
  15. Pengawas atau Pengelola Proyek
    • Mengawasi atau mengelola proyek konstruksi atau lainnya secara mandiri.
  16. Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
    • Memberikan nasihat, mengajar, melatih, berceramah, atau memoderatori acara secara independen.
  17. Petugas Penjaja Barang Dagangan
    • Menjual barang dagangan secara mandiri, seringkali sebagai penjual keliling atau di pasar.
  18. Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling dan Kegiatan Sejenis Lainnya
    • Mengelola penjualan langsung atau melalui jaringan pemasaran berjenjang serta aktivitas serupa lainnya.

Profesi - profesi tersebut melibatkan keahlian khusus dan kebebasan dalam mengatur waktu serta tempat kerja, memberikan fleksibilitas yang tinggi kepada para profesional dalam menjalankan pekerjaannya.


Baca juga: PPh 23 Atas Royalti Terbaru: Tarif 6%, Contoh Perhitungan dan Cara Pelaporan


Kode KLU Pekerjaan Bebas

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode KLU ini digunakan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan pelaporan SPT. Misalnya, seorang dokter yang berpraktik mandiri mungkin memiliki KLU yang berbeda dengan seorang konsultan keuangan.


Berikut merupakan kode KLU dari tiap industri. 

  • Kode A : Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Kode B : Bidang Pertambangan dan Penggalian
  • Kode C : Bidang Industri Pengolahan
  • Kode D : Bidang Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin
  • Kode E : Bidang Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Daur Ulang, dan Pembuangan Limbah
  • Kode F : Bidang Konstruksi
  • Kode G : Bidang Perdagangan Besar dan Eceran, serta Perbaikan dan Perawatan Kendaraan
  • Kode H : Bidang Transportasi dan Pergudangan
  • Kode I : Bidang Penyediaan Akomodasi serta Makanan dan Minuman
  • Kode J : Bidang Informasi dan Komunikasi
  • Kode K : Bidang Jasa Keuangan dan Asuransi
  • Kode L : Bidang Real Estate
  • Kode M : Bidang Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  • Kode N : Bidang Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Layanan Pendukung Usaha Lainnya
  • Kode O : Bidang Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
  • Kode P : Bidang Jasa Pendidikan
  • Kode Q : Bidang Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Kode R : Bidang Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
  • Kode S : Bidang Kegiatan Jasa Lainnya
  • Kode T : Bidang Jasa Perorangan untuk Rumah Tangga dan Kegiatan Penghasilan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Kebutuhan Sendiri
  • Kode U : Bidang Kegiatan Badan Internasional dan Ekstra Internasional Lainnya
  • Kode X : Kegiatan yang Belum Terdefinisi Jelas

Cara Lapor SPT Pekerjaan Bebas

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT bagi pekerja bebas :

  1. Akses DJP Online: Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masuk dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih Menu Lapor: Klik menu "Lapor" dan pilih e-Form PDF (versi terbaru).
  3. Buat SPT: Di sini, kamu bisa memilih menu "Buat SPT", lalu jawab pertanyaan mengenai apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Selanjutnya, klik "Ya".
  4. Isi Formulir 1770: Pilih formulir 1770 untuk orang pribadi. Isi data sesuai tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
  5. Unduh dan Isi Formulir: Unduh e-Form 1770 PDF, buka dengan aplikasi pembuka PDF, dan isi lampiran IV, III, II, dan I sesuai data yang diperlukan.
  6. Periksa dan Submit: Periksa kembali pengisian SPT dan klik "Submit". Unggah dokumen yang diperlukan dan masukkan kode verifikasi.

Tarif Pajak Pekerjaan Bebas

Tarif pajak penghasilan untuk pekerjaan bebas mengikuti ketentuan Pasal 17 UU PPh dan diatur berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh selama satu masa pajak. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku :

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun : Tarif pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun : Tarif pajaknya sebesar 15%
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun : Tarif pajaknya sebesar 25%
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun : Tarif pajaknya sebesar 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun : Tarif pajaknya sebesar 35%

Sebagai informasi, 

Wajib pajak yang memiliki omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan NPPN untuk menyederhanakan proses perhitungan penghasilan neto. Penghasilan neto ini adalah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan persentase biaya - biaya tertentu sesuai dengan norma yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


NPPN ini membantu dalam menentukan berapa besar penghasilan neto yang kemudian akan dikenakan pajak penghasilan. Penggunaan NPPN ini harus dilaporkan kepada DJP dalam waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.


Baca juga: SPPKP: Dokumen Penting Bagi Pengusaha, Syarat dan Cara Pengajuannya!

Contoh Perhitungan Pajak Pekerjaan Bebas

Misalnya, Ani adalah freelancer agen iklan untuk perusahaan Y dengan upah sebesar Rp500.000 per hari dan bekerja selama 22 hari dalam sebulan di Januari. Berikut adalah cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh Ani : 


  1. Hitung Penghasilan Harian dan Bulanan :
    • Upah per hari : Rp500.000
    • Total upah selama 22 hari : 22 x Rp500.000 = Rp11.000.000
  2. Perhitungan PPh 21 :
    • PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%) 

                                               = 5% x (11.000.000 x 50%)

                                               = 5% x 5.500.000

                                               = 275.000


Dengan demikian, Ani harus membayar PPh 21 sebesar Rp275.000 untuk Masa Pajak Januari.

Perbedaan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Kegiatan usaha biasanya melibatkan entitas bisnis yang lebih besar dan terorganisir, seperti perusahaan atau korporasi. Kegiatan ini memerlukan struktur manajemen, karyawan, dan operasional yang lebih kompleks. Sementara itu, pekerjaan bebas dilakukan oleh individu yang bekerja secara mandiri dan tidak memiliki keterikatan formal dengan satu pemberi kerja.

Apakah Freelance dan Pekerjaan Bebas Sama?

Secara umum, freelance dan pekerjaan bebas memiliki konsep yang sama, yaitu bekerja secara mandiri tanpa keterikatan formal dengan satu pemberi kerja. Namun, dalam konteks hukum dan perpajakan, istilah "pekerjaan bebas" digunakan untuk menggambarkan profesi dengan keahlian khusus yang diatur dalam peraturan perpajakan.


Itu dia penjelasan lengkap tentang apa itu pekerjaan bebas, contoh dan cara perhitungan perpajakannya. Jika kamu memiliki pertanyaan tentang sistem perpajakan pekerjaan bebas maupun pertanyaan lain berkaitan dengan perpajakan, MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. 


Hubungi kami sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps