Mengelola administrasi perpajakan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha. Namun, dengan hadirnya aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Keluaran kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu Faktur Pajak Keluaran, serta langkah - langkah praktis untuk membuat dan mengunggahnya melalui Coretax.
Apa itu Faktur Pajak Keluaran?
Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dokumen ini harus dilaporkan dan diunggah ke sistem administrasi perpajakan Coretax, untuk mematuhi regulasi perpajakan.
Baca juga: Faktur Pajak Pengganti: Batas Pembuatan, Pelaporan, Cara Membuat dan Contohnya
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Proses membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax cukup sederhana dengan langkah berikut :
1. Login ke Coretax :
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi Anda. Jika Anda pengguna baru, klik "Lupa Sandi" untuk mereset kata sandi dan membuat yang baru.
2. Pilih Role Access :
Setelah berhasil login, pilih peran akses yang sesuai, misalnya sebagai Pengurus atau Kuasa. Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai "drafter" untuk dapat membuat Faktur Pajak.
3. Akses Menu e-Tax Invoice :
- Pada dashboard utama, pilih menu "e-Tax Invoice".
- Kemudian, klik "Output Tax" untuk melihat daftar Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat.
4. Buat Faktur Pajak Baru :
- Klik tombol "Create Output Invoice" untuk memulai pembuatan Faktur Pajak baru.
- Isi informasi yang diperlukan, seperti :
- Kode Transaksi: Pilih kode yang sesuai dengan jenis transaksi.
- Tanggal Faktur: Tentukan tanggal pembuatan faktur sesuai dengan transaksi.
- Identitas Pembeli: Masukkan NPWP atau NIK pembeli. Sistem akan secara otomatis mengisi data pembeli berdasarkan informasi yang Anda masukkan.
5. Tambahkan Detail Transaksi :
Klik "Add Transaction" untuk mengisi rincian barang atau jasa yang diserahkan, seperti :
- Kategori Penyerahan: Pilih kategori yang sesuai.
- Jenis Penyerahan: Tentukan jenis penyerahan barang atau jasa.
- Nama Barang/Jasa: Isi nama barang atau jasa yang diserahkan.
- Satuan: Tentukan satuan unit barang atau jasa.
- Harga Satuan: Masukkan harga per unit.
- Jumlah: Tentukan jumlah barang atau jasa yang diserahkan.
- Diskon: Masukkan nominal diskon jika ada.
Setelah semua data terisi, klik "Save".
6. Simpan atau Submit Faktur Pajak:
Klik "Save Draft" jika ingin menyimpan sementara, atau tekan "Submit" jika sudah yakin untuk menerbitkan Faktur Pajak.
7. Tanda Tangan Digital :
- Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan.
- Masukkan nomor identitas dan kata sandi penandatangan Faktur Pajak.
- Klik "Save", lalu pilih "Confirm Sign" untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.
8. Periksa Faktur Pajak Keluaran :
- Kembali ke daftar Faktur Pajak Keluaran untuk memastikan faktur yang telah dibuat.
- Klik ikon dokumen untuk memeriksa detail Faktur Pajak yang sudah selesai.
Baca juga: Tax Identification Number (TIN): Contoh, Cara Mendapatkan dan Mengisi di Facebook
Contoh Faktur Pajak Keluaran
Sebagai gambaran, Faktur Pajak Keluaran umumnya memuat format dan informasi berikut :
- Nama PKP Penjual dan NPWP
- Nama PKP Pembeli dan NPWP
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
- Tanggal Transaksi
- Nilai Dasar Pengenaan Pajak
- PPN yang Dipungut
Berikut merupakan contoh Faktur Pajak Keluaran.
Cara Membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang Sudah Di-Upload di Coretax
Jika terdapat kesalahan pada Faktur Pajak yang telah diunggah, berikut langkah untuk membatalkannya :
1. Akses Dashboard eTax Invoice :
- Masuk ke akun Coretax Anda.
- Pilih menu "eTax Invoice" untuk masuk ke dashboard Faktur Pajak.
2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Dibatalkan :
- Navigasi ke bagian "Output Tax" untuk melihat daftar Faktur Pajak Keluaran.
- Pilih Faktur Pajak yang ingin dibatalkan dan klik ikon pensil untuk mengedit.
- Catatan: Hanya Faktur Pajak dengan status "Approved" yang dapat dibatalkan.
3. Lakukan Pembatalan Faktur Pajak :
- Gulir ke bagian bawah formulir Faktur Pajak.
- Klik tombol "Cancel" untuk memulai proses pembatalan.
- Pilih penandatangan yang sesuai dan konfirmasi pembatalan.
4. Konfirmasi Pembatalan oleh Pembeli :
- Setelah pembatalan diajukan, status faktur akan berubah menjadi "Waiting For Cancellation".
- Pembeli akan menerima notifikasi untuk mengkonfirmasi pembatalan tersebut.
- Setelah pembeli menyetujui, status faktur akan berubah menjadi "Cancelled" untuk memulai proses pembatalan.
- Pilih penandatangan yang sesuai dan konfirmasi pembatalan.
Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak Keluaran dan cara mengunggahnya di Coretax. Semoga informasi ini bermanfaat! Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.