Welcome to MSM Consulting

News

cara aktifkan npwp non efektif terbaru
ARTICLE 2025.07.18

Cara Aktifkan NPWP Non Efektif Menurut PER 7 PJ 2025, Online dan Offline!

GET NOTIFIED
SHARE

Bagi sebagian orang, status NPWP Non Efektif (NE) bisa menjadi hambatan saat ingin mengurus administrasi keuangan, seperti kredit, pengajuan pekerjaan, atau kebutuhan perpajakan lainnya. Namun, tak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang Non Efektif (NE) sesuai ketentuan terbaru di PER-7/PJ/2025. Pengaktifan ini bisa dilakukan secara online, offline, maupun melalui pengiriman dokumen lewat pos atau ekspedisi. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!


Cara Mengaktifkan NPWP NE Secara Online

Cara mengaktifkan NPWP status NE secara online dapat dilakukan melalui:

  • Coretax DJP
  • Contact Center

Cara Cek NPWP Non Efektif di Coretax

  1. Akses Situs Coretax DJP
  2. Jika Sudah Punya Akun DJP Online
    • Klik “Lupa Kata Sandi?”
    • Isi kolom yang tersedia seperti:
      • ID Pengguna (NIK/NPWP/NITKU)
      • Tujuan konfirmasi (email/SMS)
      • Captcha
      • Centang pernyataan kebenaran data
      • Klik "Kirim"
    • Sistem akan mengirim tautan untuk mengubah kata sandi ke email atau SMS Anda.
  3. Jika Belum Punya Akun DJP Online
    • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
    • Ikuti petunjuk aktivasi akun hingga selesai.
  4. Untuk WP Baru (Belum Punya NPWP)
    • Klik “Pengguna Baru? Daftar di sini”
    • Ikuti proses registrasi dan lengkapi formulir pendaftaran hingga bisa login ke Coretax.
  5. Login ke Akun Coretax
    • Masukkan ID Pengguna, kata sandi, pilih bahasa (Indonesia/Inggris), dan Captcha.
    • Klik “Login”.
  6. Cek Status NPWP
    • Setelah berhasil login, masuk ke halaman profil.
    • Anda dapat melihat nomor NPWP dan statusnya (aktif/nonaktif).
      Jika status NPWP Anda Non Efektif, Anda bisa segera melakukan permohonan aktivasi.

Baca juga: Cara Lapor dan Buat Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax


Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online di Coretax

Jika NPWP Anda berstatus NE (Non Efektif), ikuti cara berikut untuk mengaktifkannya kembali:

  1. Login ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan:
    • ID Pengguna (NIK/NPWP/NITKU)
    • Kata sandi
    • Pilihan bahasa
    • Kode Captcha
  3. Klik “Login”
  4. Setelah masuk ke halaman akun Anda, klik menu “Perubahan Data”
  5. Isi formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP
  6. Unggah dokumen pendukung jika diminta. Beberapa contoh dokumen pendukung adalah:
  • Surat Pernyataan NPWP tidak non efektif (NE) lagi
  • Bukti kegiatan usaha (izin usaha, bukti transaksi, dll.)
  • Bukti lapor SPT atau bayar pajak terakhir

Setelah semua proses Anda lakukan, maka permohonan Anda akan diverifikasi. Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Pengaktifan Kembali WP Nonaktif. Namun, jika ditolak, Anda akan menerima Surat Penolakan atau pemberitahuan pengembalian dokumen.


Cara Mengaktifkan NPWP NE Secara Offline

Bagi yang ingin melakukan aktivasi langsung, cara mengaktifkan NPWP NE secara offline bisa dilakukan dengan datang ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • KP2KP
  • Tempat layanan pajak lainnya

Datanglah dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, lalu petugas akan memvalidasi identitas dan menyampaikan permohonan Anda ke sistem. Jika permohonan diterima, Anda akan mendapat surat resmi dari DJP.


Cara Mengaktifkan NPWP NE Lewat Ekspedisi

Alternatif lain adalah mengirimkan permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi. Anda cukup:

  • Menyiapkan formulir dan dokumen lengkap
  • Mengirimkannya ke alamat KPP sesuai domisili Anda

Pastikan Anda menyertakan informasi kontak aktif agar mudah dihubungi jika ada kekurangan dokumen. Anda akan mendapat balasan berupa:

  • Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika permohonan diterima
  • Surat Penolakan jika permohonan ditolak atau dikembalikan

NPWP NE Bisa Otomatis Aktif Kembali

Selain permohonan dari WP, NPWP non efektif juga bisa aktif otomatis secara jabatan oleh Kepala KPP jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  • WP menyampaikan SPT Masa atau Tahunan
  • WP melakukan pembayaran pajak
  • WP menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • WP mengajukan layanan yang mengubah status nonaktif
  • WP menjalankan hak dan kewajiban perpajakan lainnya

Dengan demikian, jika aktivitas pajak Anda kembali terpantau oleh DJP, maka NPWP Anda bisa otomatis aktif kembali meskipun tanpa permohonan khusus.


Itulah berbagai cara mengaktifkan NPWP non efektif baik secara online, offline, maupun melalui ekspedisi. Jangan biarkan NPWP berstatus Non Efektif (NE) menghambat kegiatan Anda! Jika Anda merasa bingung dengan prosesnya atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, MSM Consulting siap membantu.


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps