Terdapat berbagai jenis sumber penghasilan. Buat kamu penulis buku, lagu atau karya lain yang menghasilkan royalti, wajib tahu info terbaru tentang pajak royalti dan bagaimana cara menghitungnya. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Pajak Royalti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang atau badan dari royalti. Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta, hak paten, atau kekayaan intelektual lainnya sebagai kompensasi atas penggunaan hak tersebut oleh pihak lain. Pembayaran royalti dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hak cipta lagu, penjualan buku, penggunaan paten, atau waralaba.
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, termasuk royalti.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang merupakan dasar hukum PPh 23 terbaru atas royalti, tarif PPh 23 atas royalti orang pribadi adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti, yang berarti tarif efektif PPh 23 atas royalti adalah sebesar 6%. Peraturan tersebut mulai ditetapkan pada Maret 2023 lalu.
Sementara itu, dasar hukum PPh 23 royalti atas wajib pajak badan adalah Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015, di mana tarif PPh 23 atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.
Apa saja yang termasuk ke dalam royalti? Berikut beberapa contohnya.
Baca juga: Pemeriksaan Pajak: Tujuan, Alur, Dasar Hukum dan Jangka Waktunya
Dasar pengenaan PPh 23 atas royalti adalah jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh dari royalti tersebut. Penghasilan bruto ini merupakan total penghasilan sebelum dikurangi biaya - biaya lainnya.
PPh 23 atas royalti dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti, misalnya perusahaan rekaman, penerbit buku, atau perusahaan waralaba. Pihak ini bertindak sebagai pemotong pajak yang bertanggung jawab untuk memotong pajak dari pembayaran royalti dan menyetorkannya ke kas negara.
Dalam setiap peraturan perpajakan akan terdapat subjek dan objek pajak. Dalam kaitannya tentang pajak royalti :
Subjek pajaknya adalah penerima royalti, baik orang pribadi maupun badan, yang berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Sementara objek pajaknya adalah penghasilan dari royalti yang diterima oleh subjek pajak, seperti royalti atas hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, atau kekayaan intelektual lainnya.
Bukti Potong PPh Pasal 23 adalah dokumen yang diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak (Pemotong Pajak) kepada pihak yang menerima penghasilan (Penerima Penghasilan) sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Dalam konteks royalti, tentunya untuk pemotongan pajak atas royalti.
Fungsi utama dari bukti potong ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan sebagai bukti pembayaran pajak yang sah saat pelaporan SPT Tahunan.
Dalam hal ini, pemotong memiliki kewajiban untuk :
Sementara itu, wajib pajak pribadi memiliki kewajiban untuk :
Berikut merupakan contoh bukti potong PPh 23 atas royalti terbaru.
Untuk bisa lebih memahami tentang pajak royalti, simak contoh berikut.
Ibu Siska adalah seorang penulis buku best seller di Indonesia. Pada bulan September 2024, Ibu Siska memperoleh penghasilan royalti sebesar Rp5.000.000.000 dari penerbitan buku "Putri Bijaksana" oleh PT Wijaja.
Berdasarkan transaksi tersebut, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti Ibu Siska adalah sebagai berikut :
= 15% x (40% x Rp5.000.000.000) = 15% x Rp2.000.000.000 = Rp300.000.000
Pelaporan PPh 23 atas royalti orang pribadi bisa dilakukan dengan mudah melalui situs DJP Online. Berikut langkah - langkahnya :
Dengan menggunakan ilustrasi sebelumnya, maka contoh pengisiannya adalah sebagai berikut.
Sementara Lampiran 1770-II Bagian A diisi dengan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh terutang.
Dengan menggunakan ilustrasi sebelumnya, maka contoh pengisiannya adalah sebagai berikut.
Sementara itu sebagai pemotong, wajib mengisi bukti potong unifikasi dengan detail sebagai berikut.
Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak royalti terbaru, dasar pengenaan hingga perhitungannya. Jika kamu memiliki pertanyaan tentang pajak royalti maupun pertanyaan lain berkaitan dengan perpajakan, MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.
Hubungi kami sekarang!