Sebagai pemilik usaha UMKM, memahami kewajiban pajak merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis dengan patuh dan tertib. Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak UMKM, tarif pajak UMKM terbaru, serta cara melaporkan dan membayar pajak bagi usaha dengan omzet di bawah maupun di atas Rp 500 Juta. Semoga bermanfaat!
Berapa Tarif Pajak UMKM?
UMKM dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP 55 Tahun 2022. Berikut detail tarifnya :
Tarif Pajak UMKM di Bawah 500 Juta
UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta bebas pajak. Hal ini berdasarkan UU HPP yang menyatakan bahwa peredaran bruto hingga Rp 500 Juta tidak dikenakan PPh Final.
Tarif Pajak UMKM di Atas 500 Juta
Bagi UMKM dengan omzet diatas Rp 500 Juta hingga Rp 4,8 Miliar, mereka wajib membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Ketentuan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki batasan waktu :
- 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan seperti Koperasi, CV, atau Firma.
- 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Jangka waktu dihitung sejak UMKM terdaftar, misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sejak tahun 2018 dan memakai tarif pajak UMKM, tidak dapat lagi menggunakan ketentuan PPh Final 0,5% di tahun 2025 nanti, melainkan harus menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang detail persentasenya dapat dilihat di sini.
Ketentuan NPWP UMKM
Syarat Membuat NPWP UMKM
Setiap pelaku usaha dengan omzet diatas Rp 500 Juta per tahun wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut beberapa syarat pembuatan NPWP UMKM :
- Salinan Akta Pendirian Usaha beserta Perubahannya (Jika Ada).
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha atau Paspor.
- Salinan Surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Formulir Pendaftaran NPWP yang ditandatangani dan distempel.
Baca juga: Rumah Konfirmasi Dokumen: Cara Cek NTPN, Cara Login dan Kenapa Tidak Bisa Diakses
Cara Membuat NPWP UMKM
NPWP dapat dibuat secara online melalui situs resmi DJP.
- Kunjungi Situs DJP: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Masuk ke e-Registration: Pilih menu “e-Registration” atau tombol “Pendaftaran NPWP”.
- Daftar Akun Baru: Klik “Daftar”. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta, kemudian cek email untuk melanjutkan proses pendaftaran akun.
- Login: Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi Data Diri: Isi semua data yang diperlukan dalam formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, lalu klik “Simpan” untuk mengirimkan formulir.
- Pengiriman NPWP: Tunggu persetujuan dari kantor pajak setempat. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Kriteria UMKM Bebas Pajak
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta bebas dari PPh Final sesuai dengan ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Untuk UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp 500 Juta, perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan omzet bruto di atas Rp 500 Juta dengan tarif 0,5%. Sebagai contoh, jika omzet tahunan UMKM adalah Rp 700 Juta, maka PPh Final yang harus dibayar adalah :
PPh Final UMKM = (Rp 700 Juta − Rp 500 Juta) × 0,5% = Rp 1 Juta
Cara Membayar Pajak UMKM
Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan melalui ATM atau layanan internet/mobile banking dari bank yang ditunjuk, seperti BCA dan BNI. Berikut langkah - langkah pembayaran melalui ATM :
Cara Bayar Pajak UMKM Melalui ATM BCA
- Pilih menu Transaksi Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih MPN/Pajak.
- Pilih Penerimaan Negara.
- Masukkan Kode Billing Pajak.
- Setelah konfirmasi, Anda akan menerima struk Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Tax Identification Number (TIN): Contoh, Cara Mendapatkan dan Mengisi di Facebook
Cara Bayar Pajak UMKM Melalui ATM BNI
- Pilih Menu Lain.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih Pajak/Penerimaan Negara.
- Pilih Pajak/PNBP/Bea dan Cukai.
- Masukkan Kode Billing.
- Setelah proses konfirmasi, pembayaran akan diproses dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
Cara Lapor Pajak UMKM
Berikut kewajiban perpajakan untuk UMKM :
- UMKM dengan Omzet di Bawah 500 Juta: Meskipun tidak dikenakan PPh Final, UMKM tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
- UMKM dengan Omzet di Atas 500 Juta: UMKM wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mencantumkan omzet yang dikenakan PPh Final 0,5% serta membayar pajak sesuai perhitungan.
Cara Lengkap Melaporkan Pajak UMKM Orang Pribadi di SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- Catatan Omzet Bulanan
- Bukti Penyetoran PPh Final
- Bukti Potong PPh (Jika Ada)
- Kartu Keluarga
- Daftar Harta dan Utang
Selain itu, pastikan kamu sudah meng-install aplikasi Adobe PDF Viewer untuk membuka e-Form yang dapat diunduh melalui situs DJP. Selanjutnya, ikuti langkah - langkah berikut.
1. Unduh e-Form 1770 :
- Login ke akun DJP Online.
- Pilih menu "Lapor", kemudian klik "e-Form".
- Klik “Buat SPT”, jawab pertanyaan tentang usaha dengan memilih “Ya”.
- Pilih Tahun Pajak dan status SPT normal, lalu klik “Kirim Permintaan”.
- e-Form 1770 akan otomatis diunduh ke perangkat, dan kode verifikasi akan dikirim melalui email.
2. Isi e-Form 1770 :
- Buka e-Form melalui Adobe PDF Viewer.
- Pilih “Pencatatan”, lalu isi data harta, utang, dan anggota keluarga.
- Pada Formulir 1770-III, bagian A angka 16, pilih “PP23/PP55”.
- Isi penghasilan bruto per bulan dan PPh Final yang telah dibayar. Atas omzet kumulatif hingga Rp 500 Juta tidak dikenakan pajak.
- Masukkan data Bukti Potong (jika ada) dan lanjutkan pengisian data lainnya.
- Pada halaman induk e-Form, lengkapi nomor HP, status perpajakan, PTKP, dan tanggal pelaporan.
- Unggah lampiran berupa file PDF dari rekap pembayaran PPh Final.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".
3. Penerimaan Bukti Elektronik: Jika pelaporan berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email terdaftar di sistem DJP.
Konsultan Pajak UMKM
Untuk mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak, UMKM dapat menggunakan jasa konsultan pajak online seperti MSM Consulting yang telah melayani ratusan orang pribadi dan badan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka secara cepat dan tepat.