Welcome to MSM Consulting

News

core tax system pajak indonesia 2024
ARTICLE 2024.09.05

Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya

GET NOTIFIED
SHARE

Core Tax System, yang merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan di Indonesia. Simak penjelasan lengkap mengenai implementasi terbaru dari sistem ini. 

Apa itu Core Tax System di Pajak?

Core Tax Administration System atau CTAS adalah sebuah platform teknologi informasi yang memberikan dukungan terpadu untuk pelaksanaan berbagai tugas DJP, termasuk otomatisasi dalam berbagai proses bisnis. Otomatisasi ini mencakup pengolahan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga mendukung kegiatan pemeriksaan, penagihan, pendaftaran wajib pajak, serta fungsi akuntansi perpajakan.

 

Penerapan sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 

Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

  • Kemudahan Akses dan Pengelolaan: Wajib Pajak akan memiliki satu akun khusus di portal DJP Online, mirip dengan layanan mobile banking, yang memudahkan pengelolaan kewajiban pajak.
  • Peningkatan Pelayanan: Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait kewajiban pajak, utang, dan surat-menyurat melalui satu platform terpadu.
  • Transparansi: Sistem ini meningkatkan transparansi dan keadilan melalui pengelolaan data yang lebih canggih dan akurat.
  • Real-Time Data: Sistem menyediakan data real-time yang valid, yang mendukung peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.
  • Sistem Terintegrasi dan Modern: Core Tax System menggantikan sistem lama dengan teknologi baru yang lebih canggih, memberikan panduan yang jelas dan terintegrasi bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Kapan Core Tax System (CTAS) digunakan?

Core Tax System (CTAS) dijadwalkan mulai diimplementasikan pada akhir tahun 2024, berdasarkan sinyal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana ini menunjukkan penundaan dari target awal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sebelumnya merencanakan untuk memulai implementasi pada 1 Juli 2024.

Cara Login, Register dan Mengakses Core Tax System

 
A screenshot of a login screen Description automatically generated

 

Ketika masuk ke dalam CTAS Portal Login, ada beberapa pilihan login yang dapat dipilih pengguna sesuai dengan status akunnya, yaitu :

  • Reset Password: Bagi WP yang sudah memiliki akun DJPOnline dan pernah mengaksesnya.
  • Digital Access Request: Bagi WP yang belum memiliki akun DJPOnline.
  • New Registration: Untuk WP yang belum terdaftar.

Setelah login, WP dapat memilih peran melalui dropdown list di bagian atas, baik sebagai diri sendiri (Main Account) maupun sebagai Pengurus/Wakil/Kuasa untuk WP lain.

 

Terakhir, WP dapat mengajukan permohonan tanda tangan digital melalui Digital Certification Request sesuai dengan pilihan provider yang tersedia.

 

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT): Syarat, Contoh Hingga Tarif Pajaknya


Cara Kerja Core Tax System

Cara Bayar Pajak Dengan Metode Deposit di Core Tax System

Fitur ini memungkinkan WP melakukan pembayaran pajak sebelum kewajiban pajak timbul. Konsep deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke jenis pajak tertentu.

 

Beberapa Karakteristik Deposit Pajak :

  • Menghindari sanksi keterlambatan bayar melalui mekanisme pemindahbukuan.
  • Tercatat dalam taxpayer ledger.
  • Opsi menggunakan deposit muncul jika saldo mencukupi dan bisa dilakukan carry over tanpa perlu pemindahbukuan.
  • Kode Jenis Setor: 411618-100.
  • Tidak ada imbalan bunga atas saldo deposit.

Sementara ituproses pembuatan kode billing dilakukan melalui menu "Pembayaran" dan memilih "Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri", diikuti dengan pembuatan E-Billing deposit pajak kode 411618-100.

Fasilitas Pajak

Fasilitas pajak dapat diajukan dengan mengakses "Layanan Wajib Pajak" dan memilih "Layanan Administrasi", kemudian membuat permohonan layanan administrasi sesuai kebutuhan, seperti Surat Keterangan PP 23 untuk UMKM.

Cara Bayar Surat Tagihan Pajak (STP) Lewat Core Tax System

Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WP saat terlambat melaporkan SPT dan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP).

  • Klik pada notifikasi berlogo dokumen untuk melihat STP.
  • Pilih "Surat Tagihan Pajak" dari daftar yang muncul.
  • Gulir ke kanan dan klik "download" untuk mengunduh dokumen STP.
  • Setelah dokumen terunduh, masuk ke menu "Pembayaran" dan pilih "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" untuk membayar STP.
  • Isikan nominal yang akan dibayarkan dan pilih metode pembayaran, baik melalui deposit atau kode billing.
  • Lakukan pembayaran. 

Tata Cara Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Pajak

WP yang sedang dalam proses pemeriksaan dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran melalui TPPortal. Langkah - langkahnya meliputi :

  • Login ke TPPortal dan akses menu "Tax Return".
  • Pilih "Disclosure of Incorrectness" (Pengungkapan Ketidakbenaran).
  • Buat pengungkapan ketidakbenaran dengan memilih "Create Disclosure of Incorrectness".
  • Pilih SPT yang akan diungkapkan ketidakbenarannya, misalnya atas pemeriksaan SPT Masa PPh Badan 2023.
  • Isi data yang diperlukan, termasuk nilai Pajak Kurang Bayar, yang akan otomatis ditambahkan denda sesuai peraturan.
  • Unggah dokumen lampiran perhitungan atas pengungkapan ketidakbenaran, dan klik "Submit and Pay".
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui kode billing atau transfer saldo dari deposit WP.
  • Setelah pembayaran berhasil, pengungkapan ketidakbenaran akan muncul di menu "Submitted Disclosure", dan dokumen terkait dapat diunduh.

Baca juga: Pekerjaan Bebas: Tarif Pajak dan Perhitungan Terbaru

Cara Menjawab dan Menanggapi Surat SP2DK Lewat Core Tax System

Berikut merupakan langkah - langkah yang harus diambil oleh Wajib Pajak saat merespon atau menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima.

 

Ketika Wajib Pajak (WP) menerima SP2DK, notifikasi akan muncul di TPPortal. WP harus :

  • Klik notifikasi yang berlogo lonceng untuk melihat detail SP2DK.
  • Klik pada bagian notifikasi berlogo dokumen untuk membuka dokumen SP2DK yang dikirimkan oleh DJP.
  • Unduh dokumen SP2DK dengan menggulir ke kanan dan klik "Download".

Proses Menjawab SP2DK melalui TPPortal :

  • Setelah menerima SP2DK, WP harus menunggu hingga fiskus mengunggah kasus terkait.
     WP kemudian masuk kembali ke laman utama TPPortal, buka "My Portal", dan pilih "My Cases".
  • Nomor kasus yang dapat diproses untuk merespon SP2DK akan muncul setelah fiskus mengunggah kasusnya. WP harus memilih kasus tersebut untuk memulai proses respon.
  • Setelah itu, WP harus mengisi beberapa isian seperti judul surat respon SP2DK, nomor SP2DK yang dimaksud, serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Sebagian data lainnya akan terisi secara otomatis oleh sistem.
  • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, WP harus melanjutkan hingga tahap akhir dan klik "Next".
  • Setelah status "The Case Closed" tercapai, respon atas SP2DK telah terkirim dan proses selesai.

Itu dia penjelasan lengkap tentang Core Tax System pajak terbaru, cara menggunakan hingga fitur - fiturnya. Semoga informasi ini bermanfaat! 

 

Bagi kamu yang membutuhkan konsultasi mengenai perpajakan bisnis kamu atau masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!

 

MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps