Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni :
Di samping itu, pemerintah juga menerbitkan PMK-82/2021 yang secara efektif memperpanjang insentif perpajakan berdasarkan PMK-9/2021 hingga 31 Desember 2021.
Berikut rangkuman insentif perpajakan PMK-82/2021 dalam bentuk tabel.
Tabel Insentif Perpajakan PMK-82/2021
Bentuk Insentif | PMK-82/2021 |
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | • Sektor tertentu (1.189 KLU) |
• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021 | |
• Pemberitahuan pusat & cabang | |
• Pemberitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku untuk semua cabang (WP sektor tertentu/KLU) | |
PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah | • WP PP 23 Tahun 2018 |
• WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi | |
• Insentif diperpanjang s.d. Desember 2021 | |
• Laporan Realisasi tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya | |
PPh Final pada sektor padat karya tertentu Ditanggung Pemerintah | • PPh final jasa konstruksi bagi WP penerima P3TGAI |
• Laporan Realisasi tiap bulan | |
• Insentif diperpanjang s.d. Desember 2021 | |
Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor | • Sektor tertentu (132 KLU) |
• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021 sejak SKB diterbitkan | |
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 | • Sektor tertentu (216 KLU) |
• Pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50% | |
• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021 sejak Masa Pajak Pemberitahuan disampaikan | |
Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah | • Sektor tertentu (132 KLU) |
• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021 | |
• WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah |
Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui www.pajak.go.id. Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.