Pajak hadiah merupakan kewajiban yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah, penghargaan, atau sejenisnya. Pajak ini diberlakukan berdasarkan peraturan Undang - Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan harus dipotong oleh penyelenggara sebelum diberikan kepada pemenang.
Ada berbagai jenis hadiah yang dikenai pajak, termasuk undian, lomba, dan penghargaan. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tarif pajak hadiah, cara menghitungnya, dan aturan pelaporannya.
Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah, penghargaan, atau sejenisnya. Hadiah ini termasuk dalam objek pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Hadiah bisa berasal dari berbagai sumber, seperti undian, perlombaan, atau kegiatan tertentu. Pihak yang menyelenggarakan acara atau kegiatan tersebut wajib memotong pajak dari hadiah yang diberikan kepada penerima.
Pajak hadiah dikenakan berdasarkan jenis hadiah dan pihak penerima hadiah. Beberapa dasar hukum dari pajak hadiah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 23.
Hadiah undian adalah hadiah yang diberikan melalui sistem pengundian. Pajak penghasilan atas hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Tarif pajak untuk hadiah undian adalah sebesar 25% dari nilai total hadiah dan bersifat final. Artinya, setelah pajak dipotong, penerima hadiah tidak perlu lagi melaporkannya sebagai penghasilan yang dikenakan pajak tambahan.
Hadiah yang diperoleh dari lomba atau kompetisi dikenakan pajak berdasarkan status kewarganegaraan penerima.
Jika penerima adalah wajib pajak dalam negeri, maka hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 21, dengan tarif yang mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Tarif progresif ini berlaku sesuai dengan jumlah penghasilan yang diperoleh.
Bagi penerima yang merupakan wajib pajak luar negeri (warga asing), pajak dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, jika negara asal penerima memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, tarif ini bisa berbeda tergantung pada ketentuan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.
Sementara itu, jika penerima hadiah adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan PPh Pasal 23 yang diatur dalam PER-11/PJ/2015 - Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto.
Baca selengkapnya: Pajak BUT di Indonesia
Beberapa yang termasuk ke dalam objek pajak hadiah adalah :
Misalnya, Anda memenangkan sebuah mobil dari undian dengan nilai hadiah mobil sebesar Rp500.000.000. Pajak undian dikenakan berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif sebesar 25%, dan pajak ini bersifat final.
Perhitungan :
Jadi, setelah dipotong pajak, Anda akan menerima mobil dengan nilai efektif Rp375.000.000.
Misalnya, Anda memenangkan sebuah motor dengan nilai hadiah sebesar Rp100.000.000 melalui undian. Pajak hadiah motor ini dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif sebesar 25%.
Perhitungan :
Jadi, setelah dipotong pajak, Anda akan menerima motor dengan nilai efektif Rp75.000.000.
Misalkan Anda memenangkan hadiah uang tunai dari perlombaan sebesar Rp80.000.000. Karena hadiah ini terkait dengan lomba dan Anda merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pajak dikenakan berdasarkan PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% untuk nilai PKP di antara Rp60 - Rp250 juta.
Perhitungan :
Jadi, setelah dipotong pajak, Anda akan menerima uang tunai sebesar Rp74.000.000.
Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya
"Pajak Hadiah Ditanggung Pemenang" berarti bahwa pajak yang dikenakan atas hadiah undian atau penghargaan harus dibayar oleh pemenang hadiah tersebut. Namun, mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara undian.
Jadi, pemenang tidak secara langsung membayar pajak ini, melainkan pihak penyelenggara yang memotong pajak dari nilai hadiah yang diterima dan kemudian menyerahkannya ke kas negara. Dengan kata lain, pemenang hanya akan menerima hadiah setelah pajak telah dipotong.
Misalnya, jika hadiah undian berupa uang tunai Rp100.000.000, dan pajak yang dikenakan adalah 25%, penyelenggara akan memotong Rp25.000.000 dari nilai hadiah, sehingga pemenang akan menerima Rp75.000.000.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak hadiah tidak dibayarkan langsung oleh pemenang, melainkan dipotong oleh pihak penyelenggara undian atau kegiatan yang memberikan hadiah.
Hadiah undian harus dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A dari SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A dari SPT Tahunan 1770S.
Hadiah yang diterima dari lomba, penghargaan prestasi, atau hadiah yang diberikan dalam hubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang tidak melalui undian harus dilaporkan dalam Lampiran I Bagian D dari SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A dari SPT Tahunan 1770S.
Hadiah jenis ini harus dilaporkan dalam Lampiran I Bagian D dari SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A dari SPT Tahunan 1770S.
Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak hadiah, tarif, hingga cara bayar dan pelaporannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.