Welcome to MSM Consulting

News

cara lapor dan setor pph sewa tanag dan bangunan di coretax
ARTICLE 2025.07.08

Cara Lapor dan Buat Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

Persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan sumber penghasilan pasif (passive income) yang cukup umum di Indonesia. Baik perusahaan maupun individu yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya adalah menyetor dan melaporkan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Artikel ini akan membahas dasar hukum, cara membuat bukti potong, cara setor, hingga pelaporannya.


Dasar Hukum PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan diatur dalam:

  • Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • PP No. 34 Tahun 2017, yang menyebutkan tarif pajak sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Pada prinsipnya, PPh Final ini dipotong dan disetorkan oleh penyewa yang merupakan pemotong pajak (misalnya perusahaan atau badan usaha). Namun, bila penyewa bukan pemotong pajak, maka pihak yang menyewakan (pemilik bangunan) wajib menyetor sendiri PPh Final tersebut.


Cara Membuat Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

Berikut langkah-langkah membuat bukti potong di platform Coretax:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke modul e-Bupot dan pilih salah satu menu berikut:
    • Penyetoran Sendiri, jika Anda melakukan setor sendiri ke kas negara. Pada opsi ini, Anda tidak perlu memasukkan lawan transaksi.
  1. Pilih Masa Pajak. Pilih bulan pajak yang sesuai, misalnya: Juli 2025
  2. Status SPT. Status akan otomatis muncul NORMAL dari sistem Coretax
  3. Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penyetor. Pilih: Tanpa Fasilitas
     
    (Karena tidak ada pembebasan atau fasilitas khusus)
  4. Nama Objek Pajak. Isi dengan: Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  5. Jenis Pajak. Secara otomatis akan terisi: Pasal 4 Ayat 2
  6. Kode Objek Pajak. Sistem akan mengisi otomatis: 28-403-02
  7. Sifat Pajak Penghasilan. Sistem akan menampilkan: Final
  8. Dasar Pengenaan Pajak (Rp). Masukkan nilai bruto (jumlah sewa sebelum PPh). Contoh: 50.000.000
  9. Tarif (%). Isi dengan tarif sesuai ketentuan, yaitu: 10%
  10. Pajak Penghasilan (Rp). Sistem akan menghitung otomatis:
    Misalnya jika DPP = Rp50.000.000 → PPh = 10% x 50.000.000 = 5.000.000
  11.  KAP (Kode Akun Pajak). Otomatis terisi: 411128-403

A screenshot of a computer<br /><br />AI-generated content may be incorrect.

  • BPPU (Bukti Pemotongan oleh Pihak Lain), jika penyetoran dilakukan oleh pihak lain. Opsi ini memerlukan identitas lawan transaksi, seperti NIK/NPWP.
  1. Masukkan NPWP penerima penghasilan (yang menyewakan tanah/bangunan)
  2. Jika penerima tidak memiliki NPWP, gunakan NIK (khusus wajib pajak orang pribadi). Nama: Sistem akan otomatis menampilkan nama berdasarkan NPWP/NIK
  3. NITKU / Nomor Identitas Subunit Organisasi Penerima Penghasilan akan otomatis terisi setelah pengisian NIK. 
  4. Sementara untuk kolom lain bisa mengikuti langkah-langkah seperti “Pengisian Sendiri”


A screenshot of a computer<br /><br />AI-generated content may be incorrect.


 3. Klik Submit untuk mengirimkan data, lalu Terbitkan agar bukti potong sah secara sistem.


Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!


Cara Setor dan Lapor PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax


Setelah bukti potong dibuat dan diterbitkan, Anda perlu menyusun Konsep SPT Masa Unifikasi, langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Pilih menu Konsep SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
  3. Pada bagian Jenis PPh, pilih PPh Unifikasi.
  4. Isi masa dan tahun pajak, lalu pilih jenis SPT “Normal”, kemudian klik Lanjut.
  5. Setelah itu, klik ikon pensil (edit) pada baris SPT yang ingin dilaporkan.
  6. Sistem akan menampilkan data SPT secara otomatis. Jika seluruh data sudah benar, klik tombol Bayar dan Lapor.
  7. Setelah itu, Kode Billing akan terbit otomatis sesuai jenis pajaknya (contohnya: Kode Billing 411128-403 untuk PPh Final Sewa Tanah/Bangunan).

Kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan kini lebih mudah dilakukan lewat sistem online seperti Coretax. Dengan memahami cara membuat bukti potong, menyetor, dan melaporkan PPh Final secara tepat, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak secara efisien, akurat, dan sesuai aturan yang berlaku. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu kelancaran pelaporan pajak Anda.


Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. 

 


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps