Welcome to MSM Consulting

News

aturan-pph-23-atas-royalti-terbaru
UPDATE 2024.07.26

PPh 23 Atas Royalti Terbaru: Tarif 6%, Contoh Perhitungan dan Cara Pelaporan

GET NOTIFIED
SHARE

Terdapat berbagai jenis sumber penghasilan. Buat kamu penulis buku, lagu atau karya lain yang menghasilkan royalti, wajib tahu info terbaru tentang pajak royalti dan bagaimana cara menghitungnya. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut! 

Apa itu Pajak Royalti?

Pajak Royalti adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang atau badan dari royalti. Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta, hak paten, atau kekayaan intelektual lainnya sebagai kompensasi atas penggunaan hak tersebut oleh pihak lain. Pembayaran royalti dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hak cipta lagu, penjualan buku, penggunaan paten, atau waralaba. 

Mengenal PPh 23 Atas Royalti yang Terbaru

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, termasuk royalti. 

  

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang merupakan dasar hukum PPh 23 terbaru atas royalti, tarif PPh 23 atas royalti orang pribadi adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti, yang berarti tarif efektif PPh 23 atas royalti adalah sebesar 6%. Peraturan tersebut mulai ditetapkan pada Maret 2023 lalu. 

  

Sementara itu, dasar hukum PPh 23 royalti atas wajib pajak badan adalah Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015, di mana tarif PPh 23 atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. 

Contoh - Contoh Royalti

Apa saja yang termasuk ke dalam royalti? Berikut beberapa contohnya. 

  1. Royalti Waralaba : Pemilik waralaba menerima pembayaran royalti dari franchisee yang menggunakan nama dan sistem bisnis waralaba tersebut.
  2. Royalti Pertunjukan : Pemilik hak cipta musik atau lagu menerima royalti setiap kali karyanya dimainkan di media seperti radio atau televisi.
  3. Royalti Paten : Pencipta atau pemilik paten menerima royalti dari pihak yang menggunakan paten tersebut dalam produk atau proses produksi mereka.
  4. Royalti Buku : Penulis menerima royalti dari penerbit setiap kali buku karyanya terjual.
  5. Royalti Mineral : Pemilik tanah menerima royalti dari perusahaan yang mengambil dan mengekstraksi mineral dari tanah mereka.

Baca juga: Pemeriksaan Pajak: Tujuan, Alur, Dasar Hukum dan Jangka Waktunya 

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Atas Royalti

Dasar pengenaan PPh 23 atas royalti adalah jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh dari royalti tersebut. Penghasilan bruto ini merupakan total penghasilan sebelum dikurangi biaya - biaya lainnya. 

Siapa yang Memotong PPh 23 Atas Royalti?

PPh 23 atas royalti dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti, misalnya perusahaan rekaman, penerbit buku, atau perusahaan waralaba. Pihak ini bertindak sebagai pemotong pajak yang bertanggung jawab untuk memotong pajak dari pembayaran royalti dan menyetorkannya ke kas negara. 

Subjek dan Objek Pajak PPh atas Royalti

Dalam setiap peraturan perpajakan akan terdapat subjek dan objek pajak. Dalam kaitannya tentang pajak royalti :

  

Subjek pajaknya adalah penerima royalti, baik orang pribadi maupun badan, yang berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Sementara objek pajaknya adalah penghasilan dari royalti yang diterima oleh subjek pajak, seperti royalti atas hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, atau kekayaan intelektual lainnya.

Bukti Potong PPh 23 Terbaru Atas Royalti, Apa Fungsinya?

Bukti Potong PPh Pasal 23 adalah dokumen yang diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak (Pemotong Pajak) kepada pihak yang menerima penghasilan (Penerima Penghasilan) sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Dalam konteks royalti, tentunya untuk pemotongan pajak atas royalti. 

  

Fungsi utama dari bukti potong ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan sebagai bukti pembayaran pajak yang sah saat pelaporan SPT Tahunan.

 

Dalam hal ini, pemotong memiliki kewajiban untuk :

  1. Memberikan bukti potong kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Menyetorkan PPh Pasal 23
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi

Sementara itu, wajib pajak pribadi memiliki kewajiban untuk : 

  1. Melaporkan penghasilan dan royalti ke SPT Tahunan (Lampiran-1770-I Bagian B atas Pekerjaan Bebas)
  2. Mengkreditkan PPh Pasal 23 yang dipotong (Lampiran-1770-II Bagian A))

Berikut merupakan contoh bukti potong PPh 23 atas royalti terbaru. 

Contoh Kasus Perhitungan PPh 23 atas Royalti

Untuk bisa lebih memahami tentang pajak royalti, simak contoh berikut. 

 

Ibu Siska adalah seorang penulis buku best seller di Indonesia. Pada bulan September 2024, Ibu Siska memperoleh penghasilan royalti sebesar Rp5.000.000.000 dari penerbitan buku "Putri Bijaksana" oleh PT Wijaja. 

  

Berdasarkan transaksi tersebut, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti Ibu Siska adalah sebagai berikut :


= 15% x (40% x Rp5.000.000.000) = 15% x Rp2.000.000.000 = Rp300.000.000

Bagaimana Cara Pelaporan PPh Pasal 23 atas Royalti?

Pelaporan PPh 23 atas royalti orang pribadi bisa dilakukan dengan mudah melalui situs DJP Online. Berikut langkah - langkahnya :

  1. Masuk ke situs DJP Online, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi Anda
  2. Pilih opsi 'Lapor SPT', lalu “Mengunduh Formulir di e-Form”
  3. Pada 'Lampiran 1770-I, lengkapi Bagian B' dengan mengisi 'Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas' di kolom 'Pekerjaan Bebas'.

Dengan menggunakan ilustrasi sebelumnya, maka contoh pengisiannya adalah sebagai berikut.

Sementara Lampiran 1770-II Bagian A diisi dengan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh terutang.

Dengan menggunakan ilustrasi sebelumnya, maka contoh pengisiannya adalah sebagai berikut.

Bagaimana Cara Pelaporan Pemotongan PPh Pasal 23 di SPT Masa PPh Unifikasi?

Sementara itu sebagai pemotong, wajib mengisi bukti potong unifikasi dengan detail sebagai berikut.

 

 Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak royalti terbaru, dasar pengenaan hingga perhitungannya. Jika kamu memiliki pertanyaan tentang pajak royalti maupun pertanyaan lain berkaitan dengan perpajakan, MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.  

 

Hubungi kami sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps