Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-24/PJ/2025 sebagai respon terhadap tantangan dalam penerbitan Faktur Pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Mulai 16 Januari 2025, hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur.
Baca juga: SKPKB: Alasan Diterbitkan, Jatuh Tempo, Contoh dan Sanksi Administrasi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 berlandaskan pada sejumlah peraturan yang mengatur penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu rujukan utama dari aturan ini adalah Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024, yang menetapkan mekanisme pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan kewajiban menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIAP. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sekaligus memperkuat pengawasan administrasi perpajakan.
Selain itu, KEP-24/PJ/2025 juga mengacu pada berbagai peraturan yang lebih luas dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk :
Dengan dasar hukum ini, KEP-24/PJ/2025 berfungsi sebagai regulasi pelaksanaan yang lebih teknis dalam mendukung keberhasilan penerapan SIAP, terutama dalam pembuatan Faktur Pajak secara elektronik bagi PKP tertentu.
PKP yang memenuhi syarat dapat menggunakan e-Faktur melalui tiga metode utama : Client Desktop, Host-to-Host, atau modul dalam portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Metode ini memberikan fleksibilitas dalam pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan kebutuhan dan sistem internal PKP.
Salah satu tujuan utama dari KEP-24/PJ/2025 adalah memberikan fleksibilitas kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal pembuatan Faktur Pajak. Kebijakan ini menawarkan berbagai metode akses untuk memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas sistem internal masing - masing PKP.
Kebijakan KEP-24/PJ/2025 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempersiapkan transisi ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang lebih modern dan terintegrasi. Transisi ini mengarah pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang akan menggantikan sistem perpajakan yang berbasis manual dan beralih ke platform digital yang lebih efisien dan transparan.
Itu dia rangkuman singkat tentang isi KEP 24/2025. Semoga informasi tersebut bermanfaat! Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.