Welcome to MSM Consulting

News

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB
ARTICLE 2024.12.30

SKPKB: Alasan Diterbitkan, Jatuh Tempo, Contoh dan Sanksi Administrasi

GET NOTIFIED
SHARE

SKPKB merupakan salah satu jenis dari SKP atau Surat Ketetapan Pajak yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 KUP, SKPKB diterbitkan ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SKPKB, termasuk SKPKB PPN, contoh kasus, jatuh tempo, serta perbedaannya dengan SKPKBT.

Apa itu SKPKB?

SKPKB adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Surat ini menentukan jumlah pajak terutang yang belum dibayar oleh Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 KUP, SKPKB dapat diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan atau verifikasi yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Kenapa SKPKB Diterbitkan?

SKPKB diterbitkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP, di antaranya :

  1. Pajak terutang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan.
  2. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah diberikan Surat Teguran.
  3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM yang tidak seharusnya di kompensasi.
  4. Wajib Pajak tidak melaksanakan pembukuan yang baik.
  5. Wajib Pajak sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP atau dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara jabatan.

Fungsi SKPKB

Fungsi utama dari SKPKB adalah :

  1. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  2. Menegakkan kepatuhan pajak melalui penerapan sanksi SKPKB.
  3. Memberikan peringatan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum SKPKB

Dasar hukum penerbitan SKPKB diatur dalam :

  • Pasal 13 Ayat 1 UU KUP yang menjelaskan kondisi bagaimana SKPKB dapat diterbitkan.
  • Pasal 13 Ayat 2 UU KUP yang menjelaskan mengenai Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Pasal 13 Ayat 3 UU KUP terkait dengan jangka waktu penerbitan SKPKB.

Contoh SKPKB

Contoh kasus penerbitan SKPKB adalah sebagai berikut: seorang pengusaha tidak melaporkan seluruh omzetnya dalam SPT. Setelah diperiksa, diketahui terdapat kekurangan pembayaran dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 500.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan dari batas pembayaran PPN tersebut. Maka, perhitungan SKPKB adalah sebagai berikut : 

  1. Pajak Kurang Bayar
     
    PPN terutang :
     DPP PPN x Tarif PPN = PPN Terutang
     Rp 500.000.000 x 11% = Rp 55.000.000
  2. Sanksi Administrasi
     
    Sanksi bunga 2% per bulan selama 12 bulan :
     PPN Terutang x Tarif Bunga x Jangka Waktu PPN Terutang
     Rp 55.000.000 x 2% x 12 = Rp 13.200.000
  3. Total SKPKB
     
    Pajak Kurang Bayar + Sanksi Administrasi = Total SKPKB
    Rp 55.000.000 + Rp 13.200.000 = Rp 68.200.000

Berikut adalah salah satu contoh bentuk dan format Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan. 

Jatuh Tempo SKPKB

SKPKB memiliki tenggat waktu pembayaran, yaitu 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKPKB. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi lebih lanjut.


Baca juga: Tax Holiday di Indonesia: Pengertian, Contoh, dan Kriteria Penerima

Sanksi Administrasi dan Denda

Menurut Pasal 13 Ayat 3 UU KUP, sanksi SKPKB yang dikenakan adalah :

  1. Denda 50% dari pajak penghasilan kurang bayar dalam satu Tahun Pajak.
  2. Denda 100% untuk pajak yang dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.
  3. Denda 100% untuk PPN dan PPnBM yang kurang bayar.

Contoh dan Cara Menghitung SKPKB

Misalnya, Wajib Pajak PT Sejahtera memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 200.000.000 untuk Tahun Pajak 2019. Wajib Pajak menyampaikan SPT tepat waktu. Namun, pada bulan Juli 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dengan dasar Penghasilan Kena Pajak sebesar 150.000.000 dan menerbitkan SKPKB. Berikut adalah perhitungan pajak serta sanksi bunga yang harus dibayar :

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 150.000.000
  • Pajak Penghasilan Terutang (22% × Rp 150.000.000): Rp 33.000.000
  • Pajak yang Kurang Dibayar: Rp 23.000.000

Sanksi bunga dihitung untuk 24 bulan (maksimal 2 tahun) dengan tarif bunga 2% per bulan :

  • Bunga 24 Bulan 
  • 24 × 2% × Rp 23.000.000 = Rp 11.040.000

Jumlah Pajak yang Harus Dibayar :
Rp 23.000.000 + Rp 11.040.000 = Rp 34.040.000

Perbedaan SKPKB dan SKPKBT 

Perbedaan dari keduanya adalah sebagai berikut, SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) diterbitkan saat pajak yang terutang kurang dibayar. Sementara, SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) diterbitkan jika setelah SKPKB masih ditemukan kekurangan pajak lain.


Itu dia penjelasan lengkap tentang SKPKB, cara hitung dan contohnya. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps